Rabu, 25 April 2012

Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2012; (May-Day)






Melawan Perampasan Upah, Tanah, Kerja dan Menolak Kenaikan Harga BBM-Hentikan Pemberangusan Serikat dan Berbgai Bentuk Kekerasan Terhadap Rakyat; Pemuda-Mahasiswa Berjuang Bersama Rakyat!!


Diterbitkan
Oleh:

 PP-FMN
Front Mahasiswa Nasional


I. Latar Belakang
Dalam tekanan luar biasa, baik tekanan upah yang semakin rendah, kesejahtraan dan tekanan dalam aspek demokratisasi dalam memperjuangkan haknya, dinamika perjuangan buruh terus berkembang dan semakin meluas diberbgai daerah, seakan saling sahut menyahut bak permainan musik Orkestra, atau merbak  musim bunga yang tumbuh dan berkembang indah di musim semi tiba.
 
Ditahun 2012 ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, gerakan buruh bersama gerakan rakyat disektor lainnya, penuh antusias menyiapkan peringatan Hari Buruh Internasional (May-Day), dimana momentum tersebut adalah merupakan tonggak perjuangan Buruh diseluruh penjuru Dunia. Hari besar buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei tersebut, tidak terkecuali di Indonesia selalu dirayakan secara meriah dengan berbagai bentuk kegiatan oleh kaum buruh dunia dan indonesia khususnya rakyat disektor lain juga bersimbah ruah memperingati moment ini, guna memperjuangkan aspirasi dan tuntutan dari buruh dan rakyat secara umum. Karenanya, momentun may-day bukan hanya menjadi milik kaum buruh semata, akan tetapi semangat momentum may-day sudah menjadi semangat persatuan bersama rakyat Dunia dalam menghancurkan sistem kapitalisme monopoli global. Maka berangkat dari semangat persatuan inilah, materi propaganda ini disusun untuk menyatukan pemahaman, pandangan dan sikap atas bentuk-bentuk ketertindasan rakyat dan akar persoalannya yang mengharuskan adanya persatuan kuat dalam gerakan pembebasan.

Dalam materi propaganda ini akan mengulas tentang risalah utama kaum Buruh Indonesia dan kaitannya dengan persoalan Rakyat diberbgai disektor. Yaitu persoalan yang disebabkan oleh dominasi Imperialime yang terus melakukan penghisapan atas seluruh sumber daya dan kekayaan (Alam dan Manusia) yang ditopang penuh oleh Tuan tanah dan rezim Boneka dalam Negeri, teruama dalam upaya menyelesaikan krisis imperialisme yang semakin akut saat ini.

Bahan propaganda ini selain diperuntukkan bagi seluruh anggota FMN, juga ditujukan kepada pemuda-mahasiswa dan rakyat indonesia secara umum. Untuk dapat memahami secara mendalam atas keterkaitan antara krisis imperialisme dengan persoalan Buruh dan persoalan rakyat indonesi, sehingga penyajian materi ini juga akan memaparkan secara singkat perkembangan situasi umum nasional dan internasional, khususnya perkembangan situasi krisis imperialisme.

II. Krisis Imperialisme dan Terpuruknya Kehidupan Rakyat
Imperialisme Semakin Memperkokoh Dominasinya diberbagai Negeri Guna Melimpahkan Beban Krisis yang Terus Bergulir Tiada Henti;
Krisis ekonomi dan keuangan Global yang terjadi di AS pada tahun 2008 akibat Over-Produksi; Kredit macet perumahan (Subprime Mortage), komoditas berteknologi canggih, seperti industri persenjataan, industri kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Selain itu juga, imperialisme AS juga mengalami krisis energi sebagai salah satu unsur terpenting dalam aktifitas produksinya. Sementara agresi AS terhadap Irak dan Afganistan pada tahun 2003  juga telah menelan anggaran sebesar USD 3 trilliun. Krisis ini sesungguhnya telah terjadi pada tahun 2000, dan oleh pemerintah Amerika Serikat  sendiri diakui sebagai krisis terparah sepanjang krisis hebat (Great Depression) yang terjadi pada tahun 1930an. Krisis inilah yang kemudian berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi AS, dampak dari krisis ini telah mengantarkan perusahaan-perusahaan besar dunia masuk kejurang kebangkrutan dahsyat sepanjang jaman, sehingga telah memaksakan lembaga-lembaga keuangan dunia menghamburkan dana publik dalam jumlah besar dan secara langsung memerosotkan ekonomi dunia ke lembah stagnasi. 

Overproduksi atas barang-barang komoditas merupakan penyebab utama krisis yang tidak akan bisa diselesaikan oleh sistem kapitalisme monopoli. Barang-barang komoditas produksi massal yang dihasilkan semakin menumpuk di tengah perkembangan pasar yang semakin menyempit dan merosotnya daya beli rakyat. Situasi ini membuat negeri-negeri imperialis memaksakan liberalisasi perdagangan melalui berbagai skema seperti WTO maupun perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral maupun regional agar kepentingan imperialis bisa mengikat. Selain ekspor barang komoditas, imperialis juga berkepentingan atas ekspor kapital supaya terhindar dari pembusukan kapital.

Berbagai paket kebijakan penyelamatan dilakukan oleh pemerintah negara-negara imperialis melalui skema dana talangan (bail-out) dan dana stimulus sebagai bentuk subsidi keuangan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang dibiayai dengan menggunakan dana publik untuk menyelamatkan kerakusan dan kesalahan yang telah mereka perbuat hingga naraca keuntungan perusahaan-perusahaan besar kembali stabil, pasar saham kembali bekerja dan bisnis berjalan seperti biasa (bussiness as usual). Sementara itu, Negara sebagai alat kepentingan klas telah benar-benar menjalankan fungsinya melayani borjuis besar dunia dan kaki tangannya. Namun, skema dana talangan (Bail-out) dan dana stimulus yang selalu menjadi solusi utama (andalan) dalam menyelesaikan krisisnya, sejak fase perkembangan dari system kapitalisme hingga zaman Imperialisme saat ini, tidak pernah terbukti mampu menyelesaikan krisis yang dideritanya.

Krisis susulan pasca krisis keuangan 2008-2009 yang menimpa perusahaan-perushaan besar kini menjelma krisis utang yang menimpa negeri-negeri besar seperti AS dan Uni Eropa seperti Yunani, Portugal, Spanyol, Italia, Irlandia, dan Hongaria. Krisis utang ini meliputi masalah pembengkakan utang publik yang telah melewati batas wajar karena melebihi PDB suatu negeri dan masalah ancaman gagal bayar (default). Pembengkakan utang yang melebihi PDB secara pasti menandakan kebutuhan yang lebih besar dari kemampuan produktif ekonomi nasional suatu negeri.

Krisis utang publik seperti yang kini dialami oleh AS dan negeri-negeri di wilayah Uni -Eropa telah membawa dampak serius terhadap moneter, perbankkan, kemerosotan ekonomi, tingginya anggka pengangguran dan kemiskinan. Kemerosotan ekonomi yang menimpa dunia sekarang ini menandakan ketidakberdayaan seluruh negeri imperialis (G-8) beserta institusi keuangan dunia bentukan imperialis (IMF, Bank Dunia, EOCD, ADB). Kebijakan fiskal dan moneter yang telah mereka terapkan untuk mengatasi krisis keuangan 2008 justeru telah memperdalam krisis sistem produksi, keuangan, perdagangan imperialis dan sekarang melahirkan krisis utang.

Dalam situasi demikian, Imperialisme terus melimpakan beban tersebut diatas pundak Rakyat diseluruh dunia dengan berbagai skema penghisapan yang dibentuknya. Melalui perjanjian-perjanjian dan kerjasama baik bilateral maupun multilateral, skema-skema tersebut dititipkan kepada Rezim boneka yang telah dibentuknya untuk diimplementasikan dan dijalankan secara maksimal di Negara-negara yang berada dibawah dominasinya, terutama Negara-negara Setengah jajahan dan setengah feudal seperti Indonesia. Bahkan imperialisme sanggup menggunakan cara bar-bar jika ada negara yang berani menentang kebijakan busuknya.

Selain dengan upaya-upaya tersebut, Imperialisme juga melakukan Konsolidasi atas negara-negara kawasan baik di Kawasan Eropa maupun Asia untuk memperkuat pengaruh dan dominasinya guna memaksakan Negara-negara dalam kawasan tersebut ikut bertanggungjawab atas krisis yang dialaminya. Melalui konsolidasi-konsolidasi tersebut telah melahirkan berbagai kesepakatan yang akan diterapkan secara liberal dan brutal terhadap Rakyat diberbagai sector. Kongkritnya, selain pemaksaan untuk melakukan pemotongan subsidi Publik, menaikkan pajak dan menjalankan kebijakan neo Liberal yang manifes dalam bentuk Komersialisasi dan privatisasi atas berbagai sector public dan jasa, Negara-negara tersebut juga tetap akan dijadikan sebagai sumber penghisapan bahan mentah, sumber tenaga kerja murah dan pasar yang luas bagi pasar produksi Imperialisme yang telah lama tertimbun dan terus menumpuk.

Di Asia sendiri, melalui ASEAN dengan Negara-negara yang kaya akan sumber daya alam didalamnya tentu dapat menjamin terpenuhinya bahan mentah yang dibutuhkan Imperialisme. Selanjutnya, populasi yang besar sebagai jaminan tersedianya tenaga kerja murah dan sekaligus sebagai pangsa pasar yang besar, sehingga konsolidasi ASEAN terus diperluas dan dikembangkan. Untuk konsolidasi Asia timur dan membangun Komunitas Asia timur yang dipuncaki pada pertemuan (KTT ASEAN dan ASIA Timur) Internasional di Bali pada bulan November 2011 lalu, telah disandarkan pada empat Negara besar yang memiliki jaminan atas bahan mentah dan populasi tersebut yaitu, China, India, Australia dan Indonesia. Keterhubungan empat kawasan tersebut secara letak geografis sangat strategis, sehingga akan  lebih mudah dalam meningkatkan kerjasama ekonomi. Komposisi keanggotaan Asia Timur yang begitu penting dalam ekonomi dunia, membuat Amerika Serikat semakin agresif dalam melakukan dominasi dan memegang kendali atas Asia Timur.

Dalam perkembangan saat ini, konsolidasi-konsolidasi tersebut telah terbukti berhasil memperkuat Dominasi Imperialisme didalam Negeri. Hal tersebut terbukti dengan semakin loyalnya Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberikan pelayanan dan memfasilitasi Imperialisme melakukan penghisapan atas seluruh sumber daya (Kekayaan Alam dan tenaga Manusia) didalam Negeri melalui berbagai kebijakan Anti Rakyatnya yang dibungkus dalam topeng ”ILUSI” Demokrasi berwujud Perundang-undangan dan berbagai peraturan lainnya.

Selain dengan skema-skema perjanjian ekonomi, Politik dan Kebudayaan tersebut, Imperialisme AS juga terus melakukan promosi dan membangun kerjasama militer dan pertahanan dengan menggunakan isu terorisme. Dalam aspek tersebut sesungghnya, selain kepentingannya atas perdagangan senjata, Imperailisme AS sangat berkepentingan untuk membangun persatuan dan kerjasama Militer untuk meng-counter gerakan Rakyat anti Imperialisme yang terus meluas. Bahkan Imperialisme AS sendiri telah menjalankan program Counter Insurgency-nya (COIN) dan telah menerbitkan buku panduan (Guide Book) untuk menjalankan COIN tersebut diberbagai Negeri. Artinya bahwa, segala upaya akan dilakukan oleh Imperialisme dalam melakukan penghisapan dan upaya penyelamatan dirinya atas krisis yang tengah diderita, baik dengan penghisapan melalui jalan damai (Perjanjian kerjasama) maupun jalan kekerasan bahkan agresi militer.

Pemerintah SBY-BudhionoMerupakan Rezim Fasis dan Korup
Dalam berbagai kenyataan, melalui perjanjian dan kerjasama serta kebijakan-kebijakan yang dibentuknya didalam negeri, SBY-Budiono telah menunjukkan ketidak berpihakannya terhadap rakyat. Dari berbagai tindakan reaksinya terhadap rakyat secara lansung, Rezim ini terus membuktikan loyalitasnya kepada Sang Tuan (Imperialis), bahkan dengan tanpa ragu menjadikan rakyat sebagai tumbalnya. Melalui forum-forum Internasional, Regional maupun Bilateral yang melahirkan berbagai perjanjian kerjasama bilateral dan multilateral telah menciptakan penderitaan rakyat yang semakin hebat. Melalui pertemuan Bilateral Barrack Husein Obama dengan Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada akhir tahun 2010 lalu, menghasilkan Kerjasama Komprehensif US-Indo diseluruh sector dan dalam berbagai aspek kehidupan rakyat.

Program-program tersebut diantaranya adalah upaya-upaya penghapusan bea Eksport-Import secara bertahap yang ditargetkan hingga titik “NOL” untuk menjamin terbukanya pasar didalam negeri dan terlaksananya perdagangan bebas,  kerjasama untuk fleksibelitas pasar tenaga kerja (Labor Market Flexibility) untuk mendapatkan tenaga kerja murah, dan dilapangan kebudayaan tetap melakukan efisiensi dan relevansi pendidikan (Terutama pendidikan Tinggi) yang diorientasikan untuk mencetak tenaga-tenaga kerja berketrampilan rendah yang hanya dapat dijadikan sebagai buruh murah pelayan Imperialisme, serta Program yang saat ini sedang digencarkan oleh Pemerintah, yaitu Program “Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)” yang akan semakin mensyaratkan terjadinya perampasan tanah rakyat dalam skala besar dan penggusuran terhadap rakyat miskin diperkotaan dengan dalih untuk pembangunan dan kepentingan umum. Esensi program tersebut sesungguhnya akan semakin intensifnya penghisapan Imperialisme atas seluruh sumberdaya alam Indonesia dan sebagai upaya untuk mempermudah (Efisiensi) produktifitas Industri Imperialis yang bercokol didalam negeri.

Untuk melegitimasi seluruh skema penghisapannya, Pemerintah telah melahirkan berbagai bentuk kebijakan dan regulasi yang semakin mengancam Rakyat. Dalam mengintensifkan perampasan dan monopoli atas Tanah, Pemerintah telah membentuk Undang-Undang Pengadaan Tanah yang telah di sahkan pada akhir 2011 lalu. Selain itu, Pemerintah juga telah Membentuk RUU Intelejin (Telah di Sahkan 11 Oktober 2011 menjadi UU) sebagai legitimasi tindak kekerasan dan upaya untuk menghambat dan memberangus gerakan Rakyat. Selain itu, Untuk Melegitimasikan Privatisasi dan Disorientasi Pendidikan, serta berbagai bentuk Liberalisasi lainnya, Pemerintah juga telah membentuk RUU Pendidikan Tinggi yang kini semakin Mengancam Sektor Pendidikan, khususnya Pendidikan Tinggi. Masih banyak lagi kebijakan anti rakyat lainnya.

Secara khusus terhadap kaum buruh, pemerintah juga telah membentuk berbagai produk perundang-undangan untuk terus menjalankan skema politik upah murah dan berbagai bentuk upaya pemberangusan terhadap gerakan buruh yang semakin intensif melakukan perjuangannya.

III. Nasib Klas Pekerja Indonesia dibawah Cengkraman Politik Upah-Murah
Dengan berbagai fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini, semakin terang menunjukkan bahwa penderitaan yang begitu hebat dialami oleh rakyat saat ini adalah akibat dari dominasi Imperialisme baik secara ekonomi, politik, militer dan kebudayaan di Indonesia. Dominasi Imperialisme masih tetap kokoh berdiri atas bantuan dan sokongan dari para perpanjangan tangannya yaitu  borjuasi besar komperador dan tuan tanah besar di bawah kuasa Susilo Bambang Yudhoyono.

Kita memahami bahwa Imperialisme AS sangat bernafsu pada kekayaan yang dimiliki Indonesia, mulai dari bahan mentah untuk Industri, lahan yang luas terutama untuk pertambangan dan perkebunan-perkebunan besar, sampai pada jumlah penduduk yang sangat cocok untuk pasar bahkan untuk penyedia tenaga kerja/buruh yang sangat murah. Di bawah rejim penghamba Imperialis (SBY-Boediono) inilah rakyat Indonesia terus dihimpit dengan berbagai penghisapan dan penindasan, akibat berbagai kebijakan yang dikeluarkan hanya diorientasikan untuk melayani kepentingan sang tuan untuk terus memperkuat dominasinya didalam negeri. Ditengah penghisapan Imperialisme yang demikian hebat tersebut, Persoalan utama yang dihadapi oleh kaum buruh di Indonesia saat ini adalah “Perampasan Upah, Kerja kontrak dan Outsourcing, serta Pemberangusan serikat (Union Busting)”.

Susilo Bambang Yudoyono (SBY) Rezim Perampas Upah dan Kerja Kaum Buruh Indonesia
Lewat kolaborsi tiga poros utama (Borjuasi besar komperador, Tuan Tanah dan kapitalis birokrat) di bawah kepemimpinan SBY-Budiono inilah Imperialisme dengan leluasa menggerakkan roda penindasannya terhadap rakyat di Indonesia. Buruh dihargai dengan upah yang sangat rendah dengan sistem kerja yang fleksibel dengan kondisi kerja yang sangat buruk. Kaum tani di singkirkan dari tanah–tanahnya, sehingga mengakibatkan jutaan petani hidup dalam kemiskinan, padahal Indonesia selama ini dikatakan sebagai Negara agraris, tetapi dalam kenyataannya tanah di Indonesia sama sekali tidak mampu menghidupi rakyatnya sendiri. Rakyat miskin perkotaan yang terus di gusur tempat tinggalnya dengan alasan pembangunan, dan masih banyak lagi persoalan-persoalan rakyat lainnya yang hampir tidak pernah berhenti.

SBY–Budiono lebih memilih memperluas tanah untuk perkebunan dan pembangunan industri dari pada harus memberikan tanah untuk kaum tani yang pada hakekatnya untuk kesejahteraan dan pembangunan industri nasional. Disisi lain industri di Indonesia dengan karakternya yang masih sangat terbelakang (Manufaktur) tidak mampu memberikan nilai apapun untuk kesejahteraan rakyat. Untuk memenuhi kepentingan perusahaan-perusahaan besar Imperialis, Buruh Indonesia selain dihadapkan dengan skema politik upah murah yang dijalankan dan terus dipertahankan oleh rezim, Buruh juga mengahadapi berbagai macam bentuk perampasan Upah yang semakin  besar dan intensif, baik dengan secara terang terangan maupun terselubung.

Selain dihadapkan dengan upah murah dan pemotongan upah dengan berbagai cara, Buruh Indonesia juga masih dihadapkan dengan ancaman  PHK yang bisa datang setiap saat. PHK massal dan tanpa ada kompensasi, penggunaan sistem kerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) dan outsourching yang sangat menindas buruh, pemberangusan serikat (Union Busting) yang semakin nyata dan meluas. Penghapusan berbagai macam tunjangan adalah salah satu bentuk nyata dari perampasan upah, sedangkan untuk mempertahankan hidupnya buruh Indonesia dipaksa harus bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang,  kondisi kerja yang sangat buruk tanpa ada perlindungan keselamatan kerja yang memadai dan masih banyak persoalan-persoalan lainnya.

Pada tahun 2010 pemerintahan SBY atas kepentingan dan desakan imperialis, kembali merencanakan untuk melakukan revisi UUK 13/2003, yang isinya jauh lebih buruk bila dibandingkan dengan yang ada sekarang, Draf revisi UUK tersebut isinya justru akan memangkas hak-hak pekerja seperti diantaranya adalah mengurangi hak buruh atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Hal ini tidak terlepas dari tekanan dari  negara-negara Imperialis, dengan dalih menciptakan iklim yang ramah investasi. Padahal, sebenarnya hanya ingin mendapatkan tenaga kerja murah. Terang dalam kebijakan seperti Revisi UUK, diorientasikan tiada lain hanya untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam rangka penciptaan fleksibilitas pasar tenaga kerja (flexibility labor market).

Hal tersebut di antaranya dibuktikan dengan pengaturan kontrak kerja jangka pendek (perjanjian kerja waktu tertentu dan penggunaan outsourcing yang sangat bebas). Padahal, praktik outsourcing tersebut, jelas-jelas merupakan bentuk praktik perbudakan modern (modern slavery). Pengaturan perjanjian outsourcing-antara perusahaan outsourcing dengan pekerja- dianggap sebagai hubungan perdata biasa yang dinilai tidak perlu diatur dalam UUK. Begitu pun dalam hal penggunaan  tenaga kerja asing yang akan semakin bebas tanpa pendamping untuk menggantikan tenagakerja asing tersebut.

Sejatinya UUK No. 13 Tahun 2003 adalah undang-undang yang pro Imperialis (Kapitalis Monopoli) dan anti buruh. Sebab Undang-undang tersebut adalah merupakan undang-undang yang melegalkan perampasan upah, dan kerja bagi buruh. Pasal yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing adalah bentuk nyata dari perampasan upah dan kerja bagi buruh. Besaran pesangon yang selalu di keluhkan oleh pengusaha hanyalah merupakan bualan semata, karena mustahil saat ini buruh bisa mendapatkan hak atas pesangon dan penghargaan sesuai dengan ketentuan, umumnya buruh hanya mendapatkan setengah atau bahkan jauh lebih kecil dari aturan yang ada di dalam UUK No. 13 Tahun 2003.

Dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), rejim boneka pelayan imperialisme SBY-Budiono berusaha untuk memuluskan kepentingan kapitalis monopoli untuk memecat buruh sesuka hatinya. Dalam skema UU nomor 2 tahun 2004, perselisihan perburuhan diringkas dalam serangkaian prosedur yang pada intinya menekankan maksimalisasi peranan bipartit dalam penyelesaiannya. Dalam konteks itu, UU mengidamkan buruh dan pengusaha berada dalam posisi sejajar dan memiliki kesempatan untuk saling mempengaruhi dalam negosiasi selayaknya di negeri-negeri imperialis, sesuatu hal yang mustahil dapat terjadi di Indonesia.

Akibat diterapkannya sistem perburuhan yang fleksibel maka buruh akan akan sangat mudah di PHK, sehingga akan berdampak pada semakin lemahnya peranan serikat pekerja/serikat buruh didalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan dan hak-hak dasar (normatif) buruh. Melemahnya peranan serikat sama dengan rusaknya “benteng terakhir” pertahanan dari buruh. Jumlah buruh yang di PHK dan dirumahkan terus mengalami kenaikan. Sepanjang periode Januari – Maret 2010 saja PHK mencapai 68.332 orang dan 27.860 yang dirumahkan atau naik dari jumlah 37.909 diperiode yang sama tahun 2009.

Skema Politik Upah Murah adalah Bentuk Legitimasi Rezim Penghamba Imperialisme
Dasar penentuan Upah di Indonesia saat ini adalah UUK No. 13 Tahun 2003 psl 88 dan psl 89 serta Permenaker No. 17 Thn. 2005 tentang “Komponen dan pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak Untuk buruh”. Sistem Penentuan Upah (pengupahan) yang berlaku di Indonesia adalah sistem yang berbasis indeks biaya hidup dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per Kapita sebagai proksi dari tingkat kemakmuran, dengan kata lain berbasiskan angka hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi. Sistem pengupahan di Indonesia juga mendasarkan penentuannya melalui mekanisme konsultasi tripartit dalam menetapkan upah minimum antara wakil pengusaha, wakil pekerja dan wakil dari pemerintahan. Wakil pemerintah selain dalam fungsinya sebagai fasilitator dan mediator namun pada akhirnya juga akan berperan sebagai pengambil kebijakan sekaligus mengesahkannya secara hukum.

Di dalam Permenaker No. 17 Tahun 2005, penentuan upah hanya di tujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh lajang, artinya kebutuhan hidup bagi para buruh yang berkeluarga, tidak masuk dalam hitungan, jangankan untuk kebutuhan pendidikan anak, untuk kebutuhan makan keluarga saja tak masuk dalam komponen kebutuhan hidup buruh, (Lihat 46 komponen KHL yang diatur dalam kepmen no 17 th 2005). Fakta yang lain di dalam permen 17 Th 2005 adalah nilai KHL hasil survey dewan pengupahan hanya dijadikan salah satu pertimbangan dalam penetapan UMK/UMP, sehingga wajar kemudian di hampir semua kota/kabupaten atau Provinsi di Indonesia tidak ada yang UMK/UMP-nya sesuai dengan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika di hitung rata-rata upah minimum yang di tetapkan oleh pemerintah provinsi hanya sekitar 80 % dari nilai KHL.

Ditahun 2012 ini, setelah mengalami desakan yang keras dan massif bahkan hingga terjadi pemogokan-pemogokan melalui perjuangan panjang kaum buruh diberbagai daerah, Pemerintah baru merealisasikan kenaikan upah bagi buruh, itupun masih sangat terbatas bahkan masih jauh dari standar upah layak jikapun mengcu pada KHL yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, Kenaikan upah buruh di DKI saja hanya mencapai kurang lebih 15% atau dari 1,3 juta menjadi 1,5 juta, atau rata-rata kenaikan upah buruh secara Nasional hanya mencapai 6-8% saja. Sementara itu, inflasi terus terjadi bahkan melebihi kenaikan upah. Saat ini, sejak awal bulan maret sampai sekarang, kenaikan harga kebutuhan pokok sudah mencapai 30-33%.

Selain upah yang sangat minim dan jauh dari setandart KHL,  pemerintah hari ini tidak pernah serius dalam menjalankan keputusannya mengenai upah, sebab upah yang sudah di tetapkan oleh pemerintah melalui SK Gubernur di masing-masing Provinsi ternyata tidak mengikat sepenuhnya agar dapat di laksanakan oleh pengusaha, melalui Kepmenaker Nomor 231 Tahun 2003 pengusaha dengan alasan tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK/UMP dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah dengan sangat mudah, sehingga banyak pengusaha hari ini terbebas dari kewajibannya membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Padahal sudah sangat terang dan jelas bahwa didalam Permenaker 17 Th 2003 penetapan UMK/UMP salah satu dasar pertimbangannya selain hasil survey KHL yang dilakukan oleh dewan pengupahan, juga mempertimbangkan kemampuan usaha kecil (marginal), maka seharusnya tidak ada alasan lagi  bagi pemerintah untuk mengeluarkan aturan lain yang membolehkan penangguhan membayar upah.

Upah buruh yang sangat minim masih harus di rampas lagi oleh pemerintah, hal ini tampak dari upaya pemerintah SBY-Budiono terus menggenjot APBN terutama di sector perpajakan. Pemberlakuan PPH 21 adalah merupakan bukti nyata bahwa rezim hari ini merupakan rezim perampas upah buruh. Didalam undang-undang PPh Nomor 36 tahun 2008 dan sesuai dengan  aturan pelaksanaan UU yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21. Dengan demikian, maka beban pajak yang di tanggung oleh buruh tidak hanya untuk upah pokok saja, akan tetapi seluruh penghasilan/upah buruh yang di terima, baik berupa tunjangan maupun THR juga di kenakan pajak sebesar 5 hingga 6%.

Melalui Kebijakan Fiskal (Anggaran), Pemerintah SBY terus berusaha memaksimalkan perolehan pajak dari pajak penghasilan (PPh) yang merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh perorangan. Target penerimaan pajak negara tahun 2011 mencapai Rp 708 trilliun atau  naik Rp 102 trilliun dari target tahun 2010 sebesar Rp 606 trilliun. Bahkan pada tahun 2014 penerimaan Negara dari pajak ditargetkan mencapai lebih dari Rp. 1000 trilliun, tujuannya adalah agar pembiayaan anggaran kebutuhan pemerintah bisa dipenuhi dari pajak sehingga dapat mengurangi nilai hutang negara.

Dijalankannya UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan juga menambah beban perampasan upah buruh, meskipun didalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa proses penyelesaian perkara murah, cepat, dan efisian akan tetapi faktanya sama sekali tidak demikian. Buruh untuk dapat menyampaikan gugatannya harus dikenai beban biaya yang sangat mahal, biaya leges, uang pendaftaran gugatan dll. membutuhkan biaya yang sangat besar untuk ukuran buruh yang upahnya sangat minim, belum lagi di tambah dengan celah hukum yang memberi peluang bagi pengusaha dapat menangguhkan pembayaran upah. Dengan demikian, maka dapat di pastikan buruh tidak akan mendapatkan keadilan, karena buruh tidak akan kuat menanggung seluruh biaya yang harus dikeluarkan selama proses persidangan, yang sangat panjang dan lama. Umumnya kemudian kasus-kasus perburuhan diselesaikan dengan cara konsesi yang sangat merugikan buruh.

Selain bentuk-bentuk perampasan upah yang di legalkan oleh negara, upah buruh juga masih harus dirampas oleh pengusaha dengan berbagai macam cara, diantaranya adalah :
1.       Tanpa melalui mekanisme panangguhan upah pengusaha dengan mudah membayar upah buruh di bawah UMK/UMP;
Mayoritas pengusaha tidak menjalankan UMK/UMP yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, mereka dengan berbagai macam alasan terutama karena perusahaan tidak mampu, telah sengaja membayarkan upah buruh di bawah ketentuan, sedangkan pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi meskipun mengetahuinya tidak ada tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran upah, bahkan seolah tidak bisa berbuat apa-apa, dan ketika mendapat tekanan dari buruh agar upah dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku maka pemerintah justru menyarankan agar buruh bersedia menerima begitu saja dari pada tidak mendapatkan pekerjaan.
2.       Kebijakan perusahaan yang meningkatkan target kerja produksi;
Kenaikan upah biasanya segera di susul dengan kenaikan target kerja produksi, situasi ini umum dialami oleh buruh terutama perusahaan-perusahaan padat karya seperti perusahaan garmen, tekstile, sepatu, rokok dll. Artinya buruh dipaksa untuk bekerja lebih keras lagi agar dapat mencapai target, dan ketika buruh tidak mencapai target maka dia harus bekerja lebih lama lagi melebihi jam kerja yang telah di tentukan tanpa diberikan upah lembur. Bahkan tidak jarang banyak pengusaha menggunakan alasan tersebut melakukan mutasi atau melakukan PHK terhadap buruh karena dinilai tidak mampu bekerja dengan baik, padahal faktanya hampir dapat di pastikan tiap tahun seiring dengan kenaikan upah maka target kerja produksi selalu naik.
3.       Lembur yang tidak dibayar atau dibayar akan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan upah lembur;
Banyak pengusaha yang tidak memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan, juga di temukan di banyak perusahaan yang menetapkan upah lembur berlaku tetap, sehingga berapapun jam kerja lembur yang dijalankan buruh upahnya akan tetap. hal ini disebabkan tidak semata-mata buruh tidak mengetahui penghitungan upah lembur, akan tetapi kondisi ini terjadi karena pengusaha mengancam tidak akan memberikan lemburan/menghapuskan lemburan apabila buruh mempersoalkannya. Sehingga buruh dengan terpaksa harus mengikuti peraturan perusahaan karena di tuntut agar bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.
4.      Pengusaha tidak memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) atau di berikan akan tetapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau JPK adalah merupakan Hak buruh yang wajib di berikan oleh pengusaha terhadap buruh dan sudah diatur pelaksanaannya didalam pasal 16 Undang-undang No. 3 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa ayat (1) “Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan”. Ayat (2) “Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi: rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostic,  pelayanan khusus, pelayanan gawat darurat”.
Dari hasil investigasi ditemukan bahwa mayoritas perusahaan tidak memberikan JPK kepada buruhnya, sebagian perusahaan mengelola sendiri akan tetapi di dalam pengelolaannya sangat buruk dan tidak memenuhi standar minimum yang sudah di tetukan sebagaiman diatur dalam Permen no. 12 Tahun 2007.
5.      Penghapusan dan atau pengurangan uang bonus, premi dan tunjangan-tunjangan lainnya
Karena alasan kenaikan UMK/UMP, banyak perusahaan melakukan pengurangan bahkan menghapuskan upah dalam bentuk tunjangan seperti tunjangan uang makan, transport, bonus, premi hadir dan tunjangan-tunjangan yang biasa mereka dapat sebelumnya. Sehingga meskipun upah pokok dinaikkan sesuai dengan ketentuan UMK/UMP yang berlaku, akan tetapi pendapatan buruh tetap bahkan cenderung mengalami penurunan, kondisi semacam ini sangat umum terjadi di banyak perusahaan.

Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing adalah Bentuk Perampasan Upah
1)     Kenapa sistem kerja kontrak (PKWT) dan Outsourcing adalah merupakan bentuk perampasan upah?
Sebab Buruh dengan status kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu tidak mendapatkan lagi hak atas uang pesangon, uang penghargaan serta uang ganti rugi jika di PHK oleh perusahaan/di putus kontraknya. Mereka juga tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja baik itu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JK), dan hampir semua buruh kontrak jangka pendek (PKWT) tidak mendapatkan THR, kalaupun ada jauh di bawah aturan. Mereka juga tidak mendapatkan tunjangan-tunjangan ataupun bonus, bahkan buruh dengan status PKWT dipaksa untuk bekerja lebih keras agar bisa di perpanjang kontrak kerjanya.

Sedangkan buruh dengan status Outsourcing kondisinya jauh lebih parah lagi, mereka selain dirampas upahnya oleh pengusaha yang memberikan pekerjaan dengan status kontrak mereka juga harus di rampas lagi upahnya oleh pihak yayasan atau perusahaan penyalur tenaga kerja. Jika dibandingkan dengan buruh tetap, buruh kontrak dan outsourcing mengalami perampasan upah mencapai 30% s/d 40% tiap bulannya dari upah yang seharusnya mereka terima.
2)     Apa motif dan latar belakang di terapkannya sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia?
Penggunaan sistem ini di latar belakangi atas kepentingan Imperialis agar dapat menciptakan tenaga kerja murah dan flaksibel, sudah menjadi tren di dunia bahwa pasar tenaga kerja yang flaksibel di terapkan di hampir seluruh negara-negara di dunia. Namun Sistem ini sangat tidak relevan di jalankan di Indonesia, sebab Indonesia adalah negeri yang masih terbelakang dengan karakter Industri manufaktur tanpa ditopang dengan industry dasar. Persoalan lainnya yang paling pokok adalah meluasnya monopoli atas tanah dan sumber-sumber kekayaan alam Indonesia oleh tuan tanah besar komprador dan Imperialis yang seharusnya menjadi dasar utama terbangunnya Industri Nasional yang mandiri. Kenyataan demikianlah yang menyebabkan terjadinya penumpukan tenaga kerja yang semakin melimpah atau angka pengangguran yang sangat tinggi karena tidak terserap dalam lapangan kerja yang masih sangat terbatas.
Kondisi demikian mengakibatkan posisi buruh yang sangat lemah di hadapan pengusaha. Motif di terapkannya sistem ini sesungguhnya adalah merupakan bagian dari sekema politik upah murah rezim dan merupakan bagian nyata dari bentuk perampasan upah yang dipertahankan oleh negara. Dan untuk memenuhi kebuasan dan kerakusan Imperialis agar mendapatkan tenaga buruh murah serta sumber bahan baku dan kekayaan alam yang melimpah dan murah.

Berdasarkan data hasil investigasi yang di lakukan oleh DPP-GSBI menunjukkan bahwa buruh kontrak dan Outsourcing mengalami peningkatan rata-rata sebesar 5 % tiap tahun. Pada tahun 2010 saja jumlah buruh kontak dan outsourcing di Indonesia diperkirakan mencapai 66,425%, sektor yang paling banyak menggunakan sistem kerja kontrak dan outsourcing adalah pertama sektor/industri Jasa (Satpam, Caining service, ritel, perbankkan dll) jumlahnya mencapai 85 %, kedua sektor/industri Garment-Tekstil dan Sepatu jumlahnya diperkirakan mencapai 65%, sektor industri metal dan elektronik diperkirakan sekitar 60,7%, Sektor/Industri dasar dan pertambangan diperkirakan mencapai 55%. Data ini lebih besar bila dibandingkan dengan data yang pernah di keluarkan oleh Bank dunia dan ILO pada akhir tahun 2010.

Data hasil riset yang dilakukan oleh Bank Dunia dan Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO) menunjukkan bahwa Jumlah pekerja atau buruh berstatus tetap hanya tinggal 35 % dari 33 juta buruh formal di Indonesia. Padahal, lima tahun lalu jumlahnya mencapai 70 persen, artinya sebanyak 65% adalah buruh dengan status outsourcing dan buruh kontrak.

Buruh dengan status kontrak dan outsourcing tidak mendapatkan hak atas uang pesangon, uang penghargaan serta uang ganti rugi jika di PHK oleh perusahaan. Mereka juga tidak mendapatkan JAMSOSTEK, tidak mendapatkan THR, Mereka juga tidak mendapatkan tujangan-tunjangan ataupun bonus, selain juga harus membayar yayasan penyalur tenaga kerja.

Pemerintah Mempertahankan Stabilitas Angka Pengangguran Sebagai Cadangan Tenaga Kerja Murah yang Melimpah
Dengan berbagai persoalan atas hilangnya kedaulatan rakyat atas sumber daya alam dan seluruh kekayaan Indonesia telah menjebak rakyat dalam berbagai skema penghisapan oleh Imperialisme melalui perpanjangan tangannya didalam negeri, yaitu borjuasi besar komprador dan Rezim boneka. Sudah menjadi persoalan pokok rakyat Indonesia hingga saat ini, yaitu perampasan dan monopoli atas tanah baik yang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan swasta milik Imperialisme ataupun oleh Negara Sendiri telah mengantarkan rakyat Indonesia dalam jurang kemiskinan yang mendalam. Dengan kenyataan bahwa mayoritas (Mencapai 65%) populasi Indonesia adalah kaum tani, seiring perampasan dan monopoli atas tanah yang kian massif diseluruh wilayah Indonesia secara terus menerus menambah angka buruh tani yang semakin besar, bahkan menduduki jumlah terbesar dari total jumlah petani yang ada.

Dengan kondisi demikian, sudah pasti mengakibatkan semakin hilangnya mata pencaharian sebagian besar rakyat Indonesia, ditambah lagi dengan persoalan sistem pendidikan di Indonesia yang sama sekali taidak mampu mengakomodir kepentingan Rakyat untuk dapat memecahkan persoalannya secara mandiri dengan seluruh potensi yang dimiliki dan kekayaan alam Indonesia. Dimana pendidikan sebagai topangan mendasar akan maju dan berkembangnya kebudayaan suatu bangsa yang tercermin dalam kemampuannya memecahkan setiap persoalan yang ada disekitarnya baik secara politik, ekonomi maupun kebudayaan, kenyataan pendidikan di Indonesia sudah sangat jauh dari perspektif dan Orientasinya untuk memajukan budaya dan mensejahterakan Rakyat Indonesia. Hal tersebut, tampak dari sistem penyelenggaraan, pembiayaan dan kurikulum yang jauh dari kenyataan hidup Rakyat.

Sementara itu, ditengah perampasan dan monopoli tanah yang meluas dan Disorientasi pendidikan yang menghambat berkembangnya sumberdaya manusia yang ada, Pemerintah juga tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang merata dan dapat diakses oleh seluruh Rakyat sebagai jaminan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, telah menciptakan angka pengangguraan yang melimpah. Besarnya angka pengangguran tersebutlah yang kemudian menjadi salah satu primadona akan dgangan pemerintah untuk menarik investasi ataupun perdagangan tenaga kerja murah baik didalam negri maupun diluar Negeri.

Untuk tenaga kerja yang dijual keluar Negeri (BMI), telah ditargetkan oleh pemerintah untuk  dapat melakukan Eksport tenaga kerja dengan jumlah yang besar (Minimal 1 juta pertahun) dengan dalih untuk mengurangi angka pengangguran dan meretas kemiskinan. Buruh migrant yang telah disebarkan keberbagai negeri (Kurang lebih 40 Negara) telah memberikan devisa yang besar bagi Negara (menempati urutan kedua tertinggi) dalam sumber pendapatan Negara. Saat ini Indonesia berhasil meningkatkan ekspor buruh migran hingga lebih dari 8 juta orang di Luar Negeri dengan kontribusi remitansi sebesar Rp 100 triliun per tahun. Mayoritas dari buruh migran yang diekspor dari Indonesia adalah perempuan dengan pekerjaan mayoritas Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dilain sisi, Buruh migrant juga tidak terbebaskan dari persoalan perampasan atas upah dan tidak adanya jaminan perlindungan dari pemerintah, karenanya tidak heran jika banyak BMI yang pulang dengan tangan kosong, meninggalkan hutang, bahkan tidak sedikit yang pulang tak bernyawa kaibat tindak kekerasan ataupun penyiksaan yang dilakukan oleh majikan diluar Negeri. Hal tersebut terjadi karena Pemerintah memang tidak memberikan jaminan perlindungan apapun bagi BMI dan keluarganya. Sementara itu, pemerintah justeru terus berupaya melakukan percepatan peningkatan ekspor buruh migran dengan rencana mengubah Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri No. 39 tahun 2004(UUPPTKILN No.39/2004) yang dianggap belum mampu merealisasikan peningkatan ekspor buruh migran untuk mencapai keuntungan yang lebih besar.

Dari berbagai kasus yang ada, pemerintahan SBY-Boediono tidak pernah memberikan pertanggungjawaban yang kongkrit atas persoalan-persoalan yang dialami BMI dan keluarganya. Pemerintah justeru jauh lebih sibuk menunjukkan pertanggung jawabannya dengan politik pencitraan dan pembenaran yang sudah dilakukan oleh pemerintah, pembentukan satgas-satgas yang hanya menghabiskan anggaran negara dan tidak berhenti melakukan perampasan uapah terhadap BMI. Bentuk-bentuk perampasan upah yang dilakukan oleh pemerintah terhadap BMI antara lain seperti pemotongan upah melalui biaya penempatan yang tinggi, pemaksaan untuk mengikuti program Asuransi yang secara prosedural samasekali tidak dipahami oleh BMI bai secara definitif, klaim keanggotaan, kegunanaan dan transparansi. Sehingga, hal semacam ini dimanfaatkan oleh negara, perusahaan asuransi dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, juga PJTKI dalam memanfaatkan BMI untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari pembodohan dan pemiskinan tersebut yang mengatas namakan perlindungan bagi BMI.

Apresiasi Atas Perjuangn BMI Untuk Pengesahan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran Indonesia dan Keluarga
Dengan desakan dan perjuangan yang dilakukan oleh BMI dan rakyat lainnya selama bertahun-tahun, pada tanggal 12 April 2012 DPR dan Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementrian Luar Negeri, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementrian Hukum dan HAM,  mengesahkan RUU Ratifikasi Konvensi Internastional mengenai Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya  (Konvensi Migran 1990). Dengan demikian Indonesia menjadi negara pihak ke 46 negara dari Konvensi ini di dunia dan negara pihak ke- 2 di antara Negara anggota ASEAN setelah Filipina.

Dengan demikian, maka Pemerintah harus segera medeklarasikan keputusan Pengesahan Konvensi PBB 1990 dimuka internasional. Pemerintah tidak boleh lagi menggunakan alasan utnuk penyesuaian iklim dalam negeri dan luar negeri untuk tidak mengimplentasi Konvensi PBB 1990 terhadap Undang-Undang Perlindungan Sejati. Langkah konkret yang harus dilakukan segera oleh pemerintah adalah membuat kontrak standar yang melindungi hak buruh migrant dan keluarganya, penghapusan biaya penempatan (overcharging), memperbolehkan kontrak mandiri dengan syarat yang mudah, penghapusan sistim KUR (Kredit Usaha Rakyat), KTKLN dan berbagai skema perampasan upah dengan berkedok perlindungan.

Dengan disahkannya Konvensi PBB 1990, patutlah kemudian kita semua memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan keras yang dilakukan buruh migran Indonesia untuk mendapatkan perlindungan sejati melalui pendesakan pengesahan Konvensi PBB 1990 dan dengan berbagai upaya, melalui ajakan dialog dengan pemerintah dan aksi-aksi besar baik yang dilakukan di dalam Negeri maupun di Luar Negeri serta berbagai bentuk presure lainnya.  Hal tersebut juga harus menjadi inspirasi bagi gerakan rakyat disektor lainnya dalam memperjuangkan persoalannya secara sektoral ataupun persoalan lainnya yang paling mendasar yang dialami oleh seluruh Rakyat Indonesia.

Pemberangusan Serikat (Union Busting) Pertajam Perampasan Upah
Dalam upaya menjamin terpenuhinya kesejahteraan dan memperjuangkan berbagai persoalan yang dialaminya, Kebebasan berserikat, menyampaikan pendapat dan berunding adalah merupakan hak dasar bagi kaum buruh Indonesia. Hal tersebut adalah hak buruh yang dilindungi dan diatur didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta peraturan Internasional seperti yang terurai dalam UUD 1945 jo Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000; UU No. 13 tahun 2003 serta Konvensi ILO No. 87 jo Konvensi ILO No. 98. Akan tetapi kenyataannya hak tersebut belum dinikmati oleh kaum buruh di Indonesia, karena sampai saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh buruh ketika menggunakan haknya dalam berorganisasi, perlakuan intimidasi, diskriminasi bahkan sampai pada pemecatan terhadap buruh yang berorganisasi umum terjadi di Indonesia, penyebabnya adalah karena rezim SBY belum sepenuhnya memberikan ruang kebebasan untuk berorganisasi bagi buruh.

Praktek-prketek anti serikat, berunding dan menyampaikan pendapat hampir dapat kita temukan di setiap perusahaan, tindakan yang di lakukan oleh pengusaha ketika buruhnya membentuk serikat buruh diantaranya adalah melakukan intimidasi, tidak diberi pekerjaan, tidak memberikan lembur, memaksa untuk mengundurkan diri, dan apabila dengan cara-cara tersebut tidak efektif, maka pengusaha dengan berbagai macam alasan segera melakukan PHK, bahkan tidak jarang pengusaha meloporkan buruhyan kepada pihak kepolisian (kriminalisasi kasus perburuhan).

Meskipun Undang-Undang tentang Serikat Buruh telah disahkan, akan tetapi buruh sampai saat ini tidak secara otomatis dapat menikmatinya. Kenyataannya dilapangan membuktikan bahwa Pengusaha telah melakukan berbagai macam cara untuk menghambat pembentukan atau perkembangan serikat  buruh  yang sering disebut sebagai tindakan anti serikat  buruh  (union busting), Tindakan PHK terhadap pengurus/pimpinan dan anggota  serikat  buruh  adalah cara ampuh untuk memberangus aktivitas serikat buruh. Cara yang umum  dilakukan oleh pengusaha terhadap buruh tersebut, tetap saja dibiarkan oleh negara.

Berbagai bentuk pemberangusan serikat yang dilakukan oleh perusahaan secara terang-terangan diantaranya adalah  dengan bentuk intimidasi, tidak memberikan akses pada pimpinan serikat yang ingin menemui anggotanya, tidak diberikan lembur kepada para anggota dan pengurus serikat, mutasi pengurus serikat, memberikan SP, scorsing, dikucilkan di dalam lingikungan kerja sampai pada bentuk-bentuk penawaran pensiun muda bagi anggota dan pimpinan serikat buruh yang kritis dan lain sebagainya. Sedangkan cara-cara terselubung yaitu dengan memberikan suap terhadap para pimpinan serikat dengan menawarkan sejumlah posisi jabatan dan memberikan tambahan bonus agar perjuangan serikat menjadi kaku dan tidak secara bebas melakukan pembelaan terhadap anggota, mengadu domba antar serikat, membentuk serikat tandingan, mengubah status tetap menjadi kontrak dan lain sebagainya.

Motif terjadinya pemberangusan serikat pada umumnya di latar belakangi oleh perjuangan buruh dalam mendapatkan hak normatif-nya yang dilanggar oleh pengusaha. sehingga dampak dari pemberangusan serikat adalah hilangnya hak-hak buruh, terutama hak dalam mendapatkan upah, karena ketika para pimpinan atau anggota serikat di PHK maka mereka tidak lagi mendapatkan upah.  Dalam kenyatan demikian, Pemerintahan secara kongkrit tidak berusaha memberikan perlindungan dan kebebasan bagi buruh untuk berserikat, akan tetapi justru sebaliknya SBY telah menjalankan politik anti demokrasi dalam perburuhan di Indonesia dengan cara melakukan praktek pembrangusan kebebasan berserikat atau Union Busting. Kebijakan paling nyata adalah dengan penerapan UU no 39 tahun 2009 tentang kawasan ekonomi khusus (KEK) yang salah satu pointnya hanya memperbolehkan satu serikat buruh dalam satu kawasan.

IV. Kebijakan Sesat Susilo Bambang Yudhoyono adalah Derita Bagi Rakyat Indonesia
Seiring badai krisis yang terus menyelimuti perekonomian Global telah memperlihatkan kualitas penderitaan rakyat diberbgai dunia, aksi-aksi protes yang dilakukan rakyat diberbgai dunia semakin memperjelas kedudukan imperialisme yang rapuh seiring dengan perkembangan jaman. Aksi-aksi menentang kebijakan imperialisme juga turut mewarnai gerakan rakyat di indonesia dalam menentang kebijakan imperialisme melalui rezim bonekanya didalam negeri (SBY) yang berperan besar dalam membantu krisis yang diderita imperialisme. Ditengah situsi itupula, rakyat indonesia telah dihantam dengan berbgai bentuk kebijakan dan regulasi yang hanya menguntungkan imperialisme, Borjuasi Komparador  dan Tuan tanah dalam Negeri serta rezim boneka itu sendiri, yang telah mengambil keuntungan besar sebagai kapitalisme birokrat. Sementara rakyat hanya menjadi tumbal dari kebijikan busuk tersebut, kondisi tersebut semakin diperparah dengan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dengan segala upaya, pemerintah terus berupaya keras untuk menaikkan BBM untuk keempat kalinya selama kepemimpinan “Susilo Bambang Yudoyono” memimpin indonesia, terhitung sejak Maret 2005, Oktober 2005, dan Mei 2008, yang tujuannya adalah penghapusan subsidi publik rakyat, dengan berbgai kampanyenya, rakyat selalu dibingungkan atas persoalan tersebut, rakyat dibuat tidak memahami secara esensial persoalan mendasar dan sebab utama dari kenaikan BBM tersebut. Kenaikan harga didalam Negeri, persoalan utamanya bukanlah karena seperti alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemerintah, yaitu karena “naiknya harga minyak dunia sehingga akan menyebabkan jebolnya Anggaran dalam APBN karena pembengkakan subsidi BBM”, Padahal kenyataannya Indonesia adalah termasuk negara produsen yang seharusnya diuntungkan dengan kenaikan harga minyak dunia. Pemerintah juga mengatakan bahwa “subsidi BBM salah sasaran karena rakyat kecil bukan konsumen utama premium dan solar, sehingga subsidi bahan bakar ini hanya menguntungkan orang kaya Indonesia”. Jika demikian, mengapa kenaikan BBM tidak mengarah pada mempertahankan subsidi bagi konsumen rakyat miskin dan menghapus subsidi pada warga kaya, namun menaikkan secara pukul rata kemudian dampaknya yang menderita rakyat umum yang mayoritas miskin?.

Pemerintah juga memberikan alasan bahwa “maraknya penyelundupan dan penyelewengan BBM karena harga jual premium dan solar yang terlalu rendah di dalam negeri, sehingga subsidi BBM hanya menguntungkan para penyelundup dan penyeleweng”. Alasan tersebut menunjukkan betapa tidak berdayanya SBY dalam melakukan penegakan hukum untuk menangkap dan menindak para penyelundup dan penyeleweng BBM di dalam negeri. Lantas apa pekerjaan aparat hukum dari intelejen, kepolisian, tentara di wilayah perbatasan bila mereka tidak sanggup menangkap para penyelundup dan penyeleweng BBM ke luar negeri? Alasan tersebut adalah dasar argumen yang paling dangkal dan solusi yang justru merugikan rakyat pada umumnya.

Pemerintah juga memperkuat alasannya dengan mengatakan bahwa kenaikan BBM disebabkan oleh “Semakin kecilnya pendapatan dari sektor migas karena produksinya yang menurun, sementara jumlah subsidi semakin besar”. Alasan tersebut sesungguhnya telah mengungkapkan akibat dari kebijakan Pemerintah SBY sendiri yang membudak pada imperialis dengan melepaskan kedaulatan rakyat atas sumberdaya alam didalam negeri dengan menyerahkan bulat-bulat seluruh kekayaan alam, minyak dan gas kepada pihak asing.

Jadi, persoalan utama kenaikan harga BBM tersebut adalah karena tidak adanya kedaulatan rakyat atas minyak dan seluruh sumber daya alam didalam Negeri. Selebihnya kemudian disebabkan karena terjadinya monopoli mulai dari bahan baku, proses dan alat produksi hingga pasarnya oleh kapitalisme monopoli (Imperialisme) melalui berbagai instrument yang dikuasainya. Penguasaan minyak dunia saat ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar milik Imperialis, terutama oleh Exxon Mobile, Chevron, Shell, BP, dan Conocco Phillips.

Selanjutnya, instrumen kekuasaan imperialis AS untuk memonopoli minyak dunia tidak hanya sebatas melalui perusahaan–perusahaan minyaknya saja. Bahkan imperialis AS menggunakan pasar sebagai intrumen pengendali industri minyak dunia, melalui pasar minyak terbesar seperti NYMEX (New York Merchantile Exchange) di New York dan ICE (Intercontinental Exchange) Future di London (pemilik ICE ini merupakan perusahaan yang berbasiskan di Atlanta AS) serta DME di Dubai, dimana spekulan minyak terbesar justru untuk “memainkan” harga minyak. Selain itu, untuk mempermudah dan memperlancar proses produksi dan distribusinya keberbagai negeri, Imperialisme juga melakukan kerjasama dengan perusahaan keuangan dan perbankan terkemuka di AS, tercatat empat perusahaan yaitu Goldman Sachs, Morgan Stanley, sebagai firma dagang terkemuka serta Citigroup dan JP Morgan Chase yang  menguasai lebih dari 75% spekulasi dan harga minyak dunia.

Lembaga keuangan seperti Goldman Sachs, Morgan Stanley, Citigroup maupun JP Morgan Case inilah yang selama ini “memainkan” harga minyak dalam transaksi–transaksi derivatif dalam kertas–kertas yang sesungguhnya jauh melebihi nilai riil dari harga minyak itu sendiri, semua itu dilakukan untuk mendapatkan serta memutarkan kapital super besar di tengah krisis. Yang harus menjadi catatan penting kita kemudian adalah bagaimana memahami bahwa sesungguhnya monopoli imperialisme atas minyak dunia dan seluruh sumber daya didalam negeri tidak akan berjalan mudah tanpa bantuan rejim komprador di berbagai negeri, mulai dari rejim negeri–negeri produsen minyak dunia di Timur Tengah hingga Afrika tunduk di bawah dominasi Imperialisme pimpinan AS. Hal yang sama juga berlaku di berbagai negeri di Asia, termasuk di dalamnya Indonesia yang sekarang berada di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti pada umumnya pemerintah boneka di berbagai negeri, termasuk Indonesia, memiliki peranan untuk membantu eksploitasi dan penindasan terhadap rakyat dan merampok sumber bahan mentah bagi kepentingan imperialisme. Operator utama tentu saja adalah borjuasi besar komprador yang dibantu kapitalisme birokrat dan tuan tanah yang seolah olah menjadi pengusaha nasional akan tetapi aslinya tidak lebih dari makelar atau calo penjual kekayaan negeri seperti Indonesia.

V. Dampak Kenaikan Harga BBM Memberikan Beban Berlipat Ganda Bagi Buruh dan Rakyat secara umum
Sangat jelas, kenaikan harga BBM tidak memberikan keuntungan sedikit pun bagi rakyat kecuali klas-klas penghisap. Krisis yang berwatak kronis di negeri setengah jajahan dan setengah feudal (SJSF) seperti Indonesia akan semakin parah dan berdampak semakin terhisapnya rakyat, peningkatan tindasan politik dan fasisme, serta meningkatnya kemiskinan. Beban krisis yang ditanggung rakyat hakekatnya berlipat ganda dibandingkan rakyat di negeri-negeri imperialis karena harus menanggung beban penyelesaian krisis yang melanda negeri-negeri imperialis.

Beban itu dapat dilihat dari dampak rencana kenaikan harga BBM terhadap penghidupan rakyat secara umum dan sektor-sektor penting dalam ekonomi.  Pertama, Ekonomi. Dampak kenaikan ini telah mendongkrak kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat (sembako), ongkos transportasi, memukul usaha kecil-menengah, menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.

Kenaikan harga BBM menjadikan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, minyak goreng, telur, sayur-sayuran, cabai, daging, dan lain-lain. Dampak kenaikan tersebut juga sangat memberatkan bagi masyarakat di pedesaan atau pedalaman yang mengalami kesulitan akses transportasi dan infrastruktur. Harga barang-barang di daerah itu sudah mahal sebelumnya yang dipengaruhi biaya transportasi yang besar. Di Papua misalnya, harga eceran bensin sudah mencapai antara Rp 10.000 sampai Rp 50.000 per liter sudah sangat memberatkan rakyat, apalagi ditambah penaikan harga BBM yang sudah pasti ditetapkan  oleh Pemerintah dalam rentang waktu 6 (Enam) bulan sekarang ini.

Di sektor transportasi, pemerintah mengakui dampak kenaikan harga BBM adalah peningkatan biaya transportasi sebesar 19,6 persen. Peningkatan biaya transportasi akan memaksa rakyat menambah pengeluaran hariannya yang sudah cekak sebelumnya. Pemerintah berencana akan memberikan subsidi suku cadang dan pajak kendaraan bagi usaha transportasi, tetapi hal itu hanya ditujukan bagi pengusaha transportasi. Padahal, instrumen utama penggerak angkutan adalah sopir yang harus menanggung pengeluaran untuk BBM. Ini membebani para sopir angkutan (semi proletar) karena akan menambah beban setoran yang baru dan mengurangi pendapatan mereka. Contoh, sopir taksi di Jakarta harus mengejar target minimal Rp 500 ribu per hari  yang dialokasikan untuk setoran ke pemilik armada (perusahaan taksi) sebesar Rp 300 ribu per hari dan bensin sebesar Rp 200 ribu per hari. Upah sopir didapatkan dari selisih jumlah pemasukan selama operasi per hari dikurangi target minimal tersebut. Jadi, sopir tidak mendapatkan upah yang pasti dan selalu kecil yang berkisar rata-rata Rp 50 ribu per hari. Jika harga BBM naik, maka akan semakin mengurangi pendapatan mereka. Dilain sisi, Sopir (Sopir taksi sebagai Contoh awal) juga dihadapkan dengan tekanan psychology yang tinggi, dimana ketika tidak mampu memberikan setoran sesuai target, yakni Rp. 300.000/hari, maka Ia terancam Skors (Tidak dipekerjakan samapi target setoran dapat dipenuhi).

Di sektor industri, khususnya Industri kecil dan menengah, banyak pengusaha akan mengalami kebangkrutan akibat meningkatnya harga bahan baku, listrik, transportasi pengangkutan, dan lain-lain. Mereka memiliki keterbatasan akses pasar di level nasional akibat dominasi imperialis dan ditekan oleh borjuasi komprador. Karena itu, kenaikan harga BBM mempengaruhi produksi dan distribusi mereka yang tidak mendapatkan perlindungan (regulasi, insentif, pasar) sehingga akan mengalami kebangkrutan. 

Kenaikan harga tentu akan merampas upah buruh karena terpotongnya nilai riil pendapatan yang didapatkan. Kenaikan nominal upah mereka tidak berarti apa-apa dan tidak berhubungan dengan kenaikan nilai riil upah yang diterima. Kenaikan nominal upah buruh sekitar tujuh sampai delapan persen di tahun 2012 tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga barang dan kebutuhan penting lainnya yang naik oleh kenaikan harga BBM sebesar 33 persen.

Selain itu, kenaikan harga berdampak pada meningkatnya angka PHK akibat kebijakan efesiensi tenaga kerja oleh perusahaan yang harus menanggung kenaikan biaya produksi. Cara-cara lain perampasan upah yang dilakukan akibat tersebut adalah peningkatan jam kerja lembur buruh dan penundaan pembayaran upah. Untuk itu semua, pengusaha dan pemerintaha akan semakin mengekang kebebasan berserikat dan pemogokan buruh.

Struktur industri Indonesia yang didominasi oleh imperialis yang bekerjasama dengan kaki tangannya yakni borjuasi komprador dan tuan tanah menjadikan tidak adanya industri nasional yang mandiri. Keadaan ini telah menjadikan Indonesia menjadi lautan pengangguran yang mencapai lebih dari 40 juta dan semakin bertambah akibat dampak kenaikan harga BBM. Pengangguran itu merupakan tumpukan orang yang tidak terserap di industri ditambah dengan korban PHK  oleh perusahaan yang melakukan efesiensi.

Sementara itu, kaum tani menjadi klas mayoritas rakyat yang menderita akibat kenaikan harga BBM. Akibat penghisapan feodalisme dan dominasi imperialisme, mereka menanggung beban kerja berlipat akibat semakin tingginya biaya sewa tanah yang ditanggung, pemotongan upah, dan terjerat hutang lintah darat. Kenaikan harga menjadikan biaya produksi yang harus ditanggung petani miskin dan buruh tani untuk input pertanian yakni benih, pupuk, obat-obatan dan alat kerja.

Kaum nelayan juga sangat menderita oleh kenaikan harga BBM di tengah penggunaan solar yang merupakan komponen terbesar biaya produksi yang mencapai 60 persen lebih. Mayoritas nelayan di Indonesia  dari 2,6 juta  adalah nelayan pengguna kapal kecil yang bobotnya di bawah 30 GT (gross ton). Para nelayan kecil, biasaya, membeli solar eceran yang harganya dapat mencapai dua kali lipat per liter. Tentunya, para nelayan semakin membatasi aktivitasnya atau terjerat oleh tengkulak dan lintah darat sebagai sumber pembiayaan aktivitasnya.

Jelas, tarif baru BBM akan menjadikan penurunan daya beli masyarakat. Inflasi saja sudah menjadikan harga-harga barang meningkat apalagi ditambah kenaikan tarif baru nanti.  Keadaan itu akan menambah inflasi yang diperkirakan mencapai 6,5 persen sehingga nilai uang serta upah diterima pasti terpangkas lagi. Penghidupan kaum borjuasi kecil (Intelektuil: Guru, Dosen, Profesional, Pegawai rendahan, dan Pedagang Kecil, dll) akan semakin menurun seiring terpotongnya upah kerja dan berkurangnya pemasukan usaha produksi dan dagang mereka.

Kenaikan harga-harga barang dan jasa sudah pasti menjadikan angka kemiskinan meningkat. Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi memperkirakan kenaikan harga BBM sebesar 30 persen berpotensi mengakibatkan orang miskin bertambah sebesar 8,55 persen atau sekitar 15,68 juta jiwa dan pengangguran diprediksikan meningkat 16,92 persen dari angka pengangguran resmi yang dilansir BPS sebesar 10,11 juta. Pemerintah selalu membanggakan keberhasilan palsunya dalam menurunkan angka kemiskinan sebesar satu juta orang atau menjadi 30,5 juta orang pada tahun lalu. Akan tetapi, ia tidak bisa menjelaskan peningkatan sasaran bantuan tunai langsung (BLT) setiap kenaikan harga BBM melebihi angka rakyat miskin hasil rekayasa Badan Pusat Statistik (BPS). Mereka hanya bermain dengan kategori-kategori palsu tentang kemiskinan seperti tingkatan kemiskinan dan ukuran minimum rakyat miskin yakni hidup kurang dari Rp 7.000 per hari.

Kedua, Politik. Demi menjaga skema imperialis dalam mengatasi krisisnya yang berujung berlipatgandanya penghisapan terhadap rakyat, maka rezim boneka SBY akan meningkatkan politik fasisme. Penghidupan rakyat yang semakin merosot pasti akan memercikan api perlawanan dan semakin meluas sehingga rezim merasa terancam dan bertindak fasis untuk menjaga stabilitas dan jaminan bagi tuannya, imperialis AS. Rezim reaksi sekarang ini telah memberi ancaman bagi gerakan rakyat yang menolak kenaikan harga BBM dengan menyebarkan isu “makar” dan cap anti kemajuan negara. Bahkan pemerintah, oleh Presiden SBY secara lansung menyatakan “Akan Menindak Tegas” setiap demonstrasi atau gerakan-gerakan lain yang menolak rencana kebijakan tersebut.

Ketiga, Kebudayaan. Sudah pasti, kenaikan harga BBM akan meningkatkan biaya pendidikan. Pemerintah selalu bersembunyi di balik topeng pengalihan biaya subsidi harga BBM yakni penambahan subsidi bagi pendidikan bagi keluarga miskin. Faktanya, harga biaya pendidikan semakin mahal sehingga meningkatkan angka putus sekolah.

Sebagai contoh, dari kenaikan harga BBM pada tahun 2005 dan tahun 2008, subsidi pendidikan akibat kenaikan harga BBM diwujudkan dalam bentuk kompensasi yang dikenal dengan “Bantuan Operasional Sekolah (BOS)” untuk siswa SD dan SMP. Sementara itu, dalam Implementasinya tidak pernah menyentuh angka 50-40% dari total jumlah peserta didik dari keluarga Miskin. Dilain sisi, penyaluran atas kompensasi tesebutpun masih melalui Beasiswa dengan sistem subsidi silang yang sarat dengan diskriminasi dan manipulasi. Dampak lain dari itu, justeru mengurangi tanggungan wajib pemerintah (20% Anggaran pendidikan dari APBN), dimana anggaran BOS kemudian dimasukkan menjadi bagian dari Anggaran 20% tersebut yang juga tidak pernah terealisasi secara utuh, meskipun pemerintah telah dengan bangga mengumumkan bahwa angaran tersebut sudah terpenuhi, bahkan lebih dari 20%, yaitu 20,02%. Kenyataannya, setelah dibagi dengan berbagai kementerian dan terlebih lagi anggaran tersebut didalamnya termasuk dana BOS dan gaji guru, sehingga secara nominal pastilah tampak menjadi lebih besar, padahal sesungguhnya, realisasi anggaran tersebut masih tidak lebih dari hanya 11%.

Dampak lansung, dari kenaikan harga BBM saat itu (Th. 2005 dan 2008) juga menambah angka putus sekolah dan pengangguran yang semakin tinggi. Sampai dengan tahun 2009, terhitung jumlah siswa putus sekolah untuk Sekolah Dasar (SD) setiap tahunnya rata-rata berjumlah 600.000-700.000 siswa. Sedangkan siswa SMP yang harus mengakhiri sekolah sebelum tamat setiap tahunnya rata-rata berjumlah 150.000 sampai 200.000 siswa. Sementara akses ke pendidikan tinggipun sangat rendah, bahkan menunjukkan kesenjangan yang sangat tinggi. Dari jumlah pemuda usia kuliah (18-25 tahun), yang dapat mengenyam pendidikan tinggi hanya mencapai 5,6 Juta jiwa dari kurang lebih 25 juta jiwa, dan dari angka tersebut menunjukkan angka putus kuliah yang tidak kurang dari 150.000 Mahasiswa setiap tahun.

Selain dampak lansung terhadap biaya pendidikan yang semakin tinggi, bagi pemuda Indonesia secara umum, angka putus sekolah/kuliah akibat biaya tersebut kemudian menambahkan angka pengangguran di Indonesia yang semakin tinggi. Dari total jumlah pemuda usia 16-30 tahun (versi Pemerintah), data yang di release BPS tahun 2011 menunjukkan angka pengangguran mencapai 60,5%. Sektor pendidikan juga telah menyumbangkan angka pengangguran yang cukup tinggi. Tercatat, Pengangguran dengan Pendidikan Rata-rata SD-SMP, per-Agusus 2008 berjumlah 4.073.954, naik menjadi 4.198.429 pada periode Februari 2009. Sedangkan pengangguran dari pendidikan tinggi berjumlah 961.001 pada Agustus 2008, menjadi 1.113.020 pada Februari 2009.

Artinya bahwa kenaikan harga BBM kali inipun pasti akan menyebabkan akan semakin naiknya biaya pendidikan, terlebih pemerintah sendiri oleh Presiden SBY lansung menyampaikan bahwa “Angaran Pendidikan dan Kesehatan” menjadi salah satu sektor yang masuk prioritas pemotongan subsidi yang akan dialihkan untuk Alokasi Subsidi (Kompensasi BBM 2012). Menurut forum rektor yang bersentuhan lansung dengan lembaga pendidikan tinggi, juga telah menyepakati bahwa biaya pendidikan harus naik menyesuaikan kenaikan harga BBM. UNPAD akan menghitung ulang biaya kuliah dan akan menaikkannya sesuia dengan kenaikan BBM.

Dilihat dari sisi lainpun, tentu dampak kenaikan harga BBM disektor Pendidikan, tidak hanya pada meningkatnya biaya yang akan dibayarkan lansung oleh peserta didik dan keluarganya, namun selain itu, peserta didik juga harus menyiapkan anggaran sendiri yang lebih tinggi untuk sarana prasana pendidikan dan memenuhi kebutuhan belajar mengajar lainnya, seperti untuk pembelian seragam sekolah, buku, bolpoin, bahan praktikum, biaya potocopy, transportasi, akses internet. Begitu juga dengan keadaan kesehatan masyarakat yang makin makin memburuk akibat mahalnya biaya kesehatan dan pelayanan yang buruk. Sejak Januari 2012, harga obat telah naik  hingga 10 persen, bahkan obat yang mengandung parasetamol mencapai 43 persen. Kenaikan itu semakin memberatkan karena pemerintah tidak menanggung semua obat dalam program jaminan kesehatan yang diberikan bagi keluarga miskin. Keadaan gizi masyarakat akan menurun akibat mahalnya harga makanan dan nutrisi yang semakin menjadi-jadi akibat kenaikan harga BBM.

VI. Penundaan penaikan harga BBM oleh Pemerintah adalah akal-akalan untuk menipu dan membawa rakyat pada Ilusi yang menyesatkan
Ditengah bangkitnya gerakan rakyat yang kian meluas dan terus menunjukkan peningkatan eslkalasinya secara kualitas dan kuantitas yang semakin tinggi dalam upaya menolak penaikan harga BBM , Pemerintah kembali menunjukkan sikapnya yang anti-rakyat. Kepemimpinan atas negara yang buruk, licik dan penuh konspirasi diperlihatkan di Parlemen yang sebagian besar merupakan penyokong setia pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono yang anti-rakyat.

Hal tersebut ditunjukkan dalam keputusan yang diambil oleh Parlemen (DPR) dalam Sidang Paripurna membahas harga BBM tanggal 30 Maret lalu. DPR seolah-olah menolak kebijakan kenaikan harga BBM pada tanggal 1 April 2012, akan tetapi hal tersebut hanyalah penundaan sementara melalui skenario untuk membohongi rakyat yang terus berjuang menolak kenaikan harga BBM, yang dilakukan dengan gagah berani di seluruh penjuru negeri. Perlu dicatat bahwa besarnya arus penolakan rakyat yang kemudian memaksakan penundaan kenaikan harga BBM. Suara anggota DPR yang kemudian berbondong-bondong mengubah “suaranya” ikut menolak meskipun itu semua merupakan cermin kepalsuan sikap anggota DPR terhadap penderitaan rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah terlibat dalam pembohongan dan pengkhianatan terhadap rakyat. Selama SBY berkuasa, DPR telah menorehkan prestasi sebagai benteng klas reaksi yang anti-rakyat, sebagai lembaga yang secara aktif mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan dan dijalankan oleh pemerintahan boneka imperialis Susilo Bambang Yudhoyono. Secara kontroversial DPR telah menambahkan ayat dalam UU APBN P 2012 yang tidak memiliki landasan hukum jelas, yaitu bahwa DPR menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah “Memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah  mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan”.  Sebuah hal yang secara nyata menunjukan bagaimana akal licik dari DPR dalam mendukung rejim komprador SBY dalam melakukan liberalisasi energi termasuk minyak dan gas di Indonesia, karena keputusan tersebut artinya telah menyerahkan harga eceran terendah BBM di Indonesia sesuai mekanisme pasar Internasional. 

