Sabtu, 03 Desember 2011

PETISI BERASAMA TOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI, SELAMATKAN PENDIDIKAN INDONESIA DAN LIBERALISA DAN PRIVATISASI


PETISI BERASAMA
TOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI, SELAMATKAN PENDIDIKAN INDONESIA DAN LIBERALISA DAN PRIVATISASI

Kepada Yth
1.         Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
2.         Menteri Pendidikan Nasional RI Muh Nuh
3.         Ketua DPR Ri Marzuki Ali

        Pada tahun 1995 dibawah pemerintahan Soeharto, telah menandatangani GATS (General Agreement on Trade Service). Isi perjanjian tersebut yakni mendesak seluruh negara yang menandatangani GATS untuk meliberalisasi pendidikan tinggi. Motif dari upaya liberalisasi pendidikan tinggi merupakan kepentingan Negara maju seperti AS untuk meraih keuntungan dari penyelenggaran pendidikan khususnya bagi negara yang memiliki jumlah penduduk yan cukup besar. Hal ini dikarenakan pendidikan merupakan salah satu sector public yang mampu dijadikan salah satu bidang jasa yang mampu menghasilkan keuntungan secara financial yang sangat menjanjikan. Selain keuntungan secara financial, kepentingan atas liberalisasi pendidikan tinggi yakni untuk melakukan dominasi dan hegemoni atas kebudayaan suatu negeri seperti Indonesia dengan memasukan teori atau pengetahuan yang jauh dari kenyataan objektif yang dihadapi oleh rakyat Indonesia.

           Kedudukan pentingnya Indonesia melakukan liberalisasi pendidikan tinggi merupakan bukti bahwa Indonesia sebagai negeri yang masih dijajah melalui politik, budaya dan sosial oleh negeri-negeri Imperialis. Hal ini dikarenakan kebijakan liberalisasi merupakan jalan untuk memudahkan kepentingan negeri-negeri maju dalam menancapkan dominasinya di negeri-negeri seperti Indonesia. Upaya untuk meliberalisasi pendidikan sudah mulai terlihat sejak tahun 1999 dengan keberadaan PP no 61 tahun 1999 tentang PT BHMN, lalu UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Perpres no 77 tahun 2007 tentang bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk investasi dan UU no 9 tahun 2009 tentang BHP (dibatalkan pada akhir maret 2010). 
Liberalisasi pendidikan tinggi mengandung makna bahwa pemerintah tidak lagi bertanggung dalam penyelenggaraan dalam pendidikan tinggi. Upaya untuk meliberalisasi pendidikan tinggi dapat kita lihat dengan adanya pembahasan tentang RUU Pendidikan Tinggi. RUU Pendidikan Tinggi akan dijadikan sebuah peraturan perundang-undangan yang menggantikan kedudukan UU BHP yang sudah dibatalkan oleh MK. RUU Pendidikan Tinggi pada hakikatnya sama dengan UU BHP. Fakta ini ditandai dengan adanya,
a.                  Praktek diskriminasi dalam pemberian kesempatan terhadap rakyat yang berasal dari golongan  menengah ke bawah. Adanya praktek komersialisasi pendidikan yang terwujudnya dari peserta didik diharuskan untuk menanggung 1/3 dari kebutuhan operasional dan tidak menutup kemungkinan juga untuk membayar dana lebih dalam hal mendanai biaya investasi (penyediaan sarana dan fasilitas) yang dibungkus dengan bahasa sumbangan dsbnya.
c.      
         Adanya diskriminasi dalam pemberiaan dana bantuan kepada perguruan tinggi swasta. Adanya hegemoni dan dominasi kebudayan dari negeri-negeri maju dengan pembukaan Perguruan Tinggi Asing. Adanya liberalisasi pendidikan tinggi dengan diperbolehkannya PTN mengadakan badan usaha dan portofolio sebagai upaya pemenuhan. Tidak adanya tanggung jawab negara dalam penyediaan sarana dan fasilitas. Fakta-fakta tersebutnya menunjukkan karakter dari pemerintah yang tidak memiliki perspektif untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Padahal dengan kondisi masyarakat Indonesia yang secara mayoritas berasal dari keluarga petani, nelayan dan buruh yang tingkat pendapatannya sangat minim. Serta, dengan minim pendapatan para keluarga petani, nelayan dan buruh tentu berdasarkan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan ketika registrasi awal yang membutuhkan biaya sebesar Rp 7.000.000 hingga Rp 250.000.000. Dengan biaya yang sedemikian besar sudah dapat dipastikan bahwa pendidikan tinggi tak mungkin dapat dirasakan dari anak petani, buruh, nelayan.

       Tidak berpihaknya pemerintah telah menjadi mimpi buruk rakyat Indonesia dalam bidang pendidikan. Padahal pendidikan tinggi merupakan cara yang efektif untuk mencetak tenaga-tenaga produktif yang ahli sebagai upaya dalam membangun suatu negeri yang mampu menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Akan tetapi, jika RUU Pendidikan Tinggi ini disahkan maka kondisi pendidikan tinggi akan semakin terperosok dalam kubangan lumpur yang tak mampu memajukan negeri yang kaya akan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Bukan RUU Pendidikan Tinggi tetapi pendidikan murah dan berkwalitas yang dibutuhkan rakyat Indonesia.



Yang bertanda tangan di bawah ini, kami menyatakan Sikap Menolak Rancangan Undang Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) dengan pertimbangan yang sudah disampaikan di atas.
No
Nama
Lembaga /organisasi
alamat
Nomor Telepon
Tanda Tangan/ Stempel
1





2





3





4





5





6





7





8





9





10





11





12





13





14





15





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar