Minggu, 23 September 2012

SELAMAT HARI TANI NASIONAL (HTN) 2012



Kobarkan semangat Perjuangan dan pengabdian pada Massa, sambut 52 tahun hari tani nasional (HTN)
“Hentikan perampasan dan monopoli atas tanah, lawan segala bentuk tindak kekerasan terhadap kaum tani. Turunkan harga sarana produksi pertanian (Saprotan) dan naikkan harga hasil produksi pertanian!”

Meskipun dengan berbagai upaya atas ilusi dan muslihatnya, Pemerintahan Indonesia yang berada dibawah kuasa Susilo Bambang Yudhoyono saat ini, tidak akan pernah mampu mengaburkan penderitaan rakyat yang semakin hebat hingga sekarang ini. Pemerintah telah berhasil menyulap angka-angka statistic dari pendapatan domestic bruto (PDB) yang menunjukkan peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional, menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan serta meningkatnya kesejahteraan rakyat. Melalui berbagai forum atau momentum politik tertentu, SBY senantiasa dengan bangga menyampaikan dalam pidatonya bahwa setiap peningkatan tersebut sebagai keberhasilan dalam pemerintahannya hingga periode kedua saat ini.
Kenyataannya, Pemerintah justeru tidak dapat mengingkari bahwa di Pedesaan kaum tani semakin terjerat oleh penghisapan tengkulak, pengijon dan berbagai bentuk parasit baik kelompok ataupun individu yang menjalankan sistem peribaan dalam menghisap kaum tani di Pedesaan. Karenanya, pendapatan kaum tani, kerap kali tidak sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan. Hal tersebut disebabkan karena mahalnya harga kebutuhan dan sarana produksi pertanian (Saprotan) yang dikuasai oleh tuan tanah-tuan tanah local yang sekaligus sebagai pengepul di pedesaan. Sementara dilain sisi, harga hasil produksi pertanian tidak pernah menunjukkan kenaikan yang significant. Hal tersebut menunjukkan ketidak mampuan pemerintah dalam menjawab kebutuhan kaum tani dan sikap abainya atas berbagai persoalan rakyat.
Dalam Konteks yang lain, seiring kian meluasnya investasi dan monopoli atas tanah, terutama untuk perkebunan dan pertambangan, pemerintahan SBY terus menebar ilusi bahwa dengan demikian Pemerintah telah mampu membuka lapangan kerja bagi rakyat, sebagai upaya untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan. SBY menutupi bahwa kenyataan akibat monopoli tanah dalam skala luas telah menyebabkan hilangnya sandaran hidup kaum tani dan telah melemparkan sebagian besar kaum tani menjadi buruh tani yang terpaksa menjual tenaganya dengan harga yang sangat murah, kenyataan tersebut sekaligus semakin menjauhkan rakyat dari kedaulatannya atas tanah dan menghambat terbangunnya Industri nasional dengan jalan reforma agrarian sejati.
Dalam berbagai kenyataan tersebut, pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) berusaha keras mengingkari kenyataan bahwa negara RI hingga saat ini masih bergantung hidup dari hasil pertanian dan sumber-sumber agraria lainnya yang masih berlimpah atas kenyataan akan kekayaan alam negeri ini. Hal tersebut tidak terlepas dari kedudukannya sebagai rezim boneka yang hanya berorientasi untuk memenuhi kebutuhan industri imperialisme Amerika Serikat dan Negara-negara lainnya dikawasan Eropa yang tengah dilanda krisis yang semakin hebat saat ini.
Namun demikian, sepandai apapun pemerintah menyulap angka statistik negara, tetap saja tidak bisa menyembunyikan arti penting pertanian tersebut yang menjamin penghidupan mayoritas rakyat, temasuk upaya sistematis mengecilkan jumlah kaum tani secara nasional atau angkatan kerja yang terserap dalam sektor pertanian (dalam perkebunan maupun dalam pertanian perorangan berskala kecil) untuk meninggikan arti Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sektor pertanian. Dengan cara tersebut pemerintah berusaha mengurangi angka pengangguran, “mengentaskan kemiskinan,” dan memperbaiki pendapatan kaum tani di atas kertas. 
Monopoli Tanah dan hilangnya Kedaulatan Kaum tani
Pertanian di Indonesia didominasi oleh perkebunan besar milik perorangan keluarga tuan tanah besar dan perkebunan besar milik negara yang kedua-duanya berhubungan langsung dan didikte oleh imperialisme dengan berbagai instrumen ekonomi dan keuangan, politik bahkan kebudayaan. Perkebunan besar tersebut mempraktekkan monopoli tanah dengan menggunakan kekuasaannya dalam negara. Praktek monopoli tanah tersebut telah melahirkan berbagai bentuk penghisapan seperti, sewa tanah (utamanya sistem bagi hasil) dan peribaan, serta berbagai bentuk penindasan terutama perampasan tanah milik kaum tani dengan berbagai bentuk kekerasan. Saat ini perkebunan besar ini terdiri dari perkebunan besar sawit, perkebunan besar kayu, perkebunan besar tebu atau pangan lainnya, yang keseluruhannya berorientasi ekspor dan mengabdi pada kepentingan industri imperialisme.  

Di samping pertanian monopoli berskala besar tersebut, mayoritas kaum tani dengan kemampuannya yang terus merosot berusaha mempertahankan sistem pertanian perorangan berskala kecil yang semakin kehilangan kemampuan dan kebebasan dalam berproduksi. Mayoritas dari kaum tani ini adalah tani miskin yang menguasai tanah sangat terbatas, buruh tani yang tidak menguasai tanah sama sekali, dan tani sedang serta segelintir tani kaya yang selalu terancam kebangkrutan karena monopoli input dan out-put pertanian oleh imperialis dan tuan tanah besar. Kaum tani inilah yang berjuang memenuhi pangan nasional secara mandiri, utamanya makanan pokok seperti beras, sayur-mayur dan aneka protein tanpa dukungan berarti dari negara dan pemerintah-nya.

Kaum tani ini menerima distribusi produk atau hasil pertaniannya sendiri yang sangat terbatas untuk menghidupi populasi di pedesaan yang sangat besar dan sangat luas. Sebagian besar hasil produknya jatuh ke tangan tuan tanah besar dan para pedagang besar yang melakukan monopoli sarana produksi dan harga produk pertanian. Sangat ironis, ketika mayoritas kaum tani memiliki tanah pertanian dan kapital serta pengetahuan dan keterampilan bertani yang sangat terbatas, akan tetapi menyerap tenaga pertanian terbesar dan menghidupi sebagian besar rakyat, terutama di pedesaan, dibandingkan dengan perkebunan besar yang melakukan monopoli tanah dan memonopoli input dan hasil pertanian.

Penguasaan tanah oleh para tuan tanah dalam ukuran yang sangat luas serta hak istimewa yang mereka miliki, sangat tidak sebanding dengan tingkat produktifitas perkebunan yang mereka miliki dan sumbangannya bagi penghidupan bangsa dan rakyat Indonesia. Rendahnya pengetahuan dan keterampilan kaum tani yang bekerja dalam perkebunan selalu menjadi kambing hitam atas rendahnya produktifitas. Kenyataan sesungguhnya adalah imperialis dan para tuan tanah besar yang menjadi tangannya berusaha mempertahankan sistem produksi terbelakang yang mengandalkan tenaga kerja kaum tani yang berlimpah dan terpaksa dijual dengan harga sangat murah karena kemiskinan kronis di pedesaan.

Kaum tani miskin dan buruh tani yang menjadi pekerja di perkebunan besar tersebut dipaksa bekerja dengan teknologi dan alat kerja terbelakang yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda dan Jepang. Imperialisme dan para tuan tanahnya menginvestasikan kapital untuk membeli tanah (memperoleh konsesi), membeli tenaga kerja dan teknologi dalam jumlah yang sangat kecil dan terbatas. Investasi ini  berbanding terbalik dengan jumlah dana suap, dana yang dikorup dan dana pengamanan.

Imperialis dan para tuan tanah besarnya di pedesaan terus melakukan perampasan tanah baru sebagai jalan untuk meningkatkan produksinya, bukan dengan meningkatkan investasi dan memodernisasi perkebunannya. Dalam kenyataannya, tanah konsesi tidak seluruhnya ditanami dan dibiarkan terlantar, sebagian hanya diambil kayunya. Sertifikat konsesi perkebunan adalah sumber pendapatan yang sangat besar dengan jalan digunakan di perbankan dan menyedot keuangan negara, seperti dana reboisasi. Seperti halnya hari ini, para tuan tanah tersebut mengincar dana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta perdagangan karbon.

Penguasaan tanah untuk perkebunan, tambang besar dan taman nasional yang sangat luas sangat tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang direkrut dan upah tenaga kerja kaum tani yang dibeli atau bagi hasil yang diterima oleh para petani “plasma.” Setiap perkebunan besar hanya menampung rata-rata 200 orang pekerja per 10.000 hektar tanah konsesinya yang berasal dari tani miskin dan buruh tani yang terampas tanahnya atau tani plasma yang “terpaksa” tunduk pada tuan tanah karena ketergantungannya pada kapital untuk mengolah lahan dan pasar. Pekerja-perkeja tersebut hidup dengan upah harian yang sangat rendah, kerja musiman, keadaan kerja yang sangat buruk, atau dengan sistem bagi hasil yang sangat timpang bagi petani plasma.

Demikian pula halnya dengan sistem pertambangan besar milik imperialis, pengusaha besar swasta dalam negeri dan perusahaan tambang negara. Pertambangan minyak bumi, gas, batu bara, panas bumi dan aneka mineral menggunakan areal tanah yang sangat luas dengan pemasukan negara dari pajak dan bagi hasil yang sangat rendah, tenaga kerja yang terbatas dan berupah rendah. Hal ini berbanding terbalik dengan berbagai kebijakan dan regulasi negara dan pemerintah yang memberikan mereka berbagai kemudahan, insentif dan jaminan keamanan serta perlindungan dari regulasi ketenaga kerjaan.
Kebijakan dan Regulasi Pertanahan Negara dan Pemerintah SBY
Dengan kenyataan akan monopoli atas tanah, modal dan sarana produksi pertanian lainnya, mayoritas kaum tani pedesaan hidup dengan hanya mengandalkan tanah dan kapital yang sangat terbatas, sebagian dari mereka bahkan tidak bertanah, akan tetapi menampung dan menghidupi bagian terbesar dari angkatan kerja di pedesaan. Kaum tani yang masih memiliki tanah, melalui pemerintah dengan berbagai regulasi dipaksa oleh imperialis untuk menyerahkan tanahnya baik secara langsung dan dengan kekerasan untuk pembangunan perkebunan besar, pertambangan besar maupun untuk pembangunan taman nasional dan infastruktur berkedok kepentingan nasional. Sebagian lainnya dipaksa meninggalkan tanahnya secara tidak langsung, karena seluruh kapital yang diperlukan untuk mengolah lahan dikuasai oleh imperialis dan para tuan tanah, demikian pula dengan harga hasil produksinya.

Kebijakan dan regulasi pemerintahan SBY hanya mengabdi pada kepentingan imperialis dan para tuan tanah besarnya, termasuk kebijakan dan regulasi tanah dan kapital serta perdagangan input dan output pertanian. Karena itu, kepemilikan atas tanah masih menjadi masalah utama kaum tani Indonesia, serta kapital yang diperlukan dalam mengolah tanah pertaniannya. Sekalipun Indonesia memiliki lahan pertanian dan potensi lahan pertanian yang sangat luas, kaum tani dan rakyat secara keseluruhan selalu kekurangan makanan pokok dan tambahan yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Sistem pertanian terbelakang warisan sistem kolonial dan feodalisme sebelum abad-20, tetap dipertahankan di era kapitalisme monopoli sekarang ini. Lahan-lahan pertanian dipergunakan sedemikian rupa untuk membangunan pekebunan tanaman komoditas seperti sawit, karet, kayu, tebu, tembakau untuk industri imperialis. Sementara kebijakan dan regulasi negara menjamin dan melindungi keberlangsungan sistem perkebunan besar monopoli ini dengan berbagai cara di setiap jajaran pemerintahan dari pusat hingga daerah. Tanah lainnya dialokasikan untuk pertambangan dan taman nasional dengan tujuan dan cara yang sama.

Pada saat krisis pangan di dunia mengemuka seperti saat ini, pemerintah SBY dengan sigap menjanjikan tanah dan insentif serta berbagai kemudahan bagi para investor asing agar “bersedia” mengembangkan tanaman pangan di Indonesia dengan kedok “keamanan pangan dunia.” Padahal hampir setiap hari di seluruh pelosok negeri, kaum tani menuntut lahan pertanian yang cukup dan bantuan kapital untuk dapat berproduksi. Akan tetapi tuntutan-tuntutan tersebut seperti angin lalu, justru tanah dan kapital yang tersedia terus dirampas dan diperlemah dengan berbagai cara.

Dengan dukungan pemerintah dan lembaga keuangan imperialis, para tuan tanah besar dengan mudah memperoleh konsesi tanah dan terus memperluas tanahnya. Perkebunan besar sawit, kayu dan karet seperti Sinar Mas Grup dan Wilmar dan  perusahaan-perusahaan swasta lainnya, serta perusahaan milik negara terus memperluas perkebunannya dengan sangat agresif. Di tengah krisis imperialis sekarang ini, legitimasi konsolidasi dan ekspansi perkebunan-perkebunan besar monopoli tersebut mendapat dukungan penuh berlipat-lipat dari imperialis dengan ekspor kapitalnya dan “slogan palsu” penanganan iklim dan keamanan pangan. Pemerintah SBY menyambut dengan gempita berbagai “slogan palsu” tersebut dengan berbagai regulasi pertanahan, kehutanan, pertanian, perdagangan, keuangan dan perbankan untuk mendukung upaya tersebut.

Istilah “Reforma Agraria” telah diadaptasi oleh pemerintah RI sejak keluarnya TAP MPR No.XI/MPR/2001 dan untuk selanjutnya dimanipulasi sedemikian rupa sesuai dengan aspirasi dan selera imperialis dan para tuan tanah besar, dalam waktu bersamaan istilah “reforma agraria” tersebut memiliki kekuatan untuk meredam tuntutan dan aspirasi sejati kaum tani.

Di bawah pemerintahan SBY, muslihat “reforma agraria” pemerintah tersebut mulai dimengerti dan dirasakan oleh kaum tani, dan meluapkan kemarahan di seluruh pelosok negeri. Berbagai program pertanahan SBY melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti “Larasita,” sebuah program administrasi dan sertifikasi tanah yang sangat terbatas, hanya dapat “mengilusi,” segelintir lembaga swadaya masyarakat dan aktivis-nya, akan tetapi sama sekali tidak dapat meredam kemarahan rakyat. Sebab dalam waktu bersamaan, pemerintahan SBY melalui departemen Kehutanan, Pertanian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Perdagangan dan Keuangannya bahkan TNI bersama-sama melakukan perampasan tanah dengan “legitimasi” Dewan Perwakilan Rakyat dan aparatur negara hingga kabupaten.

Kaum tani tidak dapat dimanipulasi lagi dengan berbagai paket program “reforma agraria palsu” pemerintah SBY. Aspirasi dan kepentingan sejati mayoritas kaum tani di pedesaan, nelayan dan suku bangsa minoritas di pedalaman dan seluruh rakyat Indonesia adalah dijalankannya Reforma Agraria (Land Reform) Sejati! Dengan seruan umum “tanah dan kapital untuk penggarap, tanah dan kapital untuk kaum tani dan rakyat,” bukan tanah untuk imperialis dan para tuan tanahnya. Adapun Reforma Agraria berdasarkan aspirasi sejati rakyat yakni:
1.      Reforma agraria sejati adalah membebaskan kaum tani yang terpaksa menyerahkan tanahnya sebagai “plasma” dalam perkebunan besar milik tuan tanah besar, karena tidak memiliki kapital untuk menanam sendiri dan dipaksa oleh pemerintah dan sistem perbankannya untuk tunduk pada mekanisme kapital dan pasar yang dikuasai oleh imperialis dan para tuan tanahnya.

2.      Reforma agraria sejati adalah memperjuangkan pengembalian tanah kaum tani yang telah dirampas oleh kolonial Belanda dan Jepang serta para kesultanan islam di masa lampau, oleh imperialis dan para tuan tanah di era pemerintah Suharto dan pemerintahan-pemerintahan berikutnya; menyediakan tanah yang cukup bagi kaum tani yang mengerjakan tanah secara langsung atau para penggarap, menyediakan kapital dan berbagai peralatan untuk berproduksi dan menjamin tersedianya seluruh input dan harga out-put pertanian.

3.      Reforma agraria sejati adalah memperjuangkan pengembalian  tanah-tanah milik suku bangsa minoritas kembali ke tangan mereka dari tangan taman nasional, tambang besar dan perkebunan besar. Dan membiarkan mereka menentukan dan mengatur pemanfaatan tanahnya sendiri secara bebas tanpa penghisapan dan paksaan dari siapapun. Pemerintah menjamin tersedianya berbagai bantuan agar mereka dapat berproduksi secara leluasa dan bebas sehingga dapat mengurus dirinya sendiri secara otonom dan memajukan kebudayaannya. Berbagai bentuk diskriminasi, penghinaan dan komersialisasi terhadap suku bangsa minoritas harus dihentikan.

4.      Reforma agraria sejati adalah memperjuangkan tanah-tanah di pesisiran milik nelayan kecil dan menengah dikembalikan, dari tangan-tangan pemilik tambak besar monopoli. (Kapital) baik uang maupun alat tangkap bagi nelayan harus dijamin, demikian pula dengan harga ikan dan hasil budi daya lainnya.

5.      Reforma agraria sejati adalah memperjuangkan kepemilikan tanah bagi pemukim dan penggarap di hutan, mereka adalah korban perampasan tanah oleh perkebunan besar monopoli hingga masuk ke hutan dan membuka ladang dan perkebunan berskala kecil. Tanah mereka tidak boleh dirampas dan diusir demi mempertahankan taman nasional atau taman hutan raya. Pemerintah harus menjamin tersedianya kapital yang cukup, pengetahuan dan teknologi bertani bagi mereka.


Hentikan Perampasan dan Monopoli Tanah dan Perbaharui Sistem Produksi pertanian Rakyat!
Dengan berbagai skema, Imperialis terus berupaya memperluas dominasinya diseluruh penjuru Negeri. Demikian pula di Indonesia yang telah menjadi salah satu pijakannya dikawasan Asia. Imperialisme yang hidup dan berkembang dibawah topangan feodalisme di dalam negeri setengah jajahan dan setengah feudal seperti Indonesia. Sementara pemerintah yang dipimpin oleh Rezim penghamba seperti SBY-Boediono terus memberikan ruang dengan begitu luasnya bagi imperialis untuk menancapkan penghisapannya semakin dalam di Indonesia, dengan terus mempertahankan sistem kolot dan terbelakang tersebut sebagai jaminan akan terpenuhinya kepentingan Imperialisme, terutama kepentingan akan bahan mentah, pasar yang luas dan tenaga kerja murah.

Hingga perkembangan saat ini, untuk mendapatkan bahan mentah yang melimpah, Imperialisme bersama kompradornya didalam negeri terus memperluas penguasaannya (Monopoli) atas tanah rakyat sebagai jalan untuk meningkatkan hasil produksinya, terutama monopoli tanah untuk perkebunan dan pertambangan, yang samasekali tidak menguntungkan bagi rakyat.

Tandan buah segar dan minyak mentah sawit (Crude Palm Oil-CPO) menjadi salah satu andalan ekspor utama pemerintah SBY saat ini. Peningkatan volume ekspor kelapa sawit ini sangat bergantung dari peningkatan luas lahan perkebunan monopoli milik para tuan tanah besar yang disokong oleh bank dan institusi keuangan serta perusahaan perdagangan komoditas pertanian monopoli milik imperialis. Peningkatan volume ekspor sangat kecil hubungannya dengan peningkatan investasi pada tenaga kerja, teknologi dan perbaikan tanah perkebunan. Perkebunan besar kelapa sawit sejak pendiriannya telah memanfaatkan melimpahnya tenaga tani miskin dan murah dari Jawa dan di daerah sekitar perkebunan di Sumatera, Kalimantan, sekarang ini Sulawesi dan papua.

Seluruh transmigran tersebut dijebak dalam sebuah sistem pertanian perkebunan kuno yang terbelakang yang hanya dapat dibandingkan penghisapan dan penindasannya dengan tanam paksa (STP) sejak 1830-1870 di era Kolonialisme Belanda dan Feodalisme masih berdominasi. Impian untuk memperoleh tanah, sokongan kapital dan rumah yang layak buyar seiring dengan kesadaran baru, bahwa mereka sengaja ditransmigrasikan sebagai tenaga kerja murah untuk membangun sistem perkebunan besar yang disebut “perusahaan inti,” dan mereka menjadi “plasma-nya.” Setelah perusahaan inti terbentuk mereka kembali harus berjuang keras untuk memperoleh tanah dan kebun sawit “hanya 2 hektar” yang mejadi haknya.

Dengan licik para tuan tanah besar pemilik kebun inti mengikat mereka dengan kredit bank untuk “pembangunan kebun plasma” dengan tagihan yang tidak pernah lunas sekalipun seluruh tandan buah segar (TBS) telah diserahkan kepada para tuan tanah tersebut setiap musim panen, ditambah dengan aneka potongan untuk merampas bagian bagi hasil yang sudah sangat kecil bagi tani plasma tersebut. Seluruh potongan tersebut disahkan oleh pemerintah RI melalui kementerian pertanian dan perkebunannya yang secara mistis dihubungkan dengan harga CPO internasional.

Para tuan tanah besar memperoleh segalanya dari sistem perkebunan besar kelapa sawit yang dikembangkan oleh negara dan pemerintah RI. Mereka memperoleh kredit perbankan bahkan dana “khusus” dari negara seperti dana reboisasi untuk membangun perkebunannya, mereka memanipulasi jumlah kredit untuk tani plasma untuk dirinya sendiri, sementara beban pembayaran diletakkan dipundak tani plasma, mereka menikmati posisi sebagai penentu harga dan bebas memotong bagian bagi hasil dari tani plasma dengan harga yang mereka tentukan secara sepihak karena menguasai tanah dan pabrik olahan; dan sebagian besar dari mereka bahkan telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan kayu pada saat pembukaan kebun, bila berasal dari tanah hutan primer atau sekunder.

Para kaum tani plasma tidak memperoleh apapun kecuali penghisapan dan penindasan berlipat. Bahkan impian untuk memperoleh tanah dan penghidupan layakpun mulai lenyap dari kepala karena terus ditipu dan ditindas oleh para tuan tanah dan alat kekerasan dari negara.

Sistem pertanian perkebunan besar kelapa sawit ini juga melibatkan “tani bebas” yang tidak terikat sebagai plasma. Akan tetapi mereka sama sekali tidak memiliki kebebasan untuk berproduksi, karena seluruh input dan harga produknya ditentukan oleh tuan tanah besar dan juga kapital dari perbankan yang sama, yang mengusai hasil produk tandan buah segar. Untuk “petani bebas perseorangan” macam ini, mereka harus memiliki tanah dan perkebunan sawit yang luas agar dapat meraih status “petani sedang.”

Keadaan ini tentu saja bertolak belakang secara keseluruhan dengan ambisi pemerintah dan para tuan tanah besar untuk terus mempertahankan sistem perkebunan besar ini, bahkan terus memperluas tanahnya tanpa memperdulikan nasib kaum tani dalam sistem perkebunan besar ini, dan kaum tani luas yang dirampas tanahnya untuk memenuhi ambisi ekspor non migas yang dipatok selangit. Imperialis dan Pemerintah RI tutup mata dan telinga pada kenyataan pahit yang dialami kaum tani, terusir dari tanah satu-satunya dan mencari tempat baru di hutan dan teusir pula oleh taman nasional dan perkebunan kayu yang disebut Hutan Tanaman Industri (HTI).

Saat ini perluasan perkebunan besar kelapa sawit memperoleh dukungan sangat kuat dengan adanya berbagai program “ekonomi hijau (green economy)” dunia dimana pemerintah RI menjadi pegiat utamanya untuk menyelamatkan imperialisme. Setelah sebelumnya mereka berhasil memperoleh legitimasi untuk melestarikan sistem perkebunan jahat ini melalui “sistem sertifikasi imperialis dan nasional mengenai perkebunan sawit berkelanjutan”. Melalui program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, kembali perkebunan kelapa sawit mempromosikan dirinya sendiri sebagai “pelestari lingkungan” setelah bertahun-tahun merusak hutan, lahan gambut dan menghancurkan tanah serta mengisap air dengan rakus hingga kering dengan sertifikasi Konservasi Bernilai Tinggi (High Conservation Value-HCV) bagi areal perkebunannya.

Berikutnya, para tuan tanah besar tersebut dengan menggandeng berbagai konsultan dunia dan berkat dukungan penuh International Finance Coorporation (IFC) anak perusahaan Bank Dunia juga sedang memformulasikan dirinya sebagai perusahaan yang layak ambil bagian dalam “perdagangan karbon,” karena menganggap tanaman sawit dapat meyerap karbon yang dilepaskan dan menganggap dirinya telah melakukan “reboisasi” di lahan “kritis.”

Imperialisme dan para tuan tanah besar ini, tidak pernah kehabisan amunisi dan akal untuk memanipulasi tuntutan rakyat untuk menghapus perkebunan besar monopoli yang telah melahirkan berbagai bentuk penghisapan dan kekerasan yang mengerikan di pedesaan hampir diseluruh wilayah Indonesia, terutama di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. “istilah kemitraan,” sistem perkebunan inti-plasma, program transmigrasi bahkan dengan tidak tahu malu disebutnya sebagai program “reforma agraria” dan mengabdi pada kepentingan nasional.

Mereka dengan cerdik memanfaatkan kelemahan kapital kaum tani untuk berproduksi bebas dan ketidakmampuan pemerintah RI menciptakan lahan pertanian luas menjadi lahan produktif ditangan kaum tani bebas perseorangan untuk dijadikan perkebunan besar kelapa sawit. Pemerintah melihat tawaran imperialis dan tuan tanah tersebut sebagai “jalan pintas” untuk lari dari tanggungjawab terhadap kaum tani, bahkan bisa menggelembungkan kantong para kapitalis birokrat, “menggairahkan perbankan nasional” dengan adanya aliran dana investasi asing dan seterusnya.

Karenanya, tanpa kebangkitan kaum tani sendiri untuk bergerak dan berorganisasi, berbagai praktek perampasan dan monopoli tanah oleh perkebunan besar kelapa sawit ini tidak bakal berhenti begitu saja dengan sendirinya. Bahkan akan terus meluas dan menebarkan kemiskinan bagi petani plasma dan buruh tani serta tani kelapa sawit perseorangan yang harus tunduk pada kekuasaan monopoli imperialisme dan tuan tanah besar.

Hentikan Program Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Palsu Yang Bertujuan Menyelamatkan Imperialisme Dari Krisis Berkedok “ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan”
Lebih dari separuh dana US $ 600 juta dari  Millennium Challenge Corporation (MCC) Compact dipergunakan untuk proyek AS di Indonesia dengan judul Green Prosperity Project untuk membangun sumber energi alternatif terbarukan dan manajemen sumber daya alam. Saat ini Amerika Serikat sudah menemukan desain besar skema baru-nya ini dengan nama yang sangat ilusif “green economy.” Sebuah bungkus yang rapi untuk menutupi skema ekploitasi sumber daya alam berkedok penanganan iklim dan penyelamatan lingkungan.

Dengan skema tersebut targetnya adalah, pertama, produksi mesin dan berbagai peralatan baru yang “pro-lingkungan dan pro pembangunan berkelanjutan” yang diharapkan dapat menggerakkan kembali mesin industri dalam negerinya yang terancam rusak serta aktivitas riset yang stagnan. Kedua, adalah ekspor kapital dalam rangka perdagangan karbon dengan menjadikan Bank Dunia sebagai ujung tombaknya. Ketiga, ini adalah skema baru memperkuat monopoli tanah dan perampasan tanah, dimana para tuan tanah besar Indonesia dapat mengklaim perkebunan sawit dan kayunya adalah bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan penampung karbon dalam jumlah besar. Sehingga mereka layak meneruskan dan mengembangkan perkebunannya dan bahkan berhak mendapat dana adaptasi! Sinar Mas Group memimpin upaya ini dengan sangat serius dengan berbagai pilot projeknya.

Untuk membungkus seluruh misi jahatnya, maka Amerika Serikat “terpaksa berpura-pura menunjukkan komitmentnya” pada upaya penyelamatan lingkungan dengan mendorong negara miskin menjaga hutannya melalui berbagai program seperti Tropical Forest Conservation Act (TFCA), pendirian Indonesia Climate Change Center dan merancang program seperti Climate Change Center dan program seperti  SOLUSI (Science, Oceans, Land Use, Society and Innovation). Seluruh program tersebut telah merampas tanah-tanah dan harta kekayaan serta mengusir berbagai suku bangsa minoritas di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua dengan berpura-pura mengadopsi prinsip “Prior, Inform and consent.”

Skema dan pembiayaan adaptasi dan mitigasi iklim melalui program Reduction Emission from Deforestation and Degradation (REDD) dengan licik dipergunakan oleh Bank Dunia sebagai instrumen untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan neo-liberal dan Structural Ajustment Programs (SAPs). Bisnis karbon sendiri diinterpretasi secara sepihak agar dapat memberikan legitimasi bagi perusahaan besar monopoli di Amerika Serikat untuk menghindari kewajiban pengurangan penggunaan energi fosil dan pengurangan gas rumah kaca dan, disatu sisi dapat melindungi monopoli dan operasi perampasan tanah oleh para sekutu komprador dan tuan tanah besarnya seperti Sinar Mas Group dengan “mengadaptasi” bahwa perkebunan-perkebunan sawit, tebu dan kayu mereka layak diakui sebagai bagian dari skema REDD!

Hentikan Perampasan dan Monopoli Tanah untuk Kedaulatan Pangan Palsu!
Pemerintah Indonesia sendiri dalam menyikapi krisis pangan dunia dan krisis finansial global, melalui pidato Presiden SBY telah menyatakan niatnya secara terbuka ke depan publik dunia, bahwa Indonesia berambisi untuk menjadi lumbung beras nomor satu di dunia, dalam rangka membantu dunia mengatasi krisis pangan.
Melihat pintu terbuka semacam ini, dengan cepat investor besar masuk ke Indonesia. Saat ini sudah ada empat kawasan di Indonesia yang telah menjadi target sasaran, yakni di Sumatera Utara, di Dumai, Kalimantan Timur di Bulungan, Riau serta di Merauke, Papua. Nilai investasi yang dapat ditampung di kawasan eks Inalum di Sumatera Utara sekitar Rp 12,5 triliun. Adapun di Dumai, pemerintah memperkirakan, investasi yang akan masuk mencapai Rp 20 triliun, sedangkan di Merauke bisa dikembangkan pusat pertanian pangan terbesar di Asia dengan investasi Rp 60 triliun.
Untuk Dumai dan Sumatera Utara, basis industri yang dikembangkan adalah industri hilir CPO (minyak kelapa sawit mentah). Adapun untuk Merauke, pemerintah menyediakan 1,62 juta hektar lahan sebagai pusat pengembangan pertanian pangan. Namun dalam jangka menengah, lahan yang akan dikembangkan seluas 500.000 hektar. Tahun 2010 pemerintah berupaya menawarkan 100.000 hektar terlebih dahulu. Pertanian pangan yang akan dikembangkan tidak terbatas jenisnya, mulai dari padi hingga kelapa sawit.[1]
Dalam laporan GRAINàKelompok hak asasi bidang pertanian yang berbasis di Spanyol,  disebutkan bahwa Saudi Binladen Group menargetkan 500.000 hektar tanah pertanian di Merauke, Papua untuk produksi beras basmati dengan menggunakan benih padi Saudi, yang akan diekspor ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan domestik mereka. Menurut laporan ini, kelompok BinLaden pada bulan Agustus 2008 menandatangani perjanjian investasi senilai kurang lebih US$ 4,3 miliar, sebagai perwakilan dari konsorsium 15 investor Arab yang dikenal dengan nama Konsorsium Produk Pangan Timur Tengah, untuk membangun 500 ribu lahan padi di Indonesia.
BinLaden adalah perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi masalah kerentanan pasokan bahan pangan negeri kerajaan tersebut melalui pengadaan proyek pangan di luar negeri. Pada tanggal 14 Agustus 2008, kelompok BinLaden menandatangani sebuah MoU (nota kesepakatan) dengan pejabat pemerintah di Sulawesi Utara, di mana kelompok BinLaden akan diberikan lahan seluas 80 ribu hektar.
Dalam proyek pangan di Merauke, rencana investasinya diperkirakan akan mencapai hingga US$ 43 juta per 5 (lima) ribu hektar. Kelompok ini juga mempertimbangkan untuk menyediakan sejumlah beras untuk pasar lokal (agar masyarakat setempat tidak mempermasalahkan keberadaan proyek tersebut). Mitra lokalnya di Indonesia adalah Medco (minyak dan pertambangan), Sumber Alam Sutera (benih padi hibrida), dan Bangun Cipta Sarana (konstruksi).
Kerjasama dengan Saudi Binladen Group ini merupakan bagian dari proyek pusat pengembangan pertanian pangan dan energi seluas 1,62 juta hektar di atas, tidak hanya mencakup padi, tapi juga jagung, sorghum, kacang kedelai, dan tebu, yang sebagian besar akan dikonversi menjadi bahan bakar nabati. Saudi Binladen Group memiliki 15% saham di dalam perkebunan kelapa sawit dan konglomerat pertambangan Bakrie and Brothers.[2]   
Rencana pertanian pangan skala raksasa di Merauke, Papua Barat ini oleh berbagai organisasi petani, organisasi mahasiswa, dan organisasi lingkungan disebutkan sebagai perampasan tanah karena akan menghancurkan 2 juta hektar hutan purba (virgin forest). Program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) diluncurkan pada tanggal 17 Januari 2010 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Slogan dari proyek ini adalah “Feed Indonesia and then the world” (Indonesia Berswasembada Pangan, Agar Bisa Mengatasi Krisis Pangan Dunia), namun para petani lokal berpandangan bahwa proyek tersebut akan merusak pertanian tradisional dan kedaulatan pangan di kawasan ini. Proyek MIFEE akan menyewakan tanah untuk selama 90 tahun.[3]
Data Pemerintah Kabupaten Merauke menunjukkan, luas lahan untuk investasi proyek MIFEE adalah 2,823 juta hektar. Lahan yang berizin lokasi 670.659 hektar. Dengan MIFEE, Merauke dijadikan basis produksi pangan nasional Indonesia di bagian timur. Dalam konsepnya, masyarakat di Merauke tak akan jadi penonton. Mereka berkolaborasi menjadi petani plasma. Mereka tidak menjual lahan pertanian kepada pihak lain, tetapi menyewakan kepada para pengusaha.[4]
Dalam menyongsong prospek komoditas pangan dunia yang kian mahal, sejumlah konglomerat besar Indonesia masuk kembali ke bidang pertanian pangan. Grup Salim misalnya, berancang-ancang melakukan ekspansi ke sektor perkebunan tebu di Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah mengeruk keuntungan di bisnis sawit penghasil CPO, Salim berniat menanam duit di lahan tebu. Rencananya, konglomerasi yang dinakhodai Anthony Salim itu mendirikan pabrik gula dan membuka perkebunan tebu seluas 120.000 hektar di lahan berstatus area peruntukan lain.

Selain Grup Salim, ada tiga grup lain yang juga mengepakkan sayap dibisnis industri pemanis tersebut, yakni Medco, Bakrie, dan Wilmar. Tiga konglomerat papan atas itu berniat mengembangkan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan pabrik gula dan etanol di Merauke, Papua. Diperkirakan, total investasinya di lahan seluas 300.000 hektar itu mencapai Rp 9 triliun. Menurut keterangan Sekretaris Medco Holding, Widjajanto, Grup Medco sendiri sebenarnya sudah mengembangkan bioetanol berbahan baku tebu dan singkong dengan produksi 1.200 barel per hari di Lampung. Sebelumnya, Arifin Panigoro selaku pemilik Medco mengungkapkan, Medco Energy International akan bekerjasama dengan PT Petrogas, Brazil untuk ekspansi bioetanol tebu dan singkong, dengan total dana mencapai US$ 350 juta, yang disiapkan untuk membangun pabrik dan perkebunan pemasok bahan bakunya.[5]

Selain berburu dolar dilahan tebu, Medco dan Bakrie plus Grup Artha Graha milik Tommy Winata-pun berniat terjun ke ladang kedelai. Dirjen Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Sutarto Alimoeso, mengungkap bahwa Kelompok Usaha Bakrie tertarik membuka lahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Grup Medco di Kabupaten Merauke, sedangkan Grup Artha Graha di beberapa provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung.

Turunnya para konglomerat ke ladang kedelai tersebut dipicu oleh target produksi kedelai nasional tahun 2008, yang didongkrak pemerintah menjadi 1,7 juta ton. Diproyeksikan, luas tanam kedelai mencapai 1 juta hektar. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik, tahun 2007 produksi kedelai nasional turun 20,76 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lantaran produksi anjlok, tahun 2007 impor kedelai Indonesia mencapai 1,3 juta ton dari total kebutuhan domestik 1,9 juta ton. Pasokan impor kedelai Indonesia pada tahun 2007 mengalami gangguan, karena impor kedelai yang diandalkan dari AS sebagian besar telah dikonversi menjadi bahan bakar nabati (biodiesel) untuk industri AS sendiri. Sehingga pada tahun 2008, ribuan petani kedelai dan pengrajin tempe Indonesia melakukan demonstrasi ke Istana Negara di Jakarta, guna memprotes krisis kedelai ini.    

Berbagai Kebijakan dan Regulasi Pertanahan Untuk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan  yang Anti Kaum Tani-Suku Bangsa Minoritas dan Nelayan Serta Pro Imperialis dan Tuan Tanah Besar
Dana dari bank-bank imperialis sebagian besar dikorup bersama-sama dengan kapitalisme birokrat atas sepengetahuan mereka. Penggunaan tenaga kerja melimpah dan murah kaum tani yang tidak sudi dididik mengandalkan tenaga kerja murah kaum tani, sama sekali tidak terkait kaum tani untuk berproduksi akan tetapi karena penindasan dan penghisapan para tuan tanah terhadap kaum tani yang sangat kejam dan barbar, investasi sangat terbatas, dan penerapan teknologi yang terbelakang sangat tidak sebanding dengan produktifitas dan, penderitaan kaum tani. Separuh dari tenaga kerja Indonesia bekerja disektor pertanian secara langsung, belum termasuk berbagai sektor industri, perdagangan dan jasa yang terhubung secara langsung maupun tidak langsung dengan pertanian, tambang dan aktivitas pelestarian lingkungan ini. 

Problem utama kaum tani Indonesia adalah tanah. Tanah dimonopoli oleh segelintir tuan tanah besar di bawah dominasi imperialisme yang dipergunakan untuk perkebunan kelapa sawit, perkebunan kayu (umum dikenal dengan nama Hutan Tanaman Industri-HTI), perkebunan tebu, taman nasional dan pertambangan besar. Di atas tanah-tanah tersebut, tuan tanah besar mempraktekkan berbagai bentuk penindasan dan penghisapan feodal seperti penerapan sewa tanah dalam berbagai bentuk; peribaan; menjadikan kaum tani sebagai buruh tani dengan upah yang sangat murah; mempraktekkan monopoli atas sarana produksi (input) seperti benih, pupuk, obat-obatan pertanian dan alat kerja (teknologi); mempraktekkan monopoli atas harga produk pertanian.

Para tuan tanah menggunakan sistem kekuasaan negara untuk penguasaan atas tanah baik yang sedang dikuasai oleh rakyat maupun tanah negara yang tidak ada hak kepemilikan atau penguasaan di atasnya. Baik langsung dan tidak langsung, rakyat Indonesia khususnya kaum tani tidak mendapatkan keuntungan apapun secara ekonomi, politik maupun kebudayaan dalam sistem ini. Sebaliknya, kekuasaan para tuan tanah atas tanah ini hanya memberikan keuntungan pada dirinya sendiri, imperialis melalui bank dan institusi non bank melalui penanaman kapital dan perdagangan yang tidak adil, dan para kapitalisme birokrat yang menarik keuntungan bagi dirinya dengan melalui kebijakan dan regulasi, pemberian konsesi dan perlindungan atau jaminan keamanan.

Atas kenyataan atas keadaan tersebut, karena itu pula perjuangan utama dari kaum tani Indonesia adalah mewujudkan landreform atau pembaruan tanah. Di Negeri setengah jajahan dan setengah feudal seperti Indonesia, perjuangan mewujudkan reforma agraria sejati tidak hanya menjadi kepentingan kaum tani semata, melainkan kepentingan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebab setiap persoalan rakyat yang mengemuka hari ini adalah akibat dari sistem terbelakang yang dipertahankan oleh pemerintah atas dukungan Imperialisme.

Dengan demikian, maka sudah menjadi keharusan bagi seluruh gerakan rakyat, khususnya gerakan kaum tani Indonesia untuk menghimpun berbagai lapisan kaum tani, nelayan dan suku bangsa minoritas di Indonesia, bekerjasama dengan kaum buruh  dan elemen rakyat lainnya untuk bersatu membangun sebuah gerakan pembebasan yang besar dan kuat, sebagai alat untuk membebaskan bangsa dan rakyat Indonesia dari belenggu sistem setengah feodal di pedesaan yang luas, utamanya melalui praktek monopoli dan perampasan tanah, di bawah dominasi imperialisme melalui kaki tangannya.

Lapangan Pendidikan sebagai sandaran hegemoni Imperialisme dilapangan kebudayaan dan suramnya masadepan pemuda Indonesia
Dalam mempertahankan sistem usang tersebut, maka Imperialisme bersama kaki tangannya didalam negeri sangat berkepentingan untuk terus menancapkan hegemoninya melalui berbagai aspek kebudayaan, terutama melalui lapangan pendidikan bahkan agama, untuk merawat pikiran-pikiran yang jauh dari ke-Ilmiahan ilmu pengetahuan dan penuh dengan Ilusi dan mistis.

Kenyataannya, dilapangan pendidikan, selain berbicara akan rendahnya kemampuan rakyat dalam mengakses pendidikan karena mahalnya biaya pendidikan dan rendahnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah, pendidikan yang dikembangkan di Indonesia, sama sekali tidak mencerminkan aspirasi dan kepentingan Rakyat. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kebijakan dan sistem penyelenggaraan pendidikan yang tidak pernah jauh dari perkembangan situasi Nasional dan Internasional, khususnya dalam perkembangan krisis imperialism.

Pemerintah Indonesia dari sekian kali pergantian rezim, yang senantiasa memposisikan diri sebagai rezim penghamba bagi Imperialisme dan tuan tanah dan borjuasi besar didalam Negeri, setelah berhasil secara bertahap melepaskan tanggungjawabnya atas pendidikan atas tekanan Imperialisme melalui kesepakatan dalam WTO, dimana pendidikan dan kesehatan dimasukkan menjadi bagian dari sektor jasa, sehingga dalam penyelenggaraannya selalu diorientasikan untuk mendapatkan keuntungan. Akibatnya, subsidi pendidikan kemudian dipangkas sedemikian rupa yang dilegalkan dengan berbagai produk kebijakan dari Pemerintah.

Dalam perkembangan krisis imperialism yang memuncak sejak tahun 2008 silam, arah pendidikan Indonesia tidak hanya untuk mendatangkan keuntungan bagi Imperialisme, borjuasi besar komprador dan kapitalisme birokrat dalam bentuk financial, namun juga dengan pendidikan yang diselenggarakan tanpa perspektif dan orientasi untuk mengembangkan dan memajukan budaya masyarakat Indonesia, arah pendidikan hanya diorientasikan untuk memnuhi kepentingan Imperialisme akan tenaga kerja murah dengan skill yang rendah.

Orientasi pendidikan semacam ini, tercermin dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah disektor pendidikan, seperti penerapan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN), Undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) tahun 2003 dan, Undang-undang badan hokum pendidikan (UU BHP) yang ditetapkan pada tahun 2009 sebagai undang-undang yang memperkuat kedudukan dari PT BHMN yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi. Selanjutnya, tiga bulan lalu, tepatnya 13 Juni 2012, Pemerintah kembali menetapkan regulasi baru untuk pendidikan tinggi, yakni Undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) sebagai pengganti dari UU BHP yang telah dicabut oleh Mahkamah konstitusi (MK) pada akhir Maret 2010. Pencabutan UU BHP oleh MK tentu saja setelah mengalami penolakan keras dalam berbagai bentuk protes dari berbagai kalangan, Undang tersebut (UU BHP) dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mampu meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan di Indonesia.

Beberapa UU tersebut adalah Undang-undang yang telah melegitimasi terjadinya Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan. Undang-undang tersebut telah menyebabkan, hilangnya kesempatan bagi sebagian besar rakyat Indonesia untuk mengenyam pendidikan (Khususnya pendidikan tinggi), UU tersebut pula yang menyebabkan tidak kurang dari 150.000 Mahasiswa putus kuliah (Drop Out) setiap tahun, baik karena persoalan biaya maupun persoalan demokratisasi didalam kampus. Tidak terkecuali bagi civitas akademik lainnya, akibat UU tersebut tenaga pendidik (Dosen dan Karyawan dilingkungan Kampus) kehilangan jaminan kesejahteraan karena status kerja yang tidak jelas.

Sebagai wujud akan sesatnya orientasi pendidikan saat ini, khususnya jenjang pendidikan tinggi, sejak pengesahan UU BHP tahun 2009, PT diarahkan untuk menggalakkan berbagai bentuk program entrepreneurship, kerjasama PT dengan perusahaan swasta (terutama dengan perusahaan perkebunan baik milik swasta maupun milik Negara) dalam melakukan riset maupun training dan kerja lapangan, dimana output dari kerjasama tersebut diorientasikan untuk melahirkan tenaga kerja-tenaga kerja murah siap pakai bagi perusahaan-perusahaan besar milik swasta baik didalam maupun luar negeri. Dalam Undang-undang pendidikan tinggi yang baru ditetapkan tiga bulan lalu, hal tersebut (dorongan kerjasama bagi suatu perguruan tinggi dengan perusahaan-perusahaan swasta, baik perkebunan maupun pertambangan dan sektor lainnya) masih menjadi poin khusus yang diatur dalam kebijakan tersebut (UU PT).

Selain itu, sebagai wujud nyata sesatnya orientasi dan ketidak berpihakan pendidikan di Indonesia, dalam penetapan suatu regulasi baik yang akan diberlakukan disektor pendidikan maupun disektor lainnya, pemerintah seringkali menggunakan pernyataan-pernyataan para akademisi maupun perwakilan  kampus-kampus besar tertentu (Rektor, Guru besar maupun Pimpinan lainnya) seringkali dijadikan sebagai pembenar akan kebijakan pemerintah, yang dipandang “se-olah-olah” mampu melahirkan analisis paling ilmiah secara akademik. Sudah terang kemudian bahwa, pendidikan hari ini tidak berpihak kepada rakyat, tidak memiliki aspirasi untuk memajukan taraf berfikir dan memajukan budaya masyarakat di Indonesia untuk mampu mengubah keadaan sekitar dan menyelesaikan persoalannya. Lebih jauh, pendidikan justeru dijadikan sebagai pendukung dan corong propaganda akan kepentingan Imperialisme.

Atas berbagai kenyataan tersebut, terus meningkatnya angka pengangguran (karena sulitnya akses rakyat atas pendidikan dan tidak tersediannya lapangan kerja secara merata untuk rakyat) dan menumpuknya tenaga kerja murah, dan meluasnya kemiskinan serta berbagai persoalan rakyat lainnya adalah cerminan masa depan bagi pemuda dan mahasiswa Indonesia saat ini. Selain itu, atas kedudukannya sebagai corong propaganda dan pendukung seluruh program pemerintah yang tidak terlepas dari kepentingan Imperialisme, maka pendidikan dengan sistem dan orientasi penyelenggaraannya yang sesat saat ini, memberikan kontribusi tersendiri bagi penderitaan yang dialami oleh rakyat.

Atas kenyataan demikian, untuk mendapatkan pendidikan yang “Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi pada rakyat” sebagai suatu sistem pendidikan yang dapat menjamin meningkatnya taraf berfikir rakyat dan berkembangnya budaya masyarakat Indonesia hingga mampu menjawab setiap persoalannya, maka pemuda mahasiswa, tenaga pendidik dan seluruh pemerhati pendidikan, harus mampu terhubung dan tersatukan secara kuat dengan seluruh elemen rakyat disektor lainnya untuk menjalankan serangkaian program perjuangan bersama untuk mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera dan berdaulat, Menjalankan reforma agrarian sejati dan membangun industry nasional yang dapat diabdikan sepenuhnya untuk kepentingan Rakyat.

Atas kenyataan dan orientasi perjuangan tersebut, Front Mahasiswa Nasional (FMN) sebagai organisasi massa mahasiswa yang patriotic, demokratik dan militan berpihak tanpa ragu sedikitpun pada perjuangan landreform sejati, akan terus berusaha sebagai pemersatu bagi seluruh pelajar, pemuda dan mahasiswa khususnya dalam mendukung perjuangan kaum tani dan rakyat disektor lainnya, serta mempersiapkan diri agar dapat mengkoordinasikan perjuangan anti komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan dengan perjuangan rakyat anti-landreform palsu dan menuntut land reform sejati dari waktu ke waktu hingga menang. Ambil bagian secara penuh dalam upaya-upaya kongkrit “membangkitkan, mengorganisasikan dan, menggerakkan massa” dan menggalang persatuan dengan rakyat disektor lainnya agar dapat saling bahu-membahu dan saling menolong, sehingga setiap tahapan perjuangan dapat dijalankan menjadi lebih mudah dan dapat berguna bagi bangsa dan mayoritas rakyat Indonesia.

Terakhir, dalam momentum hari tani nasional (HTN) ke 52 saat ini, segenap keluarga besar Front Mahasiswa Nasional menyampaikan “Selamat Hari Tani Nasional 2012, bangkit dan bersatulah kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia, hentikan perampasan dan monopoli atas tanah-Lawan segala bentuk tindak kekerasan dan tindasan keji Imperialisme, Feodalisme dan Kapitalisme Birokrat, wujudkan reforma agraria sejati!!”.

Hidup Kaum Tani Indonesia!
Jayalah Perjuangan Rakyat Indonesia!!



[1] Lihat harian umum Kompas, Sabtu, 6 Februari 2010, hal. 18, “Investasi di Kawasan”.
[2] Lihat laporan Grain, “Seized! The 2008 land grab for food and financial security.” Grain briefing, Oktober 2008.
[3] Lihat Peter Robson, “West Papua: Land grab to displace locals”, dalam Green Left online, 10 April 2010.
[4] Lihat Hermas E. Prabowo, “Kawasan Pangan: Pertanian Kian Meninggalkan Petani Kecil,” dalam harian umum Kompas, edisi 4 Agustus 2010, hal.21.
[5] Lihat Laporan Utama majalah berita GATRA, “Krisis Pangan, Konglomerat Ikut Bercocok Tanam,” No.21 Tahun XIV, 03-09 April 2008, hal. 16-19.