Untuk menyesatkan rakyat, SBY melalui kaki-tangannya yang loyal, baik di Parlemen, Kabinet, maupun Setgab juga terus melakukan propaganda omong kosong tentang kompensasi bagi rakyat jika BBM dinaikan seprti BLSM, subsidi pendidikan dan transportasi serta pembagian beras bagi keluarga miskin.  Selama ini SBY selalu menyembunyikan fakta bahwa sebagian besar kekayaan energi Indonesia, baik minyak maupun gas dieksploitasi habis-habisan oleh perusahaan imperialis. Dalam ketentuan kontrak karya, bahkan kewajiban untuk memenuhi pasar domestik bagi perusahaan minyak imperialis hanya 25% dari total produksi minyak di perusahaan tersebut. Sehingga perusahaan seperti Chevron, BP, Chonocco Phillips, ExxonMobile menguasai sumber energi seperti minyak di Indonesia hingga sebesar 75%. Bahkan, sekalipun terjadi konversi bahan bakar minyak ke gas sekalipun, tidak akan mungkin kedaulatan rakyat atas sumber energi akan terjadi.

Selama ini, tambang gas di Indonesia memiliki nasib yang sama dengan minyak bumi yang berada di bawah cengkeraman kapitalis monopoli asing. Sementara itu, SBY dengan seluruh mesin politik yang dikuasainya, terus memberikan peluang bahkan dengan sengaja membuka secara luas jalur monpoli dan penguasaan atas seluruh kekayaan negeri ini. SBY terus menunjukkan kesetiaan dan loyalitasnya kepada sang tuan dalam memberikan pelayanan yang super ekstra. Sehingga tidak heran jika dalam menghadapi aksi protes dari rakyat, SBY menyikapi dengan sangat berlebihan, brutal dan kejam. Sejak awal rencana kenaikan harga BBM, SBY telah menunjukan bahwa aksi dari rakyat akan ditindak dengan kejam. Mulai dari intimidasi tentang adanya gerakan penggulingan pemerintah yang syah, pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi, pelarangan kendaraan umum untuk mengangkut demonstran, hingga pemberitaan luas soal demontrasi yang anarkhis. SBY selalu berdalih bahwa keamanan dan kestabilan politik harus ditegakkan untuk memberikan kepercayaaan terhadap ekonomi, pasar dan investasi. Slogan tersebut menunjukan bahwa karakter SBY tidaklah berbeda jauh dengan jenderal fasis Soeharto.
Pujian SBY terhadap aparat TNI dan Polri telah diperlihatkan saat pidato merespon keputusan DPR pada tanggal 31 maret 2012 yang dianggap sukses menegakan keamanan dan kestabilan politik di Indonesia. Promosi gembar–gembor keamanan dan kestabilan politik dilakukan di atas darah dan luka rakyat yang menolak kenaikan harga BBM. Ratusan demonstran harus mengalami tindakan kejam dan brutal dari aparat kemanan baik Polri maupun TNI. Di Jakarta, Medan, Surabaya hingga Makassar telah membuktikan bagaimana selama ini represifitas dan intimidasi yang selalu dilakukan oleh aparat keamanan untuk menghentikan aksi protes rakyat.

Karakter fasis seperti yang diperlihatkan oleh pemerintahan SBY merupakan karakter klas yang melekat erat pada dirinya sebagai rejim kaki-tangan imperialis. Sebuah karakter klas yang mencerminkan tuan imperialis-nya yang getol akan kekerasan, perang, penjarahan dan perampokan terhadap berbagai negara demi untuk menguasai sumber daya yang ada di negara tersebut. Sehingga wajar jika SBY akan melakukan segalanya demi terjaminnya keselamatan dan kepentingan imperialis di Indonesia, seperti yang dilakukannya untuk meliberalisasi harga minyak di Indonesia dengan cara menembak, menyiksa dan pembubaran paksa demonstrasi di Indonesia. 
VII. Simpulan dan Arahan
Perampasan upah yang dialami oleh kaum buruh saat ini dengan berbagai skema politik upah murah yang dijalankan oleh pemerintah yang tanpa malu menunjukkan wataknya sebagai rezim penghamba pada Imperialisme tidak terlepas dari situasi umum dunia yang tengah dilanda krisis panjang yang menyentuh seluruh sektor dan meluas diberbagai negeri.

Kekalutan Imperialisme dalam menyelesaikan krisis tersebut, selain dengan watak dasarnya yang “Eksploitatif, Akumulatif dan Ekspansif” , situasi tersebut telah mendorong imperialisme untuk terus melemparkan beban yang dideritanya diatas pundak rakyat diberbagai negeri dengan melakukan berbagai bentuk penghisapan atas seluruh aspek penghidupan rakyat. Karenanya, melalui rezim boneka yang dibentuknya diberbagai Negeri, terutama di negera-negara jajahan, setengah jajahan dan setengah feodal seperti Indonesia, Imperialisme terus berupaya memperkuat dominasinya baik secara ekonomi, Politik dan kebudayaan.

Dengan seluruh kekayaan yang dimiliki Indonesia, baik ketersediaan bahan mentah yang melimpah, kawasan yang luas dan populasi yang besar selalu menjadi primadona Indonesia dalam kacamata dunia, yang menunjukkan ketersediaan bahan mentah untuk bahan baku produksinya, tenaga kerja murah dan pasar yang luas. Kenyataannya, melalui berbagai fasilitas yang desediakan oleh rezim boneka didalam negeri, terutama dengan berbagai bentuk produk perundang-undangan dan berbagai bentuk regulasi lainnya yang melegitimasi segala bentuk penghisapan terhadap rakyat didalam negeri. Imperialisme semakin bar-bar dalam melakukan penguasaan dan perampasan atas tanah rakyat dalam skala yang luas dan telah mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran yang semakin tinggi seiring hilangnya sandaran hidup kaum tani atas tanahnya.

Tingginya angka pengangguran tersebutlah yang kemudian dijadikan sebagai landasan utama bagi Pemerintah dalam menjalankan politik upah murah untuk merampas upah buruh. Kondisi tersebut kemudian semakin diperparah dengan berbagai skema yang dibangun melalui berbagai bentuk perjanjian dan kerjasama baik secara bilateral maupun multilateral, salah satunya adalah kerjasama pasar tenaga kerja “Labor Market Flexibility” yaitu konsolidasi tenaga kerja yang diperjual belikan dengan harga yang murah baik didalam maupun diluar negeri melalui berbagai jalur perdagangan tenaga kerja seperti lembaga-lembaga outsourching ataupun PJTKI.

Intinya bahwa persoalan mendasar kaum buruh dan rakyat Indonesia secara umum saat ini adalah Hilangnya kedaulatan atas hidup dan penguasaan atas seluruh sumberdaya yang tersedia di negeri ini. Hal tersebut dikarenakan atas kuatnya dominasi Imperialisme, rakusnya feodalisme dan Loyalnya rezim boneka didalam negeri yang terus mempertahankan sistem usang “Setengah jajahan dan stengah feodal”. Dengan segala keterbelakangan yang dilahirkan atas sistem tersebut telah secara sistematic menghantarkan rakyat dalam keterbelakangan secara politik, ekonomi dan kebudayaan. Sementeara itu, ketika rakyat berupaya memperjuangkan haknya, Pemerintah justeru tak ragu menghadapi Rakyat dengan berbagai bentuk tindak kekerasan dan tindakan anti demokrasi, bahkan dalam perkembangan saat ini, pemerintah Indonesia dibawah kekuasaan SBY telah secara terang-terangan menunjukkan wataknya yang fasis.

Derajat fasis SBY saat ini, sudah sangat terang ditunjukkan dari berbagai kasus perampasan tanah atau konflik-konflik agraria lainnya yang melibatkan aparat keamanan (TNI,POLRI, maupun SIPIL), Sementara itu, Rakyat selalu menjadi korban atas keganasan dan kebrutalan aparat selaku alat pemaksanya. Hal demikian juga tampak dari konflik – konflik perburuhan, di mana aparat kepolisian dan militer, dengan mudahnya melakukan intimidasi, teror, penangkapan serta kriminalisasi para pimpinan/aktivis buruh, ataupun pembubaran-pembubaran paksa yang dilakukan dalam meghadapi aksi-aksi protes ataupun pemogokan buruh dengan cara-cara keji dan brutal. Bahkan kenyataan-kenyataan demikian tersebut juga dialami oleh rakyat diberbagai sektor ddiseluruh daerah.

Diaspek politik, kenyataan fasis dari rezim penghamba saat ini tampak dari upaya-upaya yang dilakukannya dalam memaksakan kehendaknya dengan melahirkan berbagai produk perundang-undangan dan kebijakan-kebbijakan anti rakyat lainnya. Sperti halnya dalam kebijakan baru-baru ini, pemerintah memaksakan kehendaknya untuk menaikkan harga BBM serta tipu daya penundaan penaikan harga BBM yang hanya akal-akalan semata untuk meredam perlawanan rakyat.

Maka dalam situasi demikian, tiada lain jawaban bagi klas buruh rakyat tertindas lainnya, kecuali memperluas dan memperkuat persatuan, memperhebat perlawanan, berjuang secara teguh, dan mendidik diri lebih keras, memperkuat persatuan, dan memperbanyak aktivis-aktivis massa yang sungguh-sungguh mengabdikan diri guna membebaskan diri dari segala bentuk penghisapan dan penindasan yang dilakukan oleh imperialisme, feodalisme dan Kapitalis Birokrat.

Buruh Indonesia telah menunjukkan keteladannya sebagai klas paling maju dalam masyarakat. Penuh pengorbanan karena bekerja untuk kepentingan masyarakat, tapi dihargai murah dan diperlakukan layaknya sapi perahan oleh si kapitalis. Klas buruh bekerja secara kolektif, disiplin dan memiliki persamaan nasib yang tinggi akibat tindasan dari sang kapitalis. Di tengah penderitaan yang dihadapinya, klas buruh tetap menjadi kekuatan paling depan dalam memperjuangkan nasibnya dan rakyat tertindas lainnya.

Berdasarkan pada analisis di atas, FrontMahasiswa Nasional (FMN) akan melakukan aksi serentak dalam memperingati Hari Kebangkitan Gerakan Buruh Internasional, termasuk mendukung sepenuhnya gerakan Buruh Indonesia dalam memperjuangkan Upah sesuai dengan kebutuhan hidup, serta mengecam segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan SBY-Budiono. Berangkat dari kenyataan tersebut Front Mahasiswa Nasional menghimbau kepada seluruh rakyat indonesia untuk ikut serta dalam perjuangan pembebasan rakyat indonesia dari jeratan penghisapan Imperialisme, Feodalisme dan Kapitalisme Birokrat. Melalui momentum hari Buruh sedunia (May-Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar