Selasa, 22 November 2011

PERNYATAAN SIKAP FMN ATAS ANCAMAN PEMBUBARAN BURUH FREEPOT

PERNYATAAN SIKAP ATAS ANCAMAN PEMBUBARAN TERHADAP BURUH FREEPOT INDONESIA YANG SEDANG MELAKUKAN AKSI MOGOK KERJA

   
      Aksi pemogokan yang dilakukan oleh buruh PT Freeport Indonesia yang dimulai sejak bulan September yang lalu dan masih berlangsung hingga detik ini. Aksi pemogokan ini ditujukan untuk menuntut adanya keseteraan upah yang diterima oleh buruh PT Freeport Indonesia dengan buruh Freeport di luar negeri. Kesetaraan upah disini merupakan hak dasar yang harus diterima oleh buruh. Kondisi ini didorong dengan kenyataan bahwa PT Freeport Indonesia merupakan salah satu perusahaan pertambangan terbesar di dunia.

      Selama masa pemogokan telah terjadi beberapa kali benturan antara buruh PT Freeport Indonesia dengan aparat kepolisian hingga menewaskan 1 orang dan beberapa orang terluka. Namun, pada hari ini Polda Papua dan Polres Mimika memberikan peringatan sekaligus ancaman terhadap buruh PT Freeport yang sedang melakukan aksi mogok kerja di Check Point 1 Mile 28, Mil2 27 dan Gorong-gorong Timika. Peringatan ini berupa batas waktu selam 1x24 jam agar buruh PT Freeport membubarkan diri atau menghentingkan aksi mogok. Sedangkan, ancamannya berupa pengusiran dan penindakan secara tegas bagi buruh PT Freeport yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Adapun peringatan tersebut didasarkan atas: 1) adanya serangkaian tindakan anarkis yang dilakukan oleh buruh PT Freeport dan dinilai oleh pihak kepolisian telah melanggar tata tertib mogok kerja damai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 2) berpindahnya tempat mogok kerja yang dinilai melanggar tata tertib aksi mogok kerja, 3) aksi mogok kerja yang disertai pemblokiran jalan telah menggangu ketertiban umum, dan 4) serikat pekerja telah melakukan provokasi terhadap buruh PT Freeport lainnya.

       Alasan yang dikemukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Papua dan Polres Mimika hanya menguntungkan pihak PT Freeport Indonesia dan merugikan buruh PT Freeport Indonesia yang sedang melakukan aksi mogok untuk menuntut kesetaraan upah. Apalagi hal ini diperkuat bahwa setiap anggota kepolisian yang bertugas mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1,25 juta per orang. Aksi mogok ini merupakan tindakan yang wajar bagi buruh dalam menuntut hak dasarnya agar kehidupannya lebih baik. Selain itu, aksi mogok ini merupakan suatu bentuk tindakan kolektif dari buruh PT Freeport Indonesia atas dasar kesadaran untuk menuntut adanya kesetaraan upah.  Serta, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan manajemen PT Freeport akan menyulut bentrokan antara kepolisian dan buruh PT Freeport Indonesia. Dengan demikian tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian merupakan watak asli dari rezim fasis yang selalu menggunakan kekerasan dalam membungkam gerakan rakyat yang menuntut hak-hak demokratisnya.

Maka kami dari Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional menyatakan sikap :
1)  Mendukung perjuangan buruh PT Freeport Indonesia
2)  Mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan manajemen PT Freeport dalam menghadapi buruh yang sedang menuntut haknya.
3)  SBY-Boediono beserta aparatus negara harus bertanggung jawab atas nasib buruh PT Freeport Indonesia dan korban kekerasan yang berujung 1 orang meninggal serta beberapa orang terluka.
4)  PT Freeport Indonesia harus memenuhi tuntutan yang diajukan oleh buruh PT Freeport Indonesia.
5) Hentikan diskriminasi upah
6) Hapus sistem kerja kontrak dan Outsourcing
7) Berikan Keadilan bagi buruh
8) Berikan jaminan kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi serta menyampaikan pendapat di muka umum




Jakarta, 30 Oktober 2011
Pimpinan Pusat
Front Mahasiswa Nasional



L.Muh. Hasan Harry Sandy.AME
Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar