Minggu, 09 Desember 2012

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2012



Front Mahasiswa Nasional (FMN)

Lawan Fasisme dan pelanggaran HAM terhadap Rakyat!
“SBY-Boediono rezim fasis perampas hak rakyat-Lawan segala bentuk kekerasan dan tindakan anti demokrasi terhadap rakyat -Tolak RUU Kamnas dan Ormas, Cabut UU Pendidikan Tinggi dan Wujudkan Kebebasan Mimbar Akademik!”

Tak putusnya, rakyat terus dihadapkan dengan berbagai persoalan, baik persoalan ekonomi, politik maupun kebudayaan. Ditengah kejenuhan atas berbagai persoalan tersebut, setahap demi tahap kesadaran rakyat terus bangkit, secara berkesinambungan terus mulai mengorganisasikan diri dan mulai melakukan perlawnan. Meskipun pemerintah terus berupaya merespon perlawanan rakyat dengan berbagai cara, bahkan hingga tindasan kejam secara lansung, berbagai bentuk gerakan terus bermunculan, baik yang terorganisir maupun spontan dan sporadis dalam menuntut pemenuhan atas haknya.
Dalam keterhisapan dan hantaman berbagai bentuk penindasan sekarang ini, seperti halnya rakyat tertindas diseluruh dunia, rakyat Indonesia dari berbagai kalangan, sector dan golongan tengah menfocuskan perhatiannya untuk menyambut peringatan hari hak asasi manusia (HAM) sedunia, tepat pada tanggal 10 Desember mendatang. Peringatan hari besar penegakan HAM tersebut, tentu saja bukan tradisi atau seremonial semata melainkan sebagai ruang dan momentum bagi rakyat untuk menyuarakan segala bentuk ketertindasannya dan menuntut pemenuhan atas hak-hak dasarnya sebagai manusia dan warga negara, baik hak sipil dan politik (Sipol) maupun hak-hak ekonomi, social dan budaya (Ekosob).
Secara umum, HAM didefinisikan sebagai suatu hak atas kebutuhan dan kebebasan setiap manusia yang bersifat kodrati dan universal (mendasar dan berlaku secara umum pada setiap manusia), yakni hak yang melekat dan dibawa sejak lahir oleh setiap umat manusia. Kendati demikian, konsep penegakan atas HAM di Indonesia maupun diseluruh dunia tidaklah lahir dengan sendirinya, melainkan dengan perjuangan yang sedemikian panjang dari penghisapan dan penindasan oleh manusia terhadap sesamanya, dalam setiap fase perkembangannya hingga hari ini. Sehingga, tepatnya HAM dideklarasikan secara universal pertama kali melalui deklarasi umum hak asasi manusia (DUHAM) pada tahun 1948, yang meletakkan dua Instrumen penting didalamnya yakni Kovenan Internasional  tentang hak ekonomi, social dan budaya (Ekosob) dan Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik (Sipol).
Dalam pelaksanaanya, kovenan internasional menetapkan 8 (delapan) prinsip HAM, yakni Universal, martabat manusia, kesetaraan, nondiskriminasi, tidak dapat dicabut, tidak bisa dibagi, saling berkaitan dan, tanggungjawab Negara. Sehingga dalam delapan prinsip tersebut secara objektif telah meletakkan bahwa setiap warga Negara adalah sebagi unsur pemegang hak dan, Negara berkewajiban untuk menghormmati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhinya (to fulfill).
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan penegakan HAM sudah mulai dilakukan sejak pra kemerdekaan. Perjuangan penegakan HAM dilakukan dalam rangka mewujudkan kemerdekaan atas penghisapan dan penjajahan kolonialisme Belanda. Pada massa pemerintahan Soekarno (Orde lama), secara terbatas demokrasi mendapatkan ruang yang lebih fleksibel, ditandai dengan lahirnya berbagai organisasi rakyat yang terus bermunculan sebagai alat perjuangan bagi rakyat. Namun dalam perkembangannya, penegakan atas HAM di Indonesia kembali terperosok dan kian kelam persis sejak kekuasaan rezim fasis Soeharto (Orde baru) yang diwarnai dengan berbagai bentuk pelanggaran dan penindasan kejam terhadap rakyat.
Dalam upaya merebut tatha ke-Presidenan sebagai penguasa di Indonesia dan dalam mengawali kekuasaannya, rezim Soeharto telah melakukan pembantaian keji terhadap jutaan rakyat dengan tuduhannya secara licik sebagai komunis atau simpatisannya. Kemudian sepanjang kekuasaannya, dengan berbagai skema Soeharto melakukan pembungkaman dan pengekangan demokrasi dan pemberangusan terhadap gerakan rakyat, sehingga tidak sedikit rakyat yang di culik, dipenjarakan dan dibunuh tanpa adanya proses pengadilan (Extra Judicial). Namun, semangat persatuan dan konsistensi perjuangan rakyat yang tidak pernah pudar untuk membebaskan diri dari ketertindasan dan penegakan HAM kemudian terbukti berhasil (secara terbatas) menumbangkan Soeharto pada tahun 1998 sebagai catatan sejarah perjuangan penegakan HAM di Indonesia.
Kemudian paska reformasi, dibawah tindakan picik borjuasi yang tanpa malu mengakui diri sebagai pemimpin dan pelopor perjuangan rakyat menumbangkan Soeharto, atas nama “Reformasi” rakyat dibius dengan Ilusi akan terwujudnya demokrasi dan tegaknya hak asasi manusia (HAM) yang tak kunjung terpenuhi hingga sekian kali pergantian rezim sampai sekarang. Bahkan dibawah kuasa rezim boneka Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekarang ini, dibalik tindasan keji yang dilakukannya, SBY terus menipu rakyat dengan membentuk berbagai badan dan komisi dalam pemerintahannya yang “seolah-olah” sebagai perwujudan dari Demokrasi. Sedangkan demokrasi palsu yang selalu diumbarnya terus dijadikan barang dagangan yang jajakkan di mata dunia untuk menarik investasi dan hutang yang menjerat rakyat dalam penderitaan yang terus meningkat.
Melalui serangkaian kebijakan yang dibentuknya, rezim korup SBY-Boediono sekarang ini terus mengintensifkan penindasannya dengan kadar fasis yang terus meningkat. Dibawah kovenan Internasional tentang HAM, pemerintah telah meratifikasi dua perjanjian (covenants) Internasional tentang hak‐hak manusia, yakni Kovenan Internasional tentang Hak‐hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights–ICESCR) pada 30 September 2005 kedalam Undang-undang No. 11 Th. 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak‐hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights–ICCPR) pada tanggal 28 Oktober 2005 kedalam UU. No. 12 Th. 2005.

Undang-undang No. 11 Th. 2005 sebagai ratifikasi (penyesuaian) atas kovenan Internasional tentang hak ekonomi, social dan budaya, mengatur tentang pemenuhan hak Ekonomi: Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah yang layak dan adil,  hak pendirian dan keanggotaan serikat pekerja, hak mendapatkan pendidikan, secara nyata berbanding terbalik dengan kenyataan dimana rakyat semakin sulit mendapatkan pekerjaan dan terus meningkatnya PHK, pemotongan upah dengan serangkaian politik upah murah, pemberangusan serikat dan organisasi rakyat serta tidak terjangkaunya pendidikan akibat beban biaya yang kian melambung dan akibat berbagai bentuk diskriminasi.

Kemudian dalam hak Sosial, yang menjamin hak untuk bebas dari intervensi, hak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal, hak atas suaka, hak atas kewarganegaraan dan, hak milik. Kenyataannya berbanding terbalik dengan penggusuran yang kian massif diseluruh pelosok negeri ini, perampasan tanah, penggusuran pemukiman, penggusuran lapak pedagang kaki lima, dll. Demikian pula dalam aspek Kebudayaan, yang menjamin tentang hak berpartisipasi dalam kebudayaan masyarakat, menikmati seni serta mengenyam kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan. Kenyataannya, rakyat terus dihambat dengan berbagai kebijakan untuk dapat mengembangkan ilmu pengetahuannya melalui serangkaian penelitian dan kajian ilmiah dengan dasar-dasar teoritik tertentu, dilapangan pendidikan rakyat terus dijejali dengan kurikulum yang hanya diorientasikan untuk memenuhi kepentingan Imperialisme (kapitalisme monopoli) atas tenaga kerja, serta serangkaian skema kebudayaan untuk mempromosikan budaya dan cara berfikir yang sejatinya jauh dari kenyataan hidup dan keadaan sekitar rakyat, melalui berbagai media yang secara penuh dikuasainya.

Dalam hal ini, khususnya kebudayaan Amerika serikat sebagai cerminan Negara symbol utama Imperialisme  yang salah satunya dipromosikan melalui pusat kebudayaan amerika (American Corners) yang dibangun di kampus-kampus swasta dan islam yang besar diberbagai daerah, yakni pusat kebudayaan yang menyajikan informasi, panduan praktis, majalah, jurnal dan berbagai naskah akademik untuk mengenal system politik, ekonomi, kebudayaan dan cara hidup rakyat Amerika yang timpang jauh dengan situasi dan keadaan objektif Rakyat Indonesia. Lebih komprehensif lagi, hal tersebut diatur dalam kerjasama pendidikan (pertukaran pelajar/mahasiswa, beasiswa, kerjasama penelitian, penyesuaian kurikulum, dll) yang diikat melalui kerjasama komprehensif AS-Indonesia (US-Indo Comprehensives Partnership).      
Dalam aspek lainnya, UU No.12 tahun 2005 mengatur tentang hak sipil dan politik (Sipol), yang menjamin hak yang paling mendasar yakni, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak kebebasan berfikir, beragama dan berkeyakinan, hak untuk diperlakukan sama di muka hukum, dll. UU tersebut juga menegaskan bahwa seluruh hak dalam aturan tersebut tidak boleh di Intervensi oleh Negera.
Pelaksanaan atas UU ini sangat terang menunjukkan ketimpangan yang sangat jomplang dari tindakan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. Praktek monopoli dan perampasan tanah yang dilakukan diberbagai daerah telah banyak mengakibatkan rakyat kehilangan Nyawa, kriminalisasi secara hokum, diskriminasi dalam aspek keyakinan dan kebebasan berfikir, berkumpul dan berserikat. Demikian juga dalam hak untuk tidak disiksa, melalui aparat keamanan (alat pemaksanya) pemerintah seringkali membredeli gerakan rakyat dengan berbagai tindak kekerasan, pemukulan, penangkapan bahkan penembakan. Sekian banyak kasus tersebut, sejatinya menjelaskan secara terang tentang aspirasi politik dan watak dari rezim penghamba Susilo Bambang Yudhoyono sekarang ini. 
RUU Kamnas dan RUU ormas kebijakan fasis dan melanggar HAM
Dalam menjalankan pemerinthannya hingga menjelang akhir periode kedua sekarang ini, rezim SBY terus menghujani rakyat dengan berbagai kebijakan fasis yang secara terang-terangan menindas rakyat, sebagai upaya untuk terus melayani kepentingan Imperialisme atas seluruh skema penghisapannya di Indonesia. Setelah Undang-undang (UU) Intelijen dan Penyelesaian Konflik Sosial (PKS), kini rakyat diancam kembali dengan dua rancangan undang-undang (RUU) sekaligus, yakni RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pengawalan demokrasi dan penciptaan stabilitas politik dan ekonomi yang dijadikan sebagai alasan atau dasar fikir bagi pemerintah untuk memberlakukan kedua RUU tersebut, sejatinya adalah bohong belaka karena dilain sisi tidak diimbangi dengan tindakan-tindakan kongkrit untuk menjawab setiap persoalan rakyat saat ini.

Kaitannya dengan hal tersebut diatas, kedua RUU tersebut secara terang memiliki kesalinghubungan yang kuat dengan UU sebelumnya (UU Intelijen, PKS dan, UU TNI) sebagai satu paket regulasi disektor keamanan, UU pengadaan tanah sebagai regulasi yang melegitimasi perampasan dan monopoli atas tanah rakyat dalam skala luas dan, UU pendidikan tinggi (UU PT) disektor pendidikan, sebagai upaya untuk mengarahkan pendidikan Indonesia sebagai penopang kebutuhan Imperialisme akan tenaga kerja (terutama tenaga administrative dan ahli dibidang-bidang tertentu, tenaga riset, dll), mengarahkan cara berfikir mahasiswa yang diorientasikan hanya untuk mendapatkan pekerjaan semata.

Serangkaian dengan itu pula, dilapangan pendidikan selain sebagai kekuatan dalam mengkonsolidasikan para akademisi, juga untuk mengkonsolidasikan intelektuil-intelektuil yang disiapkan sebagai pemegang tongkat estapet rezim boneka selanjutnya, dari pusat hingga daerah sehingga dapat menjamin terpenuhinya setiap kepentingannya di Indonesia secara berkesinambungan yang diberlakukan melalui berbagai skema penghisapan. Intinya bahwa, RUU tersebut dan UU yang ada sekarang ini semata-mata diorientasikan untuk melegitimasi upaya penumpulan kesadaran rakyat, pengekangan dan pemberangusan terhadap setiap bentuk perlawanan rakyat. Memperkuat instrumen dan politik fasis, merampas kebebasan dan hak demokratis, memukul gerakan demokratis dan perjuangan militant rakyat, sehingga terus dapat mengefektifkan perampokan dan penindasannya terhadap rakyat.

Dalam Pasal 1 ayat 2, RUU Kamnas menjadikan ideologi sebagai ancaman keamanan nasional relevan dengan Pasal 50 ayat 4 RUU Ormas yang menyatakan ormas dilarang menyebarkan ideologi lain yang “dianggap” bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Dari aspek hak asasi manusia (HAM), RUU tersebut secara lansung bertentangan dengan isi pokok deklarasi umum hak asasi manusia (DUHAM) yang telah diratifikasi kedalam UU No 12. Th. 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, (Pasal 18 dan Pasal 19). Artinya, dengan definisi ancaman yang menjadikan Ideologi sebagai ancaman (pasal 1 ayat 2 tentang potensi ancaman) telah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Aturan demikian akan membuat negara gampangan menuduh subversif dan merampas kebebasan demokratis rakyat.

Pasal 1 ayat 2 RUU Kamnas dan pasal 50 ayat 4 RUU Ormas tersebut, secara lansung mengancam perkembangan kebudayaan masyarakat yang tentunya lahir dari perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak terlepas dari simpulan analisis dan kajian ilmiah atas setiap gejala ataupun fenomena social (kenyataan masyarakat dan alam). Sebab prinsip keilmiahan dari ilmu pengetahuan senantiasa bersumber dari kenyataan atas suatu materi yang memiliki sifat mutlak (memiliki histories/sejarah/latarbelakang masing-masing) dan (terus berkembang berdasarkan ruang dan waktunya). Tentu saja setiap orang, kelompok atau golongan memiliki dasar teoritis tersendiri sebagai pijakan simpulan analisisnya, yang didalam sebuah organisasi (khususnya organisasi massa) dijadikan sebagai garis politiknya atau didalam partai (organisasi politik) dijadikan sebagai Ideologi.

Artinya kemudian, keberagaman pandangan dan simpulan massa rakyat dalam melihat dan menyimpulkan setiap gejala atas keadaan social, kebijakan pemerintah atau tindasan keji secara lansung dapat membangkitkan kesadaran dan menyulut perlawanan rakyat. Itulah yang sejatinya ingin dicounter oleh pemerintah melalui pelarangan atas Ideologi tersebut. Dalam aspek ini bahkan tidak hanya organisasi-organisasi atau perkumpulan (yang dimaksudkan dalam RUU Kamnas dan Ormass) yang dihadapkan pada ancaman tersebut, tapi ancaman tersebut juga berlaku bagi para pekerja media (jurnalis khususnya) yang didasarkan pada tuntutan profesi, tentu saja dalam menyimpulkan dan mengemas suatu peristiwa sebelum disajikan menjadi sebuah berita, jurnalis harus mampu melihat setiap peristiwa tersebut dalam berbagai sudut pandang, sehingga apa yang disajikan kemudian objekif berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada.    

Secara khusus tentang kewenangan Dewan Keamanan Nasional (Pasal 24 RUU Kamnas), pemerintah dapat dengan mudahnya menggunakan kewenangan pimpinan Dewan Kemanan Nasional untuk menetapkan status konflik dengan darurat sipil atau militer. Maka konsekuensinya, gerakan demokratis rakyat yang meluas akan dihadapi dengan tindakan khusus atas nama hukum. Pastinya, gerakan aksi protes dan mogok buruh didalam pabrik, perlawanan militant kaum tani dipedesaan, maupun gerakan protes pemuda dan mahasiswa didalam kampus hingga ke pusat-pusat pemerintahan dari pusat hingga daerah akan dimasukkan sebagai kategori ancaman bagi Negara.

Sebagai upaya keras pemerintah untuk menumpulkan kesadaran dan memberangus gerakan dan perlawanan rakyat saat ini, sudah pasti pemerintah akan menggunakan keleluasaan subyektif-nya dalam menetapkan situasi, kemudian dilanjutkan operasi bar-bar dengan menculik, menyiksa, dan membunuh. Intinya adalah keleluasaan menghukum dan mengeksekusi mati tanpa melalui peradilan (extra-judicial). Selain itu, rejim membatasi hak demokratis untuk berorganisasi dengan dikeluarkannya RUU Ormas yang terdiri 57 pasal, mengatur legalitas organisasi kemasyarakatan seperti bentuk, ciri, asas, tujuan, kegiatan, pengawasan pemerintah, larangan, sanksi, dll. Ketentuan ini mengikat bagi ormas berbadan hukum berupa perkumpulan dan yayasan (pasal 10 ayat 1) seperti LSM, komunitas, organisasi adat dan keagamaan, dan pastinya organisasi massa.
Regulasi anti demokrasi tersebut, secara lansung merampas kebebasan berorganisasi dan berpendapat bagi rakyat, karena kenyataannya organisasi diwajibkan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang dapat diperpanjang, dibekukan, bahkan dicabut. Konsekuensi SKT, organisasi diwajibkan mendaftarkan kembali organisasinya berdasarkan aturan baru sebelum disahkan secara sepihak oleh pemerintah. Pendirian organisasai berdasarkan tingkatannya (nasional, provinsi, kabupaten) juga diberatkan oleh syarat administratif yang men-verifikasi jumlah kepengurusan dan cakupan kegiatannya (penjelasan Pasal 7).
Penjelasan dari Pemerintah bahwa latar belakang “akan” pemberlakuan RUU ini, diantaranya  adalah, Pertama: Maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Pernyataan ini merujuk pada kebrutalan dan banditisme kelompok-kelompok preman dan ormas-ormas tertentu yang dikoordinasikan dan dididik melalui satuan keamanan maupun badan tertentu pemerintah seperti halnya yang terjadi diberbagai daerah sekarang ini. Dalam hal ini, ternyata pemerintah memakai tindakan provokasi sebagai tunggangannya untuk melegitimasi perlunya regulasi yang mengontrol penuh seluruh organisasi rakyat dan kegiatannya. Kedua: Regulasi ini adalah kelanjutan dari UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yakni regulasi yang menjadi alat kontrol dan represi melalui pewadahtunggalan segala jenis organisasi ke dalam satu jenis format organisasi sehingga lebih mudah untuk dikontrol.
Meskipun regulasi ini belum diberlakukan (masih RUU), namun gambaran implentasinya dapat dilihat dari pengalaman praktek rezim fasis Soeharto di masa Orde Baru, yang telah menjadikan regulasi ini sebagai legitimasi dalam memberangus gerakan rakyat. Demikian pula kedepannya, represifitas fasis tersebut akan semakin meningkat. Aktivitas dan kritik rakyat akan dibungkam dengan cap subversif, kemudian, dilanjutkan pelarangan organisasi dan penangkapan besar-besaran. Secara praktis, seluruh RUU dan UU keamanan sekarang ini sesungguhnya telah lama diterapkan oleh pemerintah. Faktanya, sepanjang kekuasan SBY hingga periode kedua sekarang ini, kekejamannya tak hanya menyebabkan jutaan kaum tani kehilangan tanahnya, mem-PHK-kan dan mengkriminalkan kaum buruh, namun telah menyebabkan ratusan rakyat kehilangan nyawa dan, tak terhitung jumlah penangkapan dan pemukulan yang dilakukan dalam menghadapi setiap perlawanan rakyat diseluruh sector.
Kaitannya dengan hal tersebut, dari data yang dihimpun oleh Front Mahasiswa Nasional melalui kerja-kerja Investigasi dan Integrasi dibasis massa, serta dari berbagai sumber (terutama dari lembaga dan Organisasi jaringan terkait) mencatat bahwa, sampai sekarang ini telah terjadi 7.000 kasus sengketa lahan diseluruh Indonesia, terutama oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan swasta. Sedangkan selama Januari-Juli 2012, sudah terdapat 23 Orang (yang terdaftar) korban meninggal dunia akibat kebrutalan aparat dalam mengeksekusi pengambil-alihan lahan dalam setiap sengketa, baik yang dikuasai oleh perusahaan swasta maupun oleh pemerintah, terutama untuk perkebunan, pertambangan dan taman nasional.  Disektor lainnya, sepanjang tahun 2012 ini juga telah terjadi 92 (Sembilan puluh dua) kasus kekerasan yang dilakukan terhadp pekerja media/pers (Jurnalis), atau selama dalam bulan Oktober saja sedikitnya terjadi sembilan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Hal serupa juga tidak dapat dihindari oleh massa rakyat disektor perburuhan. Salah satu contoh kasusnya, pemerintah telah melakukan pembiaran dan abai atas kasus ribuan buruh (Buruh PT. Panarud Dwikarya) yang tidak dibayar penuh oleh perusahaan sejak bulan Februari–April 2012. Buruh yang telah dengan konsisten melakukan serangkaian perjuangan untuk pemenuhan haknya, baik aksi protes hingga mogok kerja (Tentu saja setelah melalui seluruh mekanisme formil sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan, seperti: Pengajuan surat permohonan, negosiasi dan perundingan dengakn perusahaan), dalam perjuangannya, mereka (Buruh) justeru dihadapkan dengan massa tandingan dari sebagian kecil massa buruh yang dimobilisasi oleh perusahaan, ditambah dengan ratusasn preman yang dibayar oleh perusahaan dari daerah setempat.
Dalam kasus tersebut, tidak ketinggalan juga keterlibatan Polisi dan TNI dalam setiap aksi yang dilakukan oleh Buruh. Kenyataan lainnya, Buruh juga di kriminalisasi (penangkapan pimpinan serikat buruh tingkat pabrik), sweeping buruh oleh preman ke rumah-rumah dan kontrakan buruh untuk dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Perjuangan panjang buruh PDK yang berlansung sampai sekarang juga telah mengakibatkan PHK (tanpa pesangon) terhadap 1.300 Buruh yang terlibat aksi. Hal serupa juga dihadpi oleh buruh di Bekasi, Bogor dan dibeberapa tempat lainnya, khususnya dikota-kota perindustrian diseluruh Indonesia.
Dalam banyak kasus, melalui satuan inteligen-nya, pemerintah juga telah banyak menciptakan provokasi ditengah masyarakat, hingga melahirkan berbagai konflik horizontal atas nama ras, agama, dll. Dengan cara demikian, pemerintah tak hanya mendapatkan keleluasaan untuk bertindak kejam terhadap rakyat, namun lebih jauh lagi pemerintah telah berupaya memecah belah persatuan, membiaskan aspirasi persatuan dan menumpulkan kesadaran politik rakyat untuk berlawan.
SBY-Boediono perampas HAK pemuda dan mahasiswa
Sebagai negara setengah jajahan dan setengah feodal (SJSF) dan sekaligus dipimpin oleh rezim boneka, Indonesia tidak bisa menghindar dari dampak lansung krisis umum Imperialisme sekarang ini. Pelimpahan beban krisis yang berat tersebut diatas pundak rakyat, telah menjebak rakyat Indonesia kian terpuruk dalam kubangan kemiskinan dan penderitaan yang hebat. Secara komprehensif, secara politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan, pemuda, mahasiswa dan pendidikan secara umum-pun tidak terbebaskan dari cengkraman seluruh skema penyelesaian krisis tersebut.
Problem-problem khusus bagi pemuda, mahasiswa dan sektor pendidikan secara umum, ditunjukkan dengan semakin tidak terjangkaunya pendidikan akibat biaya yang terus melambung, pemotongan subsidi dan rendahnya anggaran pendidikan. Dilain sisi, kenyataan terbalik ditunjukkan dengan rendahnya pendapatan rakyat. Problem tersebut, tercermin pula dengan kecenderungan mahasiswa yang anti sosial, individualis dan anti solidaritas dan, daya kritis yang kian merosot sebagai output lansung atas sistem dan kurikulum pendidikan dan problem hilangnya demokratisasi dan kebebasan mimbar akademik sebagai serangkaian problem politik dan kebudayaan disektor pendidikan. Dalam aspek ekonomi lainnya, meningkatnya angka pengangguran, baik pengangguran terbuka maupun pengangguran Intelektuil menunjukkan ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja bagi Rakyat.

Secara khusus tentang lapangan pekerjaan sebagai hak sosial ekonomi bagi rakyat dan fakta pengangguran yang tinggi sebagai problem mendasar bagi rakyat secara ekonomi. Hingga tahun 2012 angka pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 7,6 juta, 5,3 jutanya merupakan pengangguran muda. sementara jumlah angkatan kerja mencapai 120,4 juta, sedangkan jumlah rakyat yang terserap mencapai 112,8 juta orang. Dalam klasifikasinya (pekerja) berdasarkan tingkat pendidikan, pekerja pada jenjang pendidikan SD ke bawah menunjukkan angka yang paling dominan, yaitu sebesar 55,5 juta orang (49,21%), sedangkan pekerja dengan pendidikan diploma sekitar 3,1 juta orang (2,77%) dan pekerja dengan pendidikan universitas hanya sebesar 7,2 juta orang (6,43%),-(Data BPS, Februari 2012, www.infobanknews.com).
Dengan konsisten berpegang pada kenyataan masyarakat Indonesia yang populasinya mayoritas dari kaum tani, maka data sulapan pemerintah melalui BPS tentang angka pengagguran tersebut, tentu akan sangat berbeda jauh dengan kenyataan jika dibenturkan dengan Intensitas perampasan dan monopoli tanah yang kian massif dipedesaan, yang secara lansung telah menghilangkan lapangan kerja, sandaran hidup dan tempat tinggal bagi rakyat. Bahkan dalam eksekusinya, melalui segenap instrumen dan alat pemaksanya, pemerintah telah dengan keji memaksa rakyat untuk merelakan tanahnya dirampas atau dibayar murah, dengan bar-bar mengusir rakyat dari tempat tinggalnya, termasuk rakyat yang tinggal di pedalaman didaerah Sumatra, kalimantan, Sulawesi dan papua.
Kemudian selanjutnya, tentang persoalan kebebasan berorganisasi, berekspresi dan berpendapat, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, pasal 28 dan juga UU Sipol No. 12. Th. 2005, hal tersebut adalah hak bagi setiap warga negara, tentu saja tidak terkecuali bagi pemuda dan mahasiswa. Namun, kenyataan hari ini telah secara terang membantah “terlaksananya” jaminan atas perlindungan hak tersebut.
Peraturan yang memaksa setiap mahasiswa baru menandatangi surat perjanjian untuk tidak berorganisasi diluar organisasi yang diperbolehkan oleh kampus, tidak boleh melakukan demonstrasi dan, serangkaian peraturan atas pelarangan menjalankan aktifitas politik (Berorganisasi, mengeluarkan pendapat dimuka umum, berdiksusi dan mimbar-mimbar akademik lainnya) didalam kampus, juga melalui keputusan Direktur Jendral Pendidkan Tinggi nomor: 26/Dikti/kep/2002 tentang pelarangan organisasi ekstra kampus atau partai politik dalam kehidupan kampus, UU No. 12. Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, yang menegaskan dikotomi organisasi Independen dan dependen (Organisasi Ekstra dan Intra) kampus adalah senyata-nyata regulasi yang anti demokrasi. Serangkaian kebijakan tersebut, akan semakin diperkuat dengan lahirnya RUU Ormas dan sepaket dengan RUU Kamnas yang diberlakukan secara umum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akibat dari seluruh kebijakan anti demokrasi tersebut, dapat dilihat dari berbagai kasus kekerasan dan tindasan kejam pemerintah disektor pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Intimidasi, pemukulan, penangkapan, skorsing hingga DO terjadi diberbagai kampus di Seluruh Indonesia. Kasus terakhir yang terjadi baru-baru ini adalah, penyekapan dan pemukulan terhadap mahasiswa yang menuntut kejelasan akreditasi jurusan dan perijinan organisasi, dikampus Universitas PGRI NTT yang melibatkan SKK, POLRI, Preman, Dosen dan Mahasiswa (MENWA). Serangan water cannon, pemukulan dan penembakan oleh aparat kepolisian terhadap Mahasiswa di kampus Universitas Pamulang dan yang terbaru kasus serupa di kampus IAIN Banten. Demikian juga dengan kasus skorsing dan DO, di kampus UNHAS Makasar 178 mahasiswa di skorsing paska pengkaderan Maba, dan 119 Skorsing di Unversitas Gorontalo paska melakukan aksi bakti social. Tentu saja masih banyak kasus serupa diberbagai kampus lainnya.
Secara khusus ancaman atas pemberlakukan RUU tersebut disektor pendidikan, aparat keamanan (tak hanya satuan keamanan kampus-SKK, namun juga TNI, POLRI, Intelijen maupun preman) dapat semakin leluasa keluar masuk kampus. Lebih picik lagi, pemerintah masih menebarkan pasukan intelijen dan informan-nya didalam kampus, secara terbuka bahkan pemerintah menggunakan organisasi mahasiswa seperti resimen mahasiswa (MENWA) yang selama ini dikoordinasikan melalui TNI, tak hanya sebagai informan, melainkan sebagai kekuatan tersendiri yang juga dimanfaatkan untuk menghadang aksi protes dan bentuk perlawanan mahasiswa lainnya didalam kampus.
Dalam situasi demikian, mahasiswa yang terus dihadapkan dengan perpaduan kurikulum yang tidak ilmiah, system pendidikan yang secara sistematis membentuk watak individualis bagi mahasiswa dan, dengan berbagai kebijakan anti demokrasi didalam kampus. Mahasiswa akan semakin kehilangan daya kritis, kehilangan semangat dan aspirasi persatuan serta budaya kollektifitasnya. Mahasiswa telah dijebak dalam kebudayaan Individualis, membuntut dan anti solidaritas.
Jalan keluar bagi pemuda mahasiswa dan seluruh rakyat atas segala bentuk ketertindasannya
Atas segenap persoalan yang menimpa rakyat sekarang ini, baik yang diakibatkan oleh kebijakan maupun tindsan fasis pemerintah secara lansung, maka patutlah kita belajar dari sejarah perkembangan masyarakat di Indonesia maupun diseluruh dunia atas upaya-uapay yang dilakukan dalam menyelesaikan masalahnya dan Jalan keluar dalam setiap penindasan manusia dalam setiap fase. Dalam berbagai literature sejarah ditunjukkan bahwa, tidak ada satupun perubahan, kemerdekaan ataupun pemenuhan hak manusia yang diberikan secara sukarela oleh penguasanya, melainkan kebebasan, kemerdekaan dan terpenuhinya hak dasar yang diraih hanya melalui serangkaian perjuangan yang dilakukan secara konsisten dan dalam berbagai bentuk. Kemudian dalam menjalankan setiap bentuk perjuangan tersebut, tidak ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan dengan persatuan yang dibangun secara kuat ditengah-tengah massa rakyat.
Artinya bahwa, Rakyat Indonesia dengan seluruh persoalan yang sudah sangat komplek dihadapinya, hanya akan dapat dipecahkan jika rakyat Indonesia kembali bersatu-padu dan terus secara berkesinambungan, intensif dan massif melakukan upaya-upaya saling “Membangkitkan kesadaran, Mengorganisasikan diri sebagai wujud persatuan” kemudian bergerak bersama untuk berjuang melawan segala bentuk ketertindasan dan menuntut pemenuhan atas seluruh haknya yang selama ini diabaikan oleh Pemerintah.
Secara khusus bagi pemuda mahasiswa, selain bersatu padu untuk memecahkan berbagai persoalan sektoral didalam kampus atas jeratan system pendidikan yang tidak ilmiah, tidak demokratis dan, tidak mengabdi pada rakyat sekarang ini, pemuda dan mahasiswa harus terhubung secara kuat dengan gerakan buruh (diperkotaan), terintegrasi dengan gerakan kaum tani (dipedesaan) dan, menyatukan diri dengan rakyat dari berbagai sector lainnya.
Hanya dengan cara demikian mahasiswa dapat menyelesaikan problem sektoralnya secara mendasar. Sebab, selama sistem usang “Setengah jajahan dan setengah feudal (SJSF)” di Indonesia sekarang ini terus dipertahankan, maka tidak ada hal apapun yang dapat menjamin tegaknya HAM, terwujudnya demokrasi dan terselesaikannya setiap problem rakyat. Kekuasaan borjuasi komprador dan tuan tanah yang tercermin dalam kapitalisme birokrat haruslah dilawan dan dihancurkan setahap demi setahap melalui oranisasi-organisasi yang maju.
Pandangan dan Sikap Front Mahasiswa Nasional (FMN)
Dalam rangka memperingati hari hak asasi manusi (HAM) 2012 dan untuk menyikapi ancaman atas rancangan undang-undag (RUU) Keamanan Nasional (KAMNAS) dan Organisasi kemasyarakatan (Ormas), Berdasarkan pada pandangan diatas, Front Mahasiswa Nasional (FMN) menyatakan sikap bahwa “SBY rezim fasis perampas hak rakyat-Tolak RUU Kamnas dan Ormas, Cabut UU Pendidikan Tinggi dan Wujudkan Kebebasan Mimbar Akademik”. Bersama ini, FMN juga menuntut:
1.     Hentikan kekerasan dan segala bentuk pelanggaran HAM di Indonesia!
2.     Tolak rancangan undang-undang Keamanan Nasional (RUU KAMNAS)
3.     Hentikan diskriminasi, pengekangan berorganisasi dan kebebasan mimbar akademik didalam kampus!
4.     Cabut Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT)
5.     Wujudkan pendidikan Ilmiah, demokratis dan mengabdi pada Rakyat!

Bersama ini, kami juga mengajak kepada para pemuda, mahasiswa dan seluruh Rakyat Indonesia untuk bergabung dalam aksi menolak RUU Kamnas dan Ormass, dan aksi peringatan hari HAM sedunia untuk mengkampanyekan dan menuntut pemenuhan hak rakyat yang selama ini dipasung oleh pemerintah. Aksi ini adalah “Aksi Serentak” yang diselenggarakan diseluruh Indonesia (disetiap persebaran FMN) bersama rakyat dari berbagai kelompok, sector dan golongan, pada: Tanggal 06 Desember 2012 (Jakarta, di depan DPR RI Pkl: 13.30-15.00, Istana Pkl: 16.00-selesai) dan pada tanggal 10 Desember (Jakarta, dari Bundaran HI Pkl: 09.00 dan Istana Pkl: 13.00-selesai).

Hidup Rakyat Indonesia!
Jayalah perjuangan Rakyat!     

Tolak RUU Kamnas



Front Mahasiswa Nasional (FMN)
RUU Kamnas dan Ormas adalah Paket Aturan Keamanan Fasisme Negara dalam Menjaga Kepentingan Imprialisme

Tolak Sekarang juga!

“Lawan segala bentuk kekerasan dan tindakan anti demokrasi terhadap rakyat!”

Seiring perkembangan situasi akan kemerosotan hidup rakyat secara ekonomi, tekanan secara politik dan keterbelakangan secara budaya, kebangkitan gerakan rakyat nyaris tak terbendung hampir diseluruh wilayah nusantara negeri ini. Berbagai bentuk gerakan rakyat bermunculan, baik yang terorganisir maupun spontan dan sporadis dalam menuntut pemenuhan atas haknya.

Disisi yang lain, sebagai upaya untuk terus melayani kepentingan dan memastikan seluruh skema penghisapan tuan imperialis-nya di Indonesia, pemerintah tak putusnya melahirkan berbagai kebijakan yang selalu direlevansikan dengan setiap kepentingan Imperialisme (kapitalisme monopoli) maupun serangkaian kebijakan yang telah diformulasikan langsung oleh Imperialisme. Di Indonesia yang berada dalam kuasa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini, seluruh skema tersebut telah berjalan dengan begitu mulus. Secara khusus untuk meng-Counter gerakan rakyat yang terus bangkit dan semakin meluas, rejim SBY terus menghujani rakyat dengan berbagai kebijakan fasis yang secara terang-terangan menindas rakyat. Setelah Undang-undang (UU) Intelijen dan Penyelesaian Konflik Sosial (PKS), kini rakyat bersiap-siap dipukul lagi lewat dua rancangan undang (RUU) sekaligus, yakni RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Seperti produk hukum sebelum-sebelumnya, kedua RUU tersebut bertujuan memperkuat instrumen dan politik fasis, merampas kebebasan dan hak demokratis, memukul gerakan demokratis dan perjuangan militant rakyat, sehingga terus dapat mengefektifkan perampokan dan penindasan terhadap rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 2, RUU Kamnas menjadikan ideologi sebagai ancaman keamanan nasional. Ini setali tiga uang dengan Pasal 50 ayat 4 RUU Ormas yang menyatakan ormas dilarang menyebarkan ideologi marxisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme serta ideology lain yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Dilihat dari aspek hak asasi manusia (HAM), pasal 1 ayat 2 RUU Kamnas tentang potensi ancaman, secara lansung telah bertentangan dengan semangat penegakan hak asasi manusia dan isi pokok dari deklarasi umum hak asasi manusia (DUHAM) yang telah diratifikasi kedalam perundang-undangan, yakni  UU No 12. Th. 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 18: Hak atas kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan (menganut ideologi atau orientasi politik, memeluk agama dan kepercayaan), Pasal 19: Hak atas kebebasan berpendapat (termasuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi, dalam bentuk karya seni/ekspresi atau melalui sarana lainnya). Dalam Undang-undang tersebut, pemerintah sebagai pelaksana yang memiliki kewajiban yang mengikat seharusnya secara konsisten dan bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak manusia tersebut.

Kaitannya dengan aturan tersebut,  Ideologi merupakan pandangan dan keyakinan, sehingga tidak dapat dikriminalisasi. Artinya, dengan definisi ancaman yang menjadikan Ideologi sebagai ancaman (pasal 1 ayat 2 tentang potensi ancaman) telah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Aturan demikian akan membuat negara gampangan menuduh subversif dan merampas kebebasan demokratis rakyat, persis kediktaturan fasis Soeharto.

Dalam kenyataan lainnya, melalui serangkaian paket kebijakan disektor keamanan sesungguhnya menunjukkan cara berfikir pemerintah yang tidak konsisten secara politik dan tidak efektif dalam aspek pengelolaannya. Hal tersebut tampak dari banyaknya pasal-pasal dalam RUU Kamnas ini yang sesungguhnya telah tertuang dalam peraturan dan undang-undang tentang keamann lainnya. Adapun beberapa pasal tersebut diantaranya: Pasal 10 RUU KAMNAS tentang status keamanan nasional, telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya Darurat, sebanyak 62 pasal. Pasal 20-22 tentang unsure dan peran penyelenggaraan keamanan nasional, telah diatur dalam UU TNI, UU Polri, UU Intelijen, UU Pemda, UU Kementerian, UU Penanggulangan Bencana dan, UU Pertahanan Negara.

Selanjutnya, dalam Pasal 23-25 tentang Dewan keamanan Nasional, sebelumnya juga telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 15, yang memandatkan kepada pemerintah untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Demikian juga dengan pasal 26 tentang pengaturan peran menteri dan kepala daerah yang sudah diatur dalam UU Kementrian, UU Pemda dan UU lainnya yang mengatur tentang peran menteri dan kepala daerah terkait tentang keamanan nasional. Sedangkan kaitannya dengan posisi menteri pertahanan dan kementerian lainnya, sudah diatur dalam UU Kementerian No. 39 Tahun 2008 dan UU Pertahanan Negara. Serta masih banyak lagi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang lainnya, diatur kembali dalam RUU ini.  

Secara khusus tentang kewenangan Dewan Keamanan Nasional, secara politik dan praktisnya terdapat kesalinghubungan yang erat antara UU PKS dan RUU Kamnas. Hal tersebut terlihat pada mudahnya rejim menggunakan kewenangan pimpinan Dewan Kemanan Nasional untuk menetapkan status konflik dengan darurat sipil atau militer. Konsekuensinya, gerakan demokratis rakyat yang meluas akan dihadapi dengan tindakan khusus atas nama hukum. Pastinya, gerakan aksi protes dan mogok buruh didalam pabrik, perlawanan militant kaum tani dipedesaan, maupun gerakan protes pemuda dan mahasiswa mulai dari didalam kampus hingga pusat-pusat pemerintahan dari pusat hingga daerah akan dimasukkan sebagai kategori ancaman bagi Negara.

Sebagai upaya keras pemerintah untuk menumpulkan kesadaran dan memberangus gerakan perlawanan rakyat saat ini, dilihat dari aspek kedudukan dan orientasinya terdapat kesamaan antara RUU Kamnas dengan UU PKS, UU Intelijen, UU Pemberantasan Teorisme, UU TNI, dll. Salah satunya terletak pada segala usaha menghadapi ancaman yang meliputi: Pertama, Pencegahan, menitikberatkan operasi intelijen (penggalian informasi, disinformasi, interogasi, dll) termasuk penindakan dini. Kedua, Penyelesaian atau penanggulangan menekankan pada mobilisasi kekuatan bersenjata (pengerahan kekuatan TNI dan POLRI). Ketiga, Pemulihan berarti langkah rehabilitasi dan konstruksi.

Artinya, dengan demikian sudah pasti rejim memiliki keleluasaan subyektif menetapkan situasi, kemudian dilanjutkan operasi bar-bar dengan menculik, menyiksa, dan membunuh. Intinya adalah keleluasaan menghukum dan mengeksekusi mati tanpa melalui peradilan (extra-judicial). Selain itu, rejim membatasi hak demokratis untuk berorganisasi dengan dikeluarkannya RUU Ormas yang terdiri 57 pasal, mengatur legalitas organisasi kemasyarakatan seperti bentuk, ciri, asas, tujuan, kegiatan, pengawasan pemerintah, larangan, sanksi, dll. Ketentuan ini mengikat bagi ormas berbadan hukum berupa perkumpulan dan yayasan (pasal 10 ayat 1) seperti LSM, komunitas, organisasi adat dan keagamaan, dan pastinya organisasi massa.

Regulasi anti demokrasi tersebut, secara lansung merampas kebebasan berorganisasi dan berpendapat bagi rakyat, karena kenyataannya organisasi diwajibkan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang dapat diperpanjang, dibekukan, bahkan dicabut. Konsekuensi SKT, organisasi diwajibkan mendaftarkan kembali organisasinya berdasarkan aturan baru sebelum disahkan secara sepihak oleh pemerintah. Pendirian organisasai berdasarkan tingkatannya (nasional, provinsi, kabupaten) juga diberatkan oleh syarat administratif yang men-verifikasi jumlah kepengurusan dan cakupan kegiatannya (penjelasan Pasal 7).

Menurut pemerintah, latarbelakang RUU ini adalah maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah ormas. Pernyataan ini merujuk kebrutalan dan banditisme kelompok-kelompok preman dan ormas-ormas tertentu yang dikoordinasikan dan dididik melalui satuan keamanan maupun badan tertentu pemerintah seperti halnya yang terjadi diberbagai daerah sekarang ini. Ternyata pemerintah memakai tindakan provokasi sebagai tunggangan untuk melegitimasi perlunya regulasi yang mengontrol penuh seluruh organisasi rakyat dan kegiatannya.

Regulasi ini kelanjutan UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi alat kontrol dan represi melalui pewadahtunggalan segala jenis organisasi ke dalam satu jenis format organisasi sehingga lebih mudah untuk dikontrol. Di masa Orde Baru, banyak organisasi dilarang karena perlawanan terhadap rejim fasis, baik organisasi dari sektor buruh, tani maupun gerakan pemuda dan mahasiswa, dll. Ke depan, represifitas fasis tersebut akan semakin meningkat. Aktivitas dan kritik rakyat akan dibungkam dengan cap subversif, kemudian, dilanjutkan pelarangan organisasi dan penangkapan besar-besaran.

Secara praktis, seluruh RUU dan UU keamanan sekarang ini sesungguhnya telah lama diterapkan oleh pemerintah. Kepentingan pemerintah saat ini, semata-mata hanya untuk mendapatkan legitimasi atas seluruh tindakan fasisnya yang selama  ini dengan keji telah menindas rakyat. Faktanya, sepanjang kekuasan SBY hingga periode kedua sekarang ini, kekejamannya tak hanya menyebabkan jutaan kaum tani kehilangan tanahnya, mem-PHK-kan dan mengkriminalkan kaum buruh, namun telah menyebabkan ratusan rakyat kehilangan nyawa, ribuan korban luka dan tak terhitung jumlah penangkapan dan pemukulan yang dilakukan dalam menghadapi setiap perlawanan rakyat diseluruh sektor.

Pemerintah tidak pernah ragu untuk mengerahkan segenap satuan keamanan (TNI, POLRI) yang selama ini dijadikan sebagai alat pemaksanya. Bahkan dalam banyak kasus, pemerintah tidak segan menggunakan kekuatan sipil, seperti polisi pamong praja (POL-PP), satpam, pamswakarsa hingga preman dan ormas-ormas tertentu yang berada dibawah konsolidasi dan bimbingannya. Melalui satuan inteligen-nya, pemerintah juga telah banyak menciptakan provokasi ditengah masyarakat, hingga melahirkan berbagai konflik horizontal atas nama ras, agama maupun perebutan hak, dll.

Dalam keadaan demikian, pemerintah telah memposisikan diri sebagai mediator “seolah-olah” menjadi pengayom dan pelindung sejati bagi rakyat. Dengan cara demikian, pemerintah tak hanya mendapatkan legitimasi dan keleluasaan untuk bertindak kejam terhadap rakyat, namun lebih jauh lagi sejatinya pemerintah telah berupaya memecah belah persatuan rakyat, membiaskan aspirasi persatuan dan menumpulkan kesadaran politik rakyat untuk berlawan.

Secara khusus disektor pendidikan, akan berdampak pada semakin terkungkungnya mahasiswa dan civitas akademik lainnya dalam ketakutan dan depresi yang tinggi dalam menyuarakan haknya, dimana aparat keamanan (tak hanya satuan keamanan kampus-SKK, namun juga TNI, POLRI, Intelijen maupun preman) dapat semakin leluasa hilir-mudik keluar masuk kampus. Bahkan dalam banyak kasus, atas nama eksistensi organisasi, fakultas ataupun jurusan, atas nama ras, suku dan agama, mahasiswa masih sering dibenturkan dengan sesama mahasiswa. Lebih picik lagi, pemerintah masih menebarkan satuan intelijen dan informan didalam kampus, secara terbuka bahkan pemerintah menggunakan organisasi mahasiswa seperti resimen mahasiswa (MENWA) yang selama ini dikoordinasikan melalui TNI, tak hanya sebagai informan, melainkan sebagai kekuatan tersendiri yang juga kerap dimanfaatkan untuk menghadang aksi protes dan bentuk perlawanan mahasiswa lainnya didalam kampus.

Dalam situasi demikian, mahasiswa yang terus dijejali dengan kurikulum anti rakyat dan jauh dari kenyataan sosial masyarakat, dengan system pendidikan yang secara sistematis membentuk watak individualis dan anti kenyataan bagi mahasiswa. Situasi tersebut dipadukan dengan berbagai peraturan dan kebijakan didalam kampus, pelarangan berorganisasi, mengeluarkan pendapat dimuka umum, mimbar akademik dan kebijakan-kebijakan anti demokrasi lainnya, mahasiswa telah semakin kehilangan daya kritis, kehilangan semangat dan aspirasi persatuan serta budaya kollektifitas. Mahasiswa telah dijebak dalam kebudayaan Individualis, membuntut dan anti solidaritas.

Kini, teranglah sudah bahwa rancangan undang-undang baru ini (RUU Kamnas dan RUU Ormass) harus ditolak dan tidak bisa dibiarkan untuk menyusul setiap peraturan dan undang-undang keamanan serta kebijakan-kebijakan anti rakyat yang telah disahkan sebelumnya. Lebih tegas lagi, dari semangat dan seluruh isi rancangan undang-undang tersebut telah secara terang menunjukkan kadar fasisnya yang sangat tinggi.

Dengan didasarkan pada pandangan yang objektif atas semangat dan seluruh isi RUU tersebut, serta fakta-fakta tindakan fasis yang ditunjukkan oleh pemerintah dalam menindas rakyat secara kejam selama ini, kami dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Menyatakan sikap bahwa “RUU Kamnas dan Ormas adalah Paket Aturan Keamanan Fasisme Negara-Tolak Sekarang juga! Bersama ini, FMN juga mengajak kepada pemuda, mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu “melawan segala bentuk kekerasan dan tindakan anti demokrasi terhadap rakyat!” dan konsisten dalam persatuan dan perjuangan melawan segala bentuk penidasan terhadap rakyat.

Hidup Rakyat Indonesia!
Jayalah perjuangan Rakyat!    

 

Referensi:
1.       Draft RUU Kamnas 16 Oktober 2012
2.       Draft RUU Ormass
3.       Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Kamnas 16 Oktober 2012-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sector Keamanan
4.       Daftar Isian Masalah (DIM) dan Analisis RUU Kamnas dan RUU Ormas Pimpinan Pusat FMN
5.       Analisis RUU Kamnas dan RUU Ormass, Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
6.       Hak-hak sipil dan Politik,- Yosep Adi Prasetiyo (Stenley Adi Prasetiyo: Wakil) 2010
7.       UU No 12 Tahun 2005, Ratifikjasi terhadap kovenan internasional tentang hak sipil-politik.