Minggu, 09 Desember 2012

Tolak RUU Kamnas



Front Mahasiswa Nasional (FMN)
RUU Kamnas dan Ormas adalah Paket Aturan Keamanan Fasisme Negara dalam Menjaga Kepentingan Imprialisme

Tolak Sekarang juga!

“Lawan segala bentuk kekerasan dan tindakan anti demokrasi terhadap rakyat!”

Seiring perkembangan situasi akan kemerosotan hidup rakyat secara ekonomi, tekanan secara politik dan keterbelakangan secara budaya, kebangkitan gerakan rakyat nyaris tak terbendung hampir diseluruh wilayah nusantara negeri ini. Berbagai bentuk gerakan rakyat bermunculan, baik yang terorganisir maupun spontan dan sporadis dalam menuntut pemenuhan atas haknya.

Disisi yang lain, sebagai upaya untuk terus melayani kepentingan dan memastikan seluruh skema penghisapan tuan imperialis-nya di Indonesia, pemerintah tak putusnya melahirkan berbagai kebijakan yang selalu direlevansikan dengan setiap kepentingan Imperialisme (kapitalisme monopoli) maupun serangkaian kebijakan yang telah diformulasikan langsung oleh Imperialisme. Di Indonesia yang berada dalam kuasa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini, seluruh skema tersebut telah berjalan dengan begitu mulus. Secara khusus untuk meng-Counter gerakan rakyat yang terus bangkit dan semakin meluas, rejim SBY terus menghujani rakyat dengan berbagai kebijakan fasis yang secara terang-terangan menindas rakyat. Setelah Undang-undang (UU) Intelijen dan Penyelesaian Konflik Sosial (PKS), kini rakyat bersiap-siap dipukul lagi lewat dua rancangan undang (RUU) sekaligus, yakni RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Seperti produk hukum sebelum-sebelumnya, kedua RUU tersebut bertujuan memperkuat instrumen dan politik fasis, merampas kebebasan dan hak demokratis, memukul gerakan demokratis dan perjuangan militant rakyat, sehingga terus dapat mengefektifkan perampokan dan penindasan terhadap rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 2, RUU Kamnas menjadikan ideologi sebagai ancaman keamanan nasional. Ini setali tiga uang dengan Pasal 50 ayat 4 RUU Ormas yang menyatakan ormas dilarang menyebarkan ideologi marxisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme serta ideology lain yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Dilihat dari aspek hak asasi manusia (HAM), pasal 1 ayat 2 RUU Kamnas tentang potensi ancaman, secara lansung telah bertentangan dengan semangat penegakan hak asasi manusia dan isi pokok dari deklarasi umum hak asasi manusia (DUHAM) yang telah diratifikasi kedalam perundang-undangan, yakni  UU No 12. Th. 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 18: Hak atas kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan (menganut ideologi atau orientasi politik, memeluk agama dan kepercayaan), Pasal 19: Hak atas kebebasan berpendapat (termasuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi, dalam bentuk karya seni/ekspresi atau melalui sarana lainnya). Dalam Undang-undang tersebut, pemerintah sebagai pelaksana yang memiliki kewajiban yang mengikat seharusnya secara konsisten dan bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak manusia tersebut.

Kaitannya dengan aturan tersebut,  Ideologi merupakan pandangan dan keyakinan, sehingga tidak dapat dikriminalisasi. Artinya, dengan definisi ancaman yang menjadikan Ideologi sebagai ancaman (pasal 1 ayat 2 tentang potensi ancaman) telah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Aturan demikian akan membuat negara gampangan menuduh subversif dan merampas kebebasan demokratis rakyat, persis kediktaturan fasis Soeharto.

Dalam kenyataan lainnya, melalui serangkaian paket kebijakan disektor keamanan sesungguhnya menunjukkan cara berfikir pemerintah yang tidak konsisten secara politik dan tidak efektif dalam aspek pengelolaannya. Hal tersebut tampak dari banyaknya pasal-pasal dalam RUU Kamnas ini yang sesungguhnya telah tertuang dalam peraturan dan undang-undang tentang keamann lainnya. Adapun beberapa pasal tersebut diantaranya: Pasal 10 RUU KAMNAS tentang status keamanan nasional, telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya Darurat, sebanyak 62 pasal. Pasal 20-22 tentang unsure dan peran penyelenggaraan keamanan nasional, telah diatur dalam UU TNI, UU Polri, UU Intelijen, UU Pemda, UU Kementerian, UU Penanggulangan Bencana dan, UU Pertahanan Negara.

Selanjutnya, dalam Pasal 23-25 tentang Dewan keamanan Nasional, sebelumnya juga telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 15, yang memandatkan kepada pemerintah untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Demikian juga dengan pasal 26 tentang pengaturan peran menteri dan kepala daerah yang sudah diatur dalam UU Kementrian, UU Pemda dan UU lainnya yang mengatur tentang peran menteri dan kepala daerah terkait tentang keamanan nasional. Sedangkan kaitannya dengan posisi menteri pertahanan dan kementerian lainnya, sudah diatur dalam UU Kementerian No. 39 Tahun 2008 dan UU Pertahanan Negara. Serta masih banyak lagi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang lainnya, diatur kembali dalam RUU ini.  

Secara khusus tentang kewenangan Dewan Keamanan Nasional, secara politik dan praktisnya terdapat kesalinghubungan yang erat antara UU PKS dan RUU Kamnas. Hal tersebut terlihat pada mudahnya rejim menggunakan kewenangan pimpinan Dewan Kemanan Nasional untuk menetapkan status konflik dengan darurat sipil atau militer. Konsekuensinya, gerakan demokratis rakyat yang meluas akan dihadapi dengan tindakan khusus atas nama hukum. Pastinya, gerakan aksi protes dan mogok buruh didalam pabrik, perlawanan militant kaum tani dipedesaan, maupun gerakan protes pemuda dan mahasiswa mulai dari didalam kampus hingga pusat-pusat pemerintahan dari pusat hingga daerah akan dimasukkan sebagai kategori ancaman bagi Negara.

Sebagai upaya keras pemerintah untuk menumpulkan kesadaran dan memberangus gerakan perlawanan rakyat saat ini, dilihat dari aspek kedudukan dan orientasinya terdapat kesamaan antara RUU Kamnas dengan UU PKS, UU Intelijen, UU Pemberantasan Teorisme, UU TNI, dll. Salah satunya terletak pada segala usaha menghadapi ancaman yang meliputi: Pertama, Pencegahan, menitikberatkan operasi intelijen (penggalian informasi, disinformasi, interogasi, dll) termasuk penindakan dini. Kedua, Penyelesaian atau penanggulangan menekankan pada mobilisasi kekuatan bersenjata (pengerahan kekuatan TNI dan POLRI). Ketiga, Pemulihan berarti langkah rehabilitasi dan konstruksi.

Artinya, dengan demikian sudah pasti rejim memiliki keleluasaan subyektif menetapkan situasi, kemudian dilanjutkan operasi bar-bar dengan menculik, menyiksa, dan membunuh. Intinya adalah keleluasaan menghukum dan mengeksekusi mati tanpa melalui peradilan (extra-judicial). Selain itu, rejim membatasi hak demokratis untuk berorganisasi dengan dikeluarkannya RUU Ormas yang terdiri 57 pasal, mengatur legalitas organisasi kemasyarakatan seperti bentuk, ciri, asas, tujuan, kegiatan, pengawasan pemerintah, larangan, sanksi, dll. Ketentuan ini mengikat bagi ormas berbadan hukum berupa perkumpulan dan yayasan (pasal 10 ayat 1) seperti LSM, komunitas, organisasi adat dan keagamaan, dan pastinya organisasi massa.

Regulasi anti demokrasi tersebut, secara lansung merampas kebebasan berorganisasi dan berpendapat bagi rakyat, karena kenyataannya organisasi diwajibkan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang dapat diperpanjang, dibekukan, bahkan dicabut. Konsekuensi SKT, organisasi diwajibkan mendaftarkan kembali organisasinya berdasarkan aturan baru sebelum disahkan secara sepihak oleh pemerintah. Pendirian organisasai berdasarkan tingkatannya (nasional, provinsi, kabupaten) juga diberatkan oleh syarat administratif yang men-verifikasi jumlah kepengurusan dan cakupan kegiatannya (penjelasan Pasal 7).

Menurut pemerintah, latarbelakang RUU ini adalah maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah ormas. Pernyataan ini merujuk kebrutalan dan banditisme kelompok-kelompok preman dan ormas-ormas tertentu yang dikoordinasikan dan dididik melalui satuan keamanan maupun badan tertentu pemerintah seperti halnya yang terjadi diberbagai daerah sekarang ini. Ternyata pemerintah memakai tindakan provokasi sebagai tunggangan untuk melegitimasi perlunya regulasi yang mengontrol penuh seluruh organisasi rakyat dan kegiatannya.

Regulasi ini kelanjutan UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi alat kontrol dan represi melalui pewadahtunggalan segala jenis organisasi ke dalam satu jenis format organisasi sehingga lebih mudah untuk dikontrol. Di masa Orde Baru, banyak organisasi dilarang karena perlawanan terhadap rejim fasis, baik organisasi dari sektor buruh, tani maupun gerakan pemuda dan mahasiswa, dll. Ke depan, represifitas fasis tersebut akan semakin meningkat. Aktivitas dan kritik rakyat akan dibungkam dengan cap subversif, kemudian, dilanjutkan pelarangan organisasi dan penangkapan besar-besaran.

Secara praktis, seluruh RUU dan UU keamanan sekarang ini sesungguhnya telah lama diterapkan oleh pemerintah. Kepentingan pemerintah saat ini, semata-mata hanya untuk mendapatkan legitimasi atas seluruh tindakan fasisnya yang selama  ini dengan keji telah menindas rakyat. Faktanya, sepanjang kekuasan SBY hingga periode kedua sekarang ini, kekejamannya tak hanya menyebabkan jutaan kaum tani kehilangan tanahnya, mem-PHK-kan dan mengkriminalkan kaum buruh, namun telah menyebabkan ratusan rakyat kehilangan nyawa, ribuan korban luka dan tak terhitung jumlah penangkapan dan pemukulan yang dilakukan dalam menghadapi setiap perlawanan rakyat diseluruh sektor.

Pemerintah tidak pernah ragu untuk mengerahkan segenap satuan keamanan (TNI, POLRI) yang selama ini dijadikan sebagai alat pemaksanya. Bahkan dalam banyak kasus, pemerintah tidak segan menggunakan kekuatan sipil, seperti polisi pamong praja (POL-PP), satpam, pamswakarsa hingga preman dan ormas-ormas tertentu yang berada dibawah konsolidasi dan bimbingannya. Melalui satuan inteligen-nya, pemerintah juga telah banyak menciptakan provokasi ditengah masyarakat, hingga melahirkan berbagai konflik horizontal atas nama ras, agama maupun perebutan hak, dll.

Dalam keadaan demikian, pemerintah telah memposisikan diri sebagai mediator “seolah-olah” menjadi pengayom dan pelindung sejati bagi rakyat. Dengan cara demikian, pemerintah tak hanya mendapatkan legitimasi dan keleluasaan untuk bertindak kejam terhadap rakyat, namun lebih jauh lagi sejatinya pemerintah telah berupaya memecah belah persatuan rakyat, membiaskan aspirasi persatuan dan menumpulkan kesadaran politik rakyat untuk berlawan.

Secara khusus disektor pendidikan, akan berdampak pada semakin terkungkungnya mahasiswa dan civitas akademik lainnya dalam ketakutan dan depresi yang tinggi dalam menyuarakan haknya, dimana aparat keamanan (tak hanya satuan keamanan kampus-SKK, namun juga TNI, POLRI, Intelijen maupun preman) dapat semakin leluasa hilir-mudik keluar masuk kampus. Bahkan dalam banyak kasus, atas nama eksistensi organisasi, fakultas ataupun jurusan, atas nama ras, suku dan agama, mahasiswa masih sering dibenturkan dengan sesama mahasiswa. Lebih picik lagi, pemerintah masih menebarkan satuan intelijen dan informan didalam kampus, secara terbuka bahkan pemerintah menggunakan organisasi mahasiswa seperti resimen mahasiswa (MENWA) yang selama ini dikoordinasikan melalui TNI, tak hanya sebagai informan, melainkan sebagai kekuatan tersendiri yang juga kerap dimanfaatkan untuk menghadang aksi protes dan bentuk perlawanan mahasiswa lainnya didalam kampus.

Dalam situasi demikian, mahasiswa yang terus dijejali dengan kurikulum anti rakyat dan jauh dari kenyataan sosial masyarakat, dengan system pendidikan yang secara sistematis membentuk watak individualis dan anti kenyataan bagi mahasiswa. Situasi tersebut dipadukan dengan berbagai peraturan dan kebijakan didalam kampus, pelarangan berorganisasi, mengeluarkan pendapat dimuka umum, mimbar akademik dan kebijakan-kebijakan anti demokrasi lainnya, mahasiswa telah semakin kehilangan daya kritis, kehilangan semangat dan aspirasi persatuan serta budaya kollektifitas. Mahasiswa telah dijebak dalam kebudayaan Individualis, membuntut dan anti solidaritas.

Kini, teranglah sudah bahwa rancangan undang-undang baru ini (RUU Kamnas dan RUU Ormass) harus ditolak dan tidak bisa dibiarkan untuk menyusul setiap peraturan dan undang-undang keamanan serta kebijakan-kebijakan anti rakyat yang telah disahkan sebelumnya. Lebih tegas lagi, dari semangat dan seluruh isi rancangan undang-undang tersebut telah secara terang menunjukkan kadar fasisnya yang sangat tinggi.

Dengan didasarkan pada pandangan yang objektif atas semangat dan seluruh isi RUU tersebut, serta fakta-fakta tindakan fasis yang ditunjukkan oleh pemerintah dalam menindas rakyat secara kejam selama ini, kami dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Menyatakan sikap bahwa “RUU Kamnas dan Ormas adalah Paket Aturan Keamanan Fasisme Negara-Tolak Sekarang juga! Bersama ini, FMN juga mengajak kepada pemuda, mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu “melawan segala bentuk kekerasan dan tindakan anti demokrasi terhadap rakyat!” dan konsisten dalam persatuan dan perjuangan melawan segala bentuk penidasan terhadap rakyat.

Hidup Rakyat Indonesia!
Jayalah perjuangan Rakyat!    

 

Referensi:
1.       Draft RUU Kamnas 16 Oktober 2012
2.       Draft RUU Ormass
3.       Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Kamnas 16 Oktober 2012-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sector Keamanan
4.       Daftar Isian Masalah (DIM) dan Analisis RUU Kamnas dan RUU Ormas Pimpinan Pusat FMN
5.       Analisis RUU Kamnas dan RUU Ormass, Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
6.       Hak-hak sipil dan Politik,- Yosep Adi Prasetiyo (Stenley Adi Prasetiyo: Wakil) 2010
7.       UU No 12 Tahun 2005, Ratifikjasi terhadap kovenan internasional tentang hak sipil-politik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